Ambon | Maluku.Newsline.id — Mahasiswa asal Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Maluku Barat Daya (GEMA MBD) menggelar aksi unjuk rasa di Gedung DPRD Provinsi Maluku, Rabu (21/1/2026). Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes dan penegasan sikap terhadap kebijakan penghentian sejumlah trayek kapal perintis yang selama ini melayani wilayah MBD, daerah yang tergolong terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).
Dalam aksi tersebut, massa mahasiswa tidak dapat menyampaikan aspirasi secara langsung kepada anggota DPRD Provinsi Maluku. Hal itu disebabkan tidak adanya satu pun anggota dewan yang berkantor saat aksi berlangsung, sehingga dialog antara mahasiswa dan wakil rakyat tidak terlaksana.
Melalui orasi, mahasiswa menyoroti kebijakan transportasi laut yang dinilai belum mempertimbangkan kondisi geografis Maluku Barat Daya sebagai wilayah kepulauan dengan jarak antarpulau yang berjauhan. Ketua Umum GEMA MBD, Krisandi Petrik Laurika, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut tidak mencerminkan realitas kehidupan masyarakat kepulauan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Provinsi Maluku secara geografis terdiri dari 92,4 persen wilayah laut. Namun, realitas sebagai daerah kepulauan paling dirasakan oleh Kabupaten Maluku Barat Daya. Dari 11 kabupaten dan kota di Provinsi Maluku, MBD memiliki jarak antarpulau yang sangat jauh, sehingga transportasi laut menjadi kebutuhan utama dan urat nadi kehidupan masyarakat,” ujar Laurika.
Ia menjelaskan bahwa penghentian sejumlah trayek kapal perintis merujuk pada Surat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Nomor KP/DJPL/618 Tahun 2025 tentang Penetapan Jaringan Trayek Pelayaran Perintis Tahun 2026. Dalam keputusan tersebut, beberapa trayek dinyatakan tidak lagi beroperasi dengan alasan kapasitas penumpang dan barang sedikit
Adapun trayek yang dihentikan meliputi layanan kapal Sabuk Nusantara 104 yang melayani Kecamatan Dawelor Dawera, serta Sabuk Nusantara 87 yang melayani Kecamatan Babar Timur (Kroing) dan Kecamatan Ndona Nyera (Pulau Luang).
Laurika menilai kebijakan tersebut tidak sejalan dengan asas pemerataan kesejahteraan, khususnya bagi masyarakat Maluku Barat Daya. Ia juga menyinggung kontribusi MBD terhadap pendapatan daerah Provinsi Maluku.
“Saat ini Kabupaten Maluku Barat Daya memiliki kontribusi yang besar terhadap Provinsi Maluku, termasuk dalam memberikan salah satu Pendapatan Asli Daerah (PAD) terbesar. Namun, kontribusi tersebut tidak diimbangi dengan pelayanan yang layak bagi masyarakat,” tegasnya.

Orasi berikutnya disampaikan oleh Alter Silas Salmanu. Ia menegaskan bahwa kehadiran mahasiswa di Gedung DPRD Maluku merupakan representasi suara masyarakat Maluku Barat Daya yang terdampak langsung oleh kebijakan tersebut.
“Kami hadir di sini sebagai representasi masyarakat Maluku Barat Daya untuk menyuarakan persoalan yang sedang terjadi. Kebijakan yang ditetapkan saat ini sangat membebani masyarakat, sehingga dampaknya paling dirasakan oleh warga Pulau Luang, Kroing, dan Dawelor Dawera,” ujar Alter.
Orator lainnya menambahkan bahwa pulau-pulau yang dikeluarkan dari jaringan trayek perintis justru memiliki potensi sumber daya alam yang besar dan seharusnya mendapatkan prioritas layanan transportasi laut.
“Ketiga pulau tersebut memiliki sumber daya alam yang melimpah. Oleh karena itu, keberadaan transportasi laut sangat dibutuhkan oleh masyarakat setempat, khususnya Pulau Luang yang dikenal sebagai salah satu penghasil rumput laut,” tambahnya.

Sementara itu, dalam orasi penutup, Jesrinto M. Kay menyampaikan tuntutan agar Pemerintah Provinsi Maluku dan DPRD Provinsi Maluku segera mengambil langkah konkret dengan menyurati pemerintah pusat. Ia mendesak agar Surat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut yang mengatur trayek R-73 dan R-86 dapat direvisi.
“Kami meminta dengan tegas kepada Pemerintah Provinsi Maluku dan DPRD Provinsi Maluku untuk segera menyurati Kementerian Republik Indonesia guna merevisi Surat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut terkait trayek R-73 dan R-86 yang menjadi persoalan di sejumlah pulau di Kabupaten Maluku Barat Daya,” tegas Jesrinto.
Di akhir aksi, mahasiswa Maluku Barat Daya menyatakan dukungan terhadap langkah DPRD Provinsi Maluku, DPRD Kabupaten MBD, serta pemerintah daerah dalam upaya memperjuangkan solusi konkret atas persoalan transportasi laut di wilayah Maluku Barat Daya.
Penulis : Melris Salmanu










