Bawaslu Dan Gakkumdu Optimis Akan Proses Pelanggaran Pidana Pemilihan

Jumat, 27 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BUOL, NEWSLINE. ID-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kabupaten buol gelar rapat sentra Gakkumdu tahapan kampanye pada pemilihan serentak 2024, kegiatan itu di laksanakan di Aulah pertemuan Hotel Sri Utami Kelurahan kali kecamatan Biau kabupaten buol provinsi Sulawesi Tengah Pada Jumat (27/09/2024)

IMG 20240927 WA0017

Giat tersebut di buka Ketua Bawaslu kabupaten buol Karianto dihadiri Anggota Bawaslu Ismajaya, Kasi Intel Kejaksaan, Kasat Restrim Polres Buol Korsek Bawaslu Muhamad Singara serta tim Gakkumdu yang tergabung dalam penanganan Pidana pemilu dan menghadirkan Ketua Dan anggota Panwascam terdekat.

ADVERTISEMENT

WhatsApp Image 2025 01 31 at 10.32.21

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam rapat tersebut mengundang Kasi Intel kejaksaan dan Kasatresrim Polres Buol sebagai pemateri sebagai bahan untuk diskusi, adapun pokok pembahasan, bagaimana ?strategi masalah cara penanganan laporan dan pelanggaran pidana pemilihan berdasarkan tahapan terutama selama masa kampanye berlangsung, adapun obyek yang menjadi diskusi di masa kampanye yakni ketika ada ASN, Kepala Desa (Kades) BPD yang dengan sengaja melibatkan diri untuk mendukung Pasangan Calon (paslon) tertentu akan di tindak tegas sesuai aturan yang berlaku. Bawaslu dan Gakkumdu Optimis tidak main-main menegakkan pidana bagi setiap ASN /kades serta perangkatnya yang ikut-ikutan bermain Politik.

IMG 20240927 WA0026

Rapat kerja ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi antar lembaga dalam menegakkan hukum pemilu, terutama dalam mencegah dan menangani pelanggaran selama kampanye

IMG 20240927 WA0025.

Ketua Bawaslu Karianto mengingatkan kepada seluruh jajarannya di tingkat kecamatan agar melakukan pengawasan secara efektif di masa kampanye, pengawas harus jeli melihat dan memastikan bahwa setiap Paslon yang melakukan kampanye sudah mengantongi STTP yang menjadi syarat untuk menggelar kampanye. (***)

 

 

Follow WhatsApp Channel maluku.newsline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pendopo Bupati Tak Pernah Ditempati, Pemuda Bursel Soroti Komitmen La Hamidi
Tokoh Pemuda Desa Depur Nilai Pejabat Desa Salah Fokus
Puluhan Mahasiswa Gelar Aksi Kemanusiaan di Kota Ambon
Ketum PP GMKI Prima Surbakti Ajak GMKI Ambon Hadapi Efisiensi Anggaran dengan Kreativitas dan Gotong Royong
Sanus 2026 Hapus Trayek ke Pulau Luang, GEMA MBD Desak Pemda Bertindak
Sanus 2026 Hapus Trayek ke Pulau Luang, GEMA MBD Desak Pemda Bertindak
IKHSO Ambon Desak Polres MBD Copot Kapospol Pulau Roma atas Dugaan Kekerasan Terhadap Warga
GEMA-MBD Desak Pemprov dan DPRD Maluku Buka Hasil Investigasi Insiden Tongkang Patah PT BTR di Pulau Wetar
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Februari 2026 - 12:56 WIT

Pendopo Bupati Tak Pernah Ditempati, Pemuda Bursel Soroti Komitmen La Hamidi

Kamis, 29 Januari 2026 - 09:43 WIT

Tokoh Pemuda Desa Depur Nilai Pejabat Desa Salah Fokus

Selasa, 20 Januari 2026 - 21:04 WIT

Puluhan Mahasiswa Gelar Aksi Kemanusiaan di Kota Ambon

Sabtu, 17 Januari 2026 - 15:37 WIT

Ketum PP GMKI Prima Surbakti Ajak GMKI Ambon Hadapi Efisiensi Anggaran dengan Kreativitas dan Gotong Royong

Jumat, 2 Januari 2026 - 14:25 WIT

Sanus 2026 Hapus Trayek ke Pulau Luang, GEMA MBD Desak Pemda Bertindak

Berita Terbaru