๐๏ธ Selasa, 15 Juli 2025
๐ฐ Redaksi Maluku.Newsline.id
Ambon โ Suasana internal DPD Partai Golkar Maluku kembali diwarnai ketegangan menyusul keputusan mengejutkan dari Dewan Etik DPP Partai Golkar yang membebastugaskan Ketua DPD I Golkar Maluku, Ramli Umasugi, dan Sekretarisnya, James Abner Timisella, dari jabatan struktural mereka.
Surat keputusan Dewan Etik tersebut, yang berlaku hingga lima tahun ke depan, telah mengubah peta kekuatan di internal partai berlambang pohon beringin tersebut. Informasi ini dikonfirmasi oleh Hany Pariela, salah satu pengurus DPD Golkar Maluku, dalam pernyataan singkatnya kepada media, Selasa malam.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Surat resmi dikeluarkan oleh Dewan Etik tertanggal 10 Juli 2025 dan berlaku efektif sejak diterbitkan,โ ujar Hany.
Keputusan tersebut langsung mengguncang publik politik lokal, terutama di kalangan kader dan simpatisan Golkar. Ramli dan James diketahui merupakan dua tokoh penting dalam tubuh partai yang selama ini memiliki pengaruh kuat dalam pengambilan kebijakan internal di Maluku.
Sumber internal menyebut bahwa pemberhentian keduanya berkaitan erat dengan dugaan pelanggaran tata kelola organisasi, termasuk dalam proses pengajuan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap almarhum Rasyad Efendi Latuconsina ke kursi DPRD Provinsi.
Usulan PAW itu kabarnya disampaikan tanpa prosedur resmi dan tanpa konsultasi langsung dengan Dewan Pimpinan Pusat (DPP), yang sejatinya memegang kendali penuh atas semua pengesahan struktur partai di daerah. Tidak hanya itu, evaluasi juga diarahkan pada kinerja buruk Golkar Maluku dalam Pemilu 2024, baik di level legislatif maupun pilkada.
Seorang tokoh senior Golkar yang enggan disebutkan namanya menyebut bahwa Ramli sempat dimintai klarifikasi langsung oleh Dewan Etik, beberapa waktu sebelum surat pemberhentian ditandatangani.
๐ฃ๏ธ James Timisella: Keputusan Dewan Etik Tidak Sah
Merespons pemberitaan tersebut, James Timisella memberikan bantahan keras. Ia menilai bahwa Dewan Etik tidak memiliki legalitas untuk mencopot pengurus yang telah ditetapkan melalui SK DPP.
Yang berwenang mencabut mandat pengurus DPD hanyalah DPP, bukan Dewan Etik. Kalau pun ada evaluasi, sifatnya hanya rekomendatif, bukan final,โ tegas James saat diwawancarai media pada Senin malam.
Ia juga menyampaikan bahwa langkah pemberhentian ini tidak sesuai dengan aturan dasar dan aturan rumah tangga (AD/ART) partai. Ia memastikan bahwa dirinya dan Ramli masih menjabat secara sah hingga ada keputusan resmi dari DPP yang sesuai dengan konstitusi partai.
Kami sedang menyusun tanggapan resmi. Dalam waktu dekat, publik akan tahu sikap kami secara menyeluruh,โ tambahnya.
๐ Belum Ada Tanggapan Resmi dari DPP
Sampai berita ini ditayangkan, belum ada pernyataan resmi dari DPP Partai Golkar terkait legalitas surat pemberhentian tersebut maupun langkah lanjutan terhadap kepengurusan DPD Golkar Maluku.
Situasi ini memicu beragam spekulasi di internal partai dan kemungkinan akan berdampak pada soliditas mesin Golkar Maluku jelang agenda politik lokal yang akan datang.
๐งพTim Redaksi | SS37 | Maluku.Newsline.id
๐Liputan Maluku










