Maluku.Newsline.id – Konflik agraria kembali mencuat di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Maluku, menyusul penolakan keras dari warga terhadap aktivitas investasi pisang abaka yang dijalankan oleh PT Spice Island Maluku (SIM). Aksi penolakan ini terutama datang dari warga Desa Eti, Desa Kawa, dan Dusun Pelita Jaya, yang menuding perusahaan telah menyerobot dan merusak lahan milik mereka tanpa persetujuan yang sah.
Warga menegaskan bahwa pembukaan lahan baru untuk perluasan perkebunan abaka oleh PT SIM dilakukan secara sepihak dan tidak melibatkan partisipasi masyarakat adat maupun pemilik ulayat. Aksi protes dilakukan dengan cara menghadang alat berat, menutup akses jalan menuju lokasi proyek, hingga mendirikan pos penjagaan sebagai bentuk penolakan kolektif.
Kami tidak pernah diajak bicara apalagi menyetujui. Tiba-tiba lahan kami sudah dibabat habis. Ini bentuk perampasan tanah,” ungkap salah satu warga Desa Eti yang ikut dalam aksi penghadangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, warga juga menuduh PT SIM tidak menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan investasi. Mereka mengaku tidak pernah menerima sosialisasi resmi maupun dokumen perizinan yang jelas dari pihak perusahaan.
Tuntut Aktivitas Dihentikan Sementara
Puncak kemarahan warga terjadi ketika ditemukan indikasi kerusakan lahan hutan dan kebun warga akibat pembukaan jalur dan pengerahan alat berat. Warga mendesak Pemerintah Daerah dan instansi terkait untuk segera menghentikan sementara seluruh aktivitas PT SIM hingga persoalan status kepemilikan lahan diselesaikan secara adil dan terbuka.
Salah satu tokoh masyarakat Dusun Pelita Jaya menyampaikan bahwa konflik ini berpotensi meluas jika tidak segera ditangani.
Kami mendukung investasi, tapi bukan dengan cara-cara yang melanggar hak rakyat. Pemerintah jangan tutup mata,” tegasnya.
Perusahaan Klaim Punya Izin Lengkap
Sementara itu, pihak PT Spice Island Maluku menyatakan bahwa seluruh proses yang dilakukan telah mengikuti prosedur hukum dan administrasi. Mereka mengklaim telah mengantongi izin prinsip, izin lokasi, dan melakukan koordinasi dengan pemerintah setempat.
Namun, pernyataan ini justru memperkeruh suasana karena warga menyatakan tidak pernah dilibatkan dalam proses perizinan, dan hingga kini tidak ada bukti keterbukaan dokumen kepada publik.
Seruan Keadilan dan Mediasi
Berbagai elemen masyarakat sipil menyerukan agar pemerintah provinsi maupun kabupaten segera mengambil peran sebagai mediator untuk mencegah konflik horizontal. Diperlukan pendekatan dialogis dan restitusi atas kerugian yang dialami warga agar konflik ini tidak mengarah pada tindakan anarkis.
Media ini akan terus mengikuti perkembangan kasus dan membuka ruang bagi semua pihak untuk menyampaikan klarifikasi serta penyelesaian yang adil dan berkeadilan sosial.
Editor : | SS37 | Maluku.Newsline.id











