Mbd | Maluku.Newsline.id – Sejumlah persoalan administratif dan kedisiplinan pegawai di Puskesmas Eray, Kecamatan Wetar Utara, Kabupaten Maluku Barat daya,kini menjadi sorotan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa bendahara Puskesmas JJ atau Biasa Disapa (Oce) telah hampir empat bulan tidak kembali ke tempat tugasnya. Namun, hingga kini belum terlihat adanya langkah tegas dari Kepala Puskesmas (Kapus), Grace Hobamatan, terkait kondisi tersebut.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh, bendahara Puskesmas JJ diketahui berada di wilayah PP, Luang, dan Moa, tetapi tidak aktif menjalankan tugas di lokasi penempatan resminya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ironisnya, belum ada surat panggilan atau teguran resmi yang dikeluarkan kepada yang bersangkutan. Situasi ini menimbulkan tanda tanya mengenai pengawasan internal dan komitmen terhadap disiplin aparatur.
Sejumlah pihak mempertanyakan mengapa ketidakhadiran yang berlangsung cukup lama itu tidak dipermasalahkan secara administratif. Dalam sistem kepegawaian, ketidakhadiran tanpa keterangan yang jelas umumnya dapat berimplikasi pada sanksi sesuai aturan yang berlaku. Namun, dalam kasus ini, belum tampak adanya proses tersebut.
Di sisi lain, terdapat pula persoalan administrasi lainnya. Sejumlah pegawai yang telah menjalankan tugas kurang lebih dua bulan hingga saat ini belum menerima Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) dari Kepala Puskesmas.
Padahal, dokumen tersebut merupakan dasar administratif penting dalam penggajian dan pengakuan resmi masa kerja dan itu seharusnya di terbitkan pada saat penempatan pegawai pada wilayah kerjanya.
Keterlambatan penerbitan SPMT ini berpotensi menimbulkan dampak administratif bagi pegawai – Pegawai yang bersangkutan. Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak Kepala Puskesmas terkait alasan belum diterbitkannya dokumen tersebut.
Situasi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai tata kelola manajemen dan konsistensi penerapan aturan di lingkungan Puskesmas Eray, Kecamatan Wetar Utara. Transparansi dan klarifikasi dari pihak terkait dinilai penting untuk memastikan tidak terjadi perlakuan berbeda dalam penegakan disiplin maupun administrasi kepegawaian.
Upaya konfirmasi kepada pihak manajemen Puskesmas masih terus dilakukan guna memperoleh penjelasan yang berimbang dan komprehensif.(*)
Penulis : Jemz Letelay
Editor : Melris Salmanu













