Maluku Tenggara | Maluku.Newsline.Id — Perintah Pejabat Desa yang mewajibkan Badan Saniri Ohoi (BSO) Desa Depur mengikuti apel pagi bersama perangkat desa patut dikritisi secara terbuka dan berdasarkan hukum, Persoalan ini tidak dapat dipandang sebagai hal sepele, sebab menyentuh langsung kedudukan lembaga adat, batas kewenangan pejabat desa, serta keberlangsungan fungsi pengawasan dalam pemerintahan ohoi.
Secara yuridis, Badan Saniri Ohoi bukanlah perangkat desa dan tidak berada dalam struktur komando pemerintahan desa. BSO merupakan lembaga perwakilan masyarakat adat yang memiliki fungsi strategis, khususnya dalam menampung aspirasi masyarakat dan mengawasi kinerja kepala desa beserta perangkatnya.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 telah mengatur hal ini secara tegas. Dalam Pasal 1 angka 4 disebutkan bahwa Badan Permusyawaratan Desa—yang di Maluku dikenal sebagai Badan Saniri Ohoi—adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan dan anggotanya merupakan wakil masyarakat desa.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut, Pasal 55 UU Desa menyebutkan bahwa fungsi BPD atau BSO meliputi pembahasan dan penyepakatan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, penyaluran aspirasi masyarakat, serta pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa. Ketentuan ini menegaskan bahwa Saniri Ohoi ditempatkan sebagai lembaga pengawasan dan mitra sejajar, bukan sebagai pelaksana teknis pemerintahan desa.
Sementara itu, perangkat desa diatur dalam Pasal 48 UU Desa sebagai unsur pembantu kepala desa dalam menjalankan tugas pemerintahan. Dengan demikian, secara struktur pemerintahan desa telah dibedakan secara jelas antara unsur eksekutif (kepala desa dan perangkat) dan unsur pengawasan (Saniri Ohoi).
Dalam praktik administrasi pemerintahan, apel pagi merupakan kegiatan internal eksekutif yang bertujuan untuk penegakan disiplin, pembagian tugas, dan evaluasi kinerja perangkat desa.
Oleh karena itu, mewajibkan Badan Saniri Ohoi mengikuti apel pagi bersama perangkat desa merupakan kekeliruan tata kelola, karena mencampuradukkan fungsi pengawasan dengan fungsi pelaksana, Dalam prinsip pemerintahan yang demokratis, pengawas tidak boleh ditempatkan dalam barisan komando pihak yang diawasi. Inilah esensi dari prinsip check and balance yang menjadi roh dalam sistem pemerintahan, termasuk di tingkat desa.
Selain dasar undang-undang, keberadaan dan kewenangan Badan Saniri Ohoi juga dilindungi oleh konstitusi. Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya. Saniri Ohoi sebagai lembaga adat di Maluku Tenggara merupakan perwujudan nyata dari pengakuan konstitusional tersebut.
Dalam konteks daerah, Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara melalui berbagai Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati telah mengatur penyelenggaraan pemerintahan ohoi dan kelembagaan adat. Secara prinsip, regulasi daerah tersebut menegaskan bahwa Saniri Ohoi adalah mitra sejajar Kepala Ohoi, dengan hubungan kerja yang bersifat koordinatif dan konsultatif, bukan hubungan komando struktural. Saniri Ohoi diposisikan sebagai lembaga musyawarah adat dan pengawasan, bukan bagian dari perangkat desa.
Hingga saat ini, tidak terdapat ketentuan dalam Perda maupun Perbup Kabupaten Maluku Tenggara yang mewajibkan Badan Saniri Ohoi mengikuti apel pagi bersama perangkat desa. Oleh sebab itu, perintah semacam ini patut dinilai sebagai bentuk kekeliruan dalam memahami batas kewenangan dan fungsi lembaga desa.
Analogi sederhana dapat digunakan untuk memperjelas persoalan ini. DPR tidak mengikuti apel pagi bersama Presiden, dan DPRD tidak mengikuti apel pagi bersama Bupati. Bukan karena lembaga legislatif lebih tinggi, melainkan karena fungsi pengawasan menuntut jarak, independensi, dan objektivitas.
Desa Depur akan menjadi desa yang kuat bukan dengan cara menyeragamkan semua lembaga, melainkan dengan menghormati peran masing-masing, menjaga keseimbangan kekuasaan, serta menempatkan hukum dan adat sebagai fondasi pemerintahan desa.
Kritik ini bukan dimaksudkan sebagai pembangkangan terhadap pemerintah desa, melainkan sebagai upaya meluruskan praktik pemerintahan agar tetap berjalan sesuai Undang-Undang, konstitusi, serta peraturan daerah yang berlaku di Kabupaten Maluku Tenggara.
Badan Saniri Ohoi adalah mitra sejajar, bukan objek perintah. Pengawasan adalah amanat undang-undang, bukan sikap melawan.
Penulis : Senen Serang
Editor : Eston Halamury













