Bursel | Maluku.Newsline.id – Suasana di Desa Lena, Kabupaten Buru Selatan, memanas. Kebijakan sepihak yang diduga berasal dari Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Buru Selatan memicu keresahan mendalam di kalangan pedagang klostor (pengumpul) ikan dan nelayan setempat.
Pasalnya, oknum Dinas Perikanan disebut-sebut meminta “jatah” retribusi sebesar Rp1.000 untuk setiap satu kilogram ikan tuna loin yang dikelola oleh pedagang di desa tersebut.
Beban Berat di Pundak Pedagang
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut pedagang klostor di Desa Lena, pungutan ini dianggap sangat memberatkan karena dilakukan di luar ketentuan yang dipahami warga.
Dengan volume ikan yang mencapai ratusan kilogram hingga tonase, nilai Rp1.000 per kilogram tersebut dinilai mencekik margin keuntungan pedagang dan berdampak pada harga beli di tingkat nelayan.
“Kami ini mencari nafkah dengan risiko tinggi di laut dan pasar. Kalau setiap kilo harus dipotong seribu rupiah untuk jatah dinas, ini pungutan atau pemerasan? Kami merasa sangat dirugikan,” ujar salah satu pedagang yang enggan disebutkan namanya.
Ia menambahkan, jika pungutan sebesar Rp500 per kilogram masih bisa dipertimbangkan. “Kalau dari Dinas Perikanan minta 500 rupiah per kilo ikan tuna loin ada baiknya, karena harga Rp1.000 dari dinas itu sudah sama besar nilainya dengan upah pekerja klostor yang kerjanya cukup berat,” tambahnya.
Pedagang menilai kebijakan tersebut berpotensi melemahkan daya saing produk perikanan dari Buru Selatan, terutama jika dibandingkan dengan daerah lain yang memiliki regulasi lebih ramah terhadap investasi dan pelaku usaha.
Keluhan juga datang dari kalangan pemuda desa. Salah satu pemuda Desa Lena yang tidak ingin disebutkan namanya menyampaikan bahwa pungutan Rp1.000 tersebut seharusnya dapat menjadi pendapatan desa sebagai bagian dari Pendapatan Asli Desa (PADes).
Namun, menurutnya, pihak dinas justru mengambil alih sehingga desa tidak memiliki ruang untuk mengelola potensi tersebut.
“Seharusnya kalau itu memang inkam, diberikan ke desa sebagai PADes. Tapi dari dinas mengambil alih, sehingga desa juga tidak bisa berbuat lebih,” ungkapnya.
Bagi para pedagang dan nelayan kecil di Desa Lena, angka tersebut dinilai sangat mencekik. Mengingat fluktuasi harga pasar dan tingginya biaya operasional, potongan sebesar itu dikhawatirkan langsung memangkas pendapatan nelayan di tingkat bawah.
Analisis Dampak Ekonomi
Kebijakan ini dikhawatirkan memicu efek domino terhadap perekonomian lokal. Pedagang klostor kemungkinan besar akan menekan harga beli dari nelayan untuk menutupi biaya retribusi tersebut. Jika hal ini terjadi, nelayan kecil menjadi pihak yang paling terdampak.
Di sisi lain, kebijakan pemerintah daerah dalam menarik pungutan harus berlandaskan regulasi yang kuat agar tidak dikategorikan sebagai pungutan liar atau kebijakan yang menghambat industri strategis.
Tinjauan Regulasi
Jika dilihat dari sisi Undang-Undang dan Peraturan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), terdapat sejumlah aturan yang relevan.
UU No. 31 Tahun 2009 yang telah diubah dengan UU No. 31 Tahun 2004 tentang perikanan, ditegaskan bahwa pemerintah memang berwenang memungut Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari usaha perikanan.
Namun, Pasal 6 ayat (1) menekankan bahwa pengelolaan perikanan harus bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup nelayan kecil dan pembudidaya ikan kecil. Jika kebijakan daerah justru memiskinkan nelayan, maka hal ini bertentangan dengan semangat undang-undang tersebut.
PP No. 85 Tahun 2021 & Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT),Peraturan Pemerintah ini mengatur tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada KKP. Salah satu poin krusial dalam kebijakan PIT adalah efisiensi pungutan dan penerapan sistem pascabayar yang transparan.
Jika pemerintah daerah membuat aturan tambahan di luar koridor Peraturan Daerah (Perda) yang disetujui Kemendagri, maka validitas hukumnya patut dipertanyakan.
UU No. 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan Nelayan,undang-undang ini mewajibkan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada nelayan.
Pungutan yang memberatkan tanpa adanya timbal balik fasilitas, seperti ketersediaan es, bahan bakar, atau akses pasar, dapat dianggap melanggar kewajiban daerah dalam memberdayakan masyarakat pesisir.
Desakan Transparansi
Masyarakat Desa Lena berharap DPRD Kabupaten Buru Selatan segera memanggil Kepala Dinas Perikanan untuk melakukan audiensi terbuka. Transparansi mengenai dasar hukum (Perda) dan alokasi dana dari pungutan tersebut menjadi tuntutan utama warga saat ini.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Dinas Perikanan Kabupaten Buru Selatan terkait dugaan pungutan Rp1.000 per kilo gram ikan tuna loin tersebut.(**)
Penulis : Rasit Wally
Editor : Melris Salmanu










