⚖️ Diduga Langgar UU Desa, Proses Pergantian Perangkat Ohoi Depur Tuai Kecaman Masyarakat dan Mahasiswa
🗓️ Kamis, 17 Juli 2025
📰 Redaksi Maluku.Newsline.id
Maluku Tenggara — Proses pengangkatan dan serah terima jabatan perangkat desa Ohoi Depur di Kecamatan Kei Besar, Kabupaten Maluku Tenggara, kembali menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan. Kali ini, kecaman datang dari masyarakat adat, tokoh pemuda, hingga mahasiswa asal Ohoi Depur yang melihat adanya kejanggalan serius dalam mekanisme penggantian perangkat desa, yang dinilai melanggar ketentuan perundang-undangan dan menyinggung marwah adat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut informasi yang diperoleh redaksi Maluku.Newsline.id, Camat Kei Besar diduga melakukan pemanggilan secara diam-diam terhadap individu-individu yang akan mengisi jabatan perangkat baru untuk menggantikan perangkat lama, tanpa proses koordinasi terbuka dengan pihak-pihak penting seperti perangkat desa aktif, tokoh adat, tokoh agama, Badan Saniri Ohoi (BSO), dan masyarakat adat Ohoi Depur. Yang lebih mengejutkan, proses serah terima Surat Keputusan (SK) dilakukan di kantor camat tanpa disertai transparansi administratif dan legitimasi yang sah.
Poin yang paling disorot adalah terbitnya SK tersebut tanpa cap resmi dari Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Maluku Tenggara. Dokumen tersebut hanya memuat tanda tangan, tanpa stempel atau cap lembaga, sehingga menimbulkan keraguan terhadap validitas administratifnya. Padahal, dalam setiap dokumen negara, keberadaan tanda tangan dan cap adalah dua elemen yang tak terpisahkan dalam menjamin keabsahan hukum.
Ironisnya, dalam pertemuan informal antara salah satu anggota BSO, Bapak Abu Talib Serang, dengan Camat Kei Besar, disebutkan bahwa camat sendiri menyatakan bahwa Penjabat (PJ) Kepala Desa tidak memiliki kewenangan dalam hal menerbitkan SK perangkat desa. Namun, masyarakat justru menemukan fakta bahwa SK yang digunakan oleh camat dalam pergantian ini, diduga merupakan produk lama yang diterbitkan oleh PJ Kepala Desa sebelumnya. Hal ini menjadi pertanyaan serius: Jika PJ tidak berwenang, mengapa SK produk PJ lama digunakan sebagai dasar legalitas pergantian perangkat?
Lebih dari itu, kasus ini semakin memanas karena salah satu nama perangkat baru yang menggantikan Sekretaris Desa aktif Alamsyah Serang, diketahui bukan berasal dari Ohoi Depur, melainkan dari Desa Lebetawi, Kecamatan Dullah Utara, Kota Tual. Dua nama lainnya juga berasal dari marga kampung lain yang tidak memiliki hubungan genealogis langsung dengan anak negeri asli Depur. Fakta ini dianggap sebagai bentuk pelanggaran terhadap prinsip kedaulatan lokal dan hak asal-usul masyarakat adat.
“Ini bukan sekadar pengangkatan jabatan, tapi bentuk pengingkaran terhadap eksistensi adat dan warisan leluhur kami. Desa kami bukan ruang kosong yang bisa diisi oleh siapa saja tanpa prosedur adat dan hukum yang benar,” tegas Jihad Serang, mahasiswa asal Ambon yang juga tokoh muda dan aktivis vokal memperjuangkan hak masyarakat adat Kei.
Lebih lanjut, Jihad menyatakan bahwa seluruh mahasiswa asal Ohoi Depur yang saat ini tergabung dalam berbagai organisasi kemahasiswaan di Ambon, Tual, dan Langgur telah menyatakan sikap untuk membawa persoalan ini ke Ombudsman RI. Ia menegaskan, jika tidak ada respon dari pemerintah daerah, maka aksi besar-besaran akan digelar dengan melibatkan mahasiswa, tokoh adat, serta organisasi kepemudaan kampus (OKP) menuju kantor Bupati, DPRD, dan Gubernur Maluku.
Pemerintah daerah jangan anggap ini angin lalu. Jika SK ini tetap dipaksakan dan perangkat yang tidak sah ini tetap menjalankan tugasnya, maka kami akan bergerak secara terorganisir. Hari ini sudah ada apel perangkat desa tanpa restu masyarakat dan yang memimpin apel justru anggota BSO yang tidak mendapat mandat resmi dari ketuanya. Ini penghinaan terhadap struktur adat!” seru Jihad dalam pernyataan tegasnya.
Sebagai informasi, Alamsyah Serang adalah Sekretaris Desa Ohoi Depur yang selama ini menjalankan tugas dengan dasar legalitas yang sah dan diakui oleh masyarakat. Penggantian dirinya tanpa alasan hukum yang jelas, apalagi digantikan oleh orang luar desa, dianggap sebagai tindakan semena-mena dan bentuk intervensi kekuasaan atas wilayah adat.
Ohoi Depur sendiri merupakan salah satu desa adat tertua di wilayah Kei Besar. Identitasnya tidak hanya dibangun atas dasar administratif, namun juga merupakan hasil perjuangan dan sejarah panjang leluhur yang menjunjung tinggi nilai adat, struktur sosial, dan kearifan lokal. Mengabaikan hal ini sama saja dengan mencabik-cabik harga diri masyarakat adat Kei.
Solidaritas mulai menguat. Sejumlah kader HMI Cabang Tual dan aktivis pemuda lintas kampus menyatakan siap turun ke jalan apabila pemerintah tidak segera mengevaluasi tindakan camat Kei Besar.
Jika kemudian hari terjadi konflik sosial atau instabilitas di Ohoi Depur, maka kami masyarakat akan menilai Camat sebagai pihak yang paling bertanggung jawab. Jangan jadikan kekuasaan sebagai alat untuk menginjak adat. Kami tidak akan diam,” tegas Jihad.
Hingga berita ini dirilis, belum ada tanggapan resmi dari Camat Kei Besar maupun Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara. Redaksi masih berupaya meminta klarifikasi langsung dari pihak terkait untuk menjernihkan polemik yang berkembang di tengah masyarakat adat Ohoi Depur.
🧾 Tim Redaksi | SS37 |
Media: Maluku.Newsline.id
📍Liputan Kei Besar_Desa Depur










