Ambon | Maluku.Newsline.id — Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Fakultas Hukum (AMFH) menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Rektorat Universitas Pattimura (Unpatti), Senin (15/12/2025) sekitar pukul 15.00 WIT. Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk desakan kepada Rektor Unpatti agar segera mencopot Dekan Fakultas Hukum yang dinilai tidak sah secara hukum.
Koordinator Lapangan aksi, Maruf Mony, dalam orasinya menjelaskan bahwa aksi yang dilakukan AMFH bertujuan mendesak Rektor Universitas Pattimura agar segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor Perkara 407 K/TUN/2025 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), namun hingga kini belum dieksekusi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Berdasarkan demonstrasi atau aksi yang kami lakukan hari ini tidak lain dan tidak bukan ialah menuntut Rektor Universitas Pattimura agar kiranya menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung dengan Nomor Perkara 407 tahun 2025, yang sampai hari ini belum ada putusan atau SK Rektor untuk memberhentikan Dekan Fakultas Hukum,” tegas Maruf.
Ia menilai, secara administratif dan prosedural, Dekan Fakultas Hukum Unpatti telah gagal memenuhi syarat jabatan sebagaimana mestinya.
“Karena Dekan Fakultas Hukum secara administrasi dan prosedur beliau gagal, sebab yang bersangkutan adalah mantan narapidana,” ujarnya lantang.
AMFH juga mendesak Rektor Universitas Pattimura untuk segera melaksanakan dan menegakkan putusan hukum yang telah inkracht. Selain itu, massa aksi menuntut pertanggungjawaban pidana terhadap Rektor dan Dekan Fakultas Hukum atas dugaan penolakan eksekusi putusan Mahkamah Agung serta menuntut agar integritas akademik ditegakkan di Fakultas Hukum Unpatti.
Dalam aksi tersebut, massa secara bergantian menyampaikan orasi di depan Gedung Rektorat sambil menunggu respons pihak rektorat untuk melakukan audiensi. Namun, pihak Rektorat Unpatti hanya memperkenankan lima orang perwakilan untuk audiensi, yang kemudian ditolak oleh massa aksi.
“Kami menolak audiensi jika hanya diwakili lima orang. Ini persoalan serius yang menyangkut marwah Fakultas Hukum dan kepastian hukum,” teriak salah satu orator aksi.
Usai penolakan audiensi tersebut, massa aksi membacakan secara terbuka poin-poin tuntutan mereka di depan Gedung Rektorat Unpatti. Dalam tuntutannya, AMFH mendesak Rektor Unpatti segera mencabut Surat Keputusan Rektor Nomor 699/UN13/SK/2024 tentang pengangkatan Dekan Fakultas Hukum periode 2024–2028 yang dinilai batal demi hukum.
Adapun point tuntutan massa aksi sebagai berikut:
I. TUNTUT EKSEKUSI PUTUSAN MA (Bidang Tata Usaha Negara)
1. Rektor Wajib Cabut SK Dekan Segera
*Kami mendesak Rektor Universitas Pattimura untuk segera dan tanpa syarat melaksanakan putusan kasasi MA nomor perkara: 407 K/TUN/2025.
*Perintah untuk segera SEGERA MENCABUT Surat Keputusan Rektor Unipatti Nomor 699/UN13/SK/2024 tentang pengangkatan Dekan FH periode 2024-2028, karena Batak demi hukum.
2. Tolak Upaya Hukum Manipulatif
*Kami menolak keras Rektor melakukan pengajuan peninjauan kembali (PK). Rektor sebagai pejabat TUN yang kala tidak memiliki hak untuk melakukan PK, sesuai putusan MK Nomor 24/PUU-XXII/2024. Upaya PK adalah bentuk penghinaan terhadap kepastian hukum.
3. Selamatkan Legalitas Alumni FH
*Kami menuntut Rektor segera menjamin dan memulihkan kepastian hukum seluruh produk administratif Fakultas Hukum. Jika SK Dekan batal, segala tindakan administratif dan penandatanganan ijazah dan transkip nilai sejak putusan Inkracht adalah cacat hukum. Rektor harus bertanggungjawab atas krisis legalitas ini.
II. TUNTUTAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA (Bidang Tindak Pidana Korupsi)
1. Desak Kejati Maluku Usut Pidana Korupsi
*Jika aspirasi kami tidak diindahkan maka siap untuk menindaklanjuti permasalahan ini sampai ke Kejaksaan Tinggi Maluku untuk segera mengusut dan memproses hukum Rektor dan Dekan Fakultas Hukum Unipatti atas dugaan tindak pidana korupsi.
2. Pidanakan Berdasarkan UU Pasal 3 TIPIKOR
*Tindakan Rektor menolak eksekusi putusan MA yang menyebabkan Dekan tetap menerima gaji dan tunjangan adalah penyalahgunaan wewenang dan merugikan keuangan negara. Rektor dan Dekan harus diproses sebagai tersangka sesuai Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
3. Tuntut Mundur
*Jika aspirasi kami tidak ditindaklanjuti maka kami siap menggunakan segala akses yang kamu miliki untuk mendesak Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi untuk meminta agar Rektor dan Dekan Fakultas Hukum untuk mundur dari jabatan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan hukum atas pelanggaran yang telah mencoreng nama baik almamater hukum dan integritas institusi.
Hingga aksi berakhir, massa menyatakan akan terus mengawal dan melanjutkan gerakan jika tuntutan mereka tidak segera ditindaklanjuti oleh pihak Rektorat Universitas Pattimura. (EH)
Penulis : Eston Halamury











