Ambon | Maluku.Newsline.id – Kawasan depan Maluku City Mall (MCM) Jl. Jenderal Sudirman No.1, Hative Kecil, Kecamatan Sirimau, kembali dikuasai juru parkir liar. Bahu jalan yang seharusnya menjadi ruang publik untuk kelancaran lalu lintas justru berubah menjadi lahan bisnis ilegal.
Pantauan Maluku.Newsline.id, terlihat deretan mobil dan sepeda motor diparkir rapat tanpa pengaturan yang jelas. Kondisi ini mempersempit badan jalan secara drastis, terutama pada jam sibuk dan akhir pekan, saat aktivitas pengunjung MCM meningkat. Kemacetan pun tak terhindarkan, sementara aparat penertiban nyaris tak terlihat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih ironisnya lagi, praktik parkir liar ini berlangsung terbuka dengan adanya juru parkir tidak resmi yang memungut biaya dari pengendara tanpa karcis maupun identitas resmi. Tidak terlihat ID card, rompi, atau atribut lain yang menandakan legalitas sebagai juru parkir resmi pemerintah kota.
Lokasi tersebut juga bukan termasuk 27 lokasi parkir yang telah ditetapkan Pemerintah Kota Ambon.
Sekitar pukul 14.00 WIT, Senin (22/12/2025), seorang pengendara berinisial (MS) yang merasa dirugikan secara langsung mempertanyakan keabsahan aktivitas tersebut. “Kalau memang tukang parkir, mana ID card dengan rompi?” ujarnya.
Ia bahkan secara tegas menanyakan apakah kawasan depan MCM ini benar-benar masuk dalam area parkir resmi yang ditetapkan oleh Pemerintah Kota Ambon.
Pertanyaan tersebut justru dijawab santai oleh pelaku juru parkir ilegal. “Seng (tidak), katong (kami) cuman cari uang saja. Jadi kalo mau kasi kasi seadanya saja,” jawab pelaku, seolah praktik tersebut adalah hal yang lumrah dan dapat ditoleransi.
Jawaban itu langsung disanggah oleh korban.
“Seng bisa. Jangan kira katong seng tau apa-apa. Katong ini wartawan,” tegasnya. Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa praktik parkir liar di depan MCM bukan hanya meresahkan warga biasa, tetapi juga menjadi perhatian serius insan pers yang melihat langsung pembiaran pelanggaran di ruang publik.
Kondisi di depan MCM ini kembali mempertanyakan komitmen dan ketegasan Pemerintah Kota Ambon, khususnya dinas perhubungan dan Satpol PP, dalam menertibkan parkir liar. Tanpa penindakan nyata dan berkelanjutan, jalan umum akan terus dikuasai oleh praktik ilegal yang merugikan kepentingan publik.
Masyarakat mendesak agar pemerintah tidak lagi menutup mata. Penertiban rutin, penindakan tegas terhadap juru parkir ilegal, serta kejelasan status kawasan parkir di sekitar MCM dinilai mendesak dilakukan. Jika terus dibiarkan, parkir liar di depan MCM bukan sekadar pelanggaran lalu lintas, melainkan potret buruk tata kelola kota dan wibawa pemerintah di ruang publik.
Diketahui Wali Kota Ambon telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Ambon Nomor 1923 Tahun 2024 tentang Penetapan Ruas Parkir Kendaraan di Tepi Jalan Umum Tahun 2025.
Berikut daftar 27 tempat parkir resmi di Ambon:
- Jalan Sultan Babullah
- Jalan dr. Sitanala
- Jalan Yos Sudarso
- Jalan Pala
- Jalan Pattimura
- Jalan Sam Ratulangi
- Lorong Puskud
- Jalan Diponegoro
- Jalan Said Perintah
- Jalan Philip Latumahina
- Jalan Dana Kopra
- Lorong Cempaka
- Lorong Sekawan
- Jalan dr. Kayadoe (depan RSU dr. Haulusy)
- Jalan Sisimangaraja
- (Depan SPN) Passo
- Jalan Terminal Passo
- Lorong Tanah Rata (Samping Hotel Santika)
- Jalan A. M. Sangadji
- Jalan Anthony Rheebok
- Jalan Sultan Hairun
- Jalan D. I. Panjaitan
- Jalan Ahmad Yani
- Jalan Setia Budhy
- Jalan Imam Bonjol
- Jalan Yan Paays
- Jalan Kapitan Ulupaha.
Hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Kota Ambon terkait persoalan ini. (EH)
Penulis : Eston Halamury
Sumber Berita: Maluku.Newsline.id










