Polemik SK 103 Pengangkatan Perangkat Desa Depur Terus Disorot Masyarakat Adat

Sabtu, 7 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kab.Malra | Maluku.Newsline.id – Polemik pengangkatan perangkat Desa Depur melalui Surat Keputusan (SK) Nomor 103 terus menjadi sorotan publik di Kecamatan Kei Besar, Kabupaten Maluku Tenggara.

Kebijakan yang dikeluarkan oleh Camat Kei Besar, Titus Betaubun, pada 5 Mei 2025 tersebut dinilai oleh sebagian masyarakat belum sepenuhnya mencerminkan prinsip meritokrasi, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta penghormatan terhadap hak adat masyarakat hukum adat Desa Depur.

Tokoh adat sekaligus anak negeri Desa Depur, Senen Serang, dalam wawancara langsung bersama Kepala Biro (Kabiro) Maluku.Newsline.id Kota Ambon menyampaikan bahwa sejak awal penerbitan SK tersebut telah menimbulkan keresahan dan penolakan di tengah masyarakat adat.

ADVERTISEMENT

WhatsApp Image 2025 01 31 at 10.32.21

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wawancara tersebut dilakukan di Kota Tual, tepatnya di depan Masjid Alfariji, Lorong Citra, sesaat setelah pelaksanaan ibadah Salat Zuhur.Dalam keterangannya, Senen Serang menegaskan bahwa proses pengangkatan perangkat desa yang tertuang dalam SK Nomor 103 dinilai tidak melalui mekanisme yang transparan dan partisipatif.

Menurut Senen Serang, kebijakan tersebut dinilai tidak selaras dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, khususnya terkait penghormatan terhadap hak asal-usul desa dan pengakuan terhadap keberadaan desa adat.

Ia menjelaskan bahwa Desa Depur merupakan kesatuan masyarakat hukum adat yang hingga kini masih hidup dan aktif menjalankan sistem adat dalam kehidupan sosial maupun pemerintahan desa.

Oleh karena itu, setiap kebijakan strategis desa, termasuk pengangkatan perangkat desa, seharusnya melibatkan lembaga adat dan Badan Saniri Ohoi sebagai representasi masyarakat adat.

Sebagai bentuk penyampaian aspirasi, masyarakat Negeri Desa Depur menggelar aksi unjuk rasa pada Jumat, 22 Agustus 2025. Aksi tersebut berlangsung secara terbuka, tertib, dan damai sebagai wujud keberatan masyarakat adat terhadap proses pengambilan keputusan yang dinilai tidak mengakomodasi hak-hak mereka.

Aksi tersebut kemudian dilanjutkan dengan proses mediasi yang dipimpin langsung oleh Camat Kei Besar, Titus Betaubun. Mediasi itu diharapkan dapat menjadi ruang dialog yang adil dan konstitusional guna meredam ketegangan antara pemerintah kecamatan dan masyarakat adat Desa Depur.

Namun demikian, Senen Serang menilai bahwa hasil kesepakatan mediasi tersebut tidak dijalankan secara konsisten. Ia menyebut adanya perbedaan antara pernyataan yang disampaikan dalam forum mediasi dengan kebijakan yang kemudian diterapkan.

“Kesepakatan itu disampaikan secara terbuka di hadapan masyarakat. Namun dalam pelaksanaannya tidak diwujudkan sebagaimana yang dijanjikan. Hal ini menimbulkan kekecewaan mendalam di kalangan masyarakat adat,” ujar Senen Serang.Sabtu (7/1/2026)

Ia menegaskan bahwa sebagai pejabat publik, camat seharusnya menjunjung tinggi nilai kejujuran, konsistensi, serta etika kepemimpinan. Ketidaksesuaian antara pernyataan dan tindakan, menurutnya, dapat mencederai prinsip kepemimpinan publik yang berintegritas.

Masyarakat adat Desa Depur juga menilai bahwa kebijakan SK 103 mengandung dugaan intervensi kewenangan yang bersifat sepihak karena dinilai diterapkan tanpa persetujuan masyarakat dan lembaga adat. Kondisi ini dianggap bertentangan dengan semangat otonomi desa dan demokrasi lokal.

Selain itu, berkembang pula persepsi di tengah masyarakat bahwa kebijakan tersebut berpotensi mengakomodasi kepentingan kelompok tertentu yang dinilai tidak memiliki legitimasi adat sebagai anak negeri Desa Depur, namun difasilitasi untuk masuk ke dalam struktur perangkat desa.

Dalam pandangan akademik, praktik semacam ini dinilai bertentangan dengan prinsip meritokrasi yang menempatkan kompetensi, integritas, dan penerimaan sosial sebagai dasar pengisian jabatan publik. Meritokrasi yang mengabaikan konteks adat dinilai kehilangan keadilan substantif.

Senen Serang juga mengingatkan bahwa Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 secara tegas mengakui dan menghormati keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya. Oleh karena itu, setiap kebijakan pemerintah yang mengabaikan prinsip tersebut dinilai perlu dikaji ulang secara konstitusional.

Dalam konteks tata kelola pemerintahan yang baik, ia menilai pemerintah kecamatan seharusnya berperan sebagai fasilitator dan mediator, bukan sebagai pihak yang secara dominan menentukan arah kebijakan desa.

Akibat belum adanya penyelesaian yang dinilai adil dan jujur, seluruh tokoh adat dan anak negeri Desa Depur menyatakan kesepakatan bersama untuk merencanakan aksi lanjutan berskala besar.

Aksi tersebut direncanakan sebagai upaya mempertanyakan secara terbuka pernyataan dan sikap Camat Kei Besar yang selama ini dinilai belum menunjukkan itikad baik sebagai pemimpin publik.

Menurut Senen Serang, rencana aksi lanjutan ini tidak bertujuan menciptakan konflik, melainkan sebagai bentuk kontrol sosial yang sah, konstitusional, dan bermartabat dalam negara demokrasi.

Meski demikian, masyarakat adat Desa Depur menegaskan tetap membuka ruang dialog dan penyelesaian secara damai. Dialog tersebut diharapkan dilandasi kejujuran, transparansi, serta penghormatan terhadap hukum dan adat yang hidup di tengah masyarakat.

Persoalan ini terjadi di Desa Depur, Kecamatan Kei Besar, melibatkan Pemerintah Kecamatan Kei Besar dan masyarakat adat.

Konflik bermula dari penerbitan SK Nomor 103 pada 5 Mei 2025, memicu aksi demonstrasi pada 22 Agustus 2025, dimediasi oleh camat, namun berlanjut karena kesepakatan dinilai tidak dijalankan, sehingga mendorong rencana aksi lanjutan berskala besar.

Menutup keterangannya, Senen Serang menegaskan bahwa kritik yang disampaikan merupakan wujud kecintaan terhadap desa dan negara.Menurutnya, pemerintahan yang kuat adalah pemerintahan yang menepati janji, menghormati adat, serta menjalankan kewenangan dengan etika dan tanggung jawab moral.(**)

Penulis : SS

Editor : Melris Salmanu

Follow WhatsApp Channel maluku.newsline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Listrik Masuk Desa: Ohoi Waer Mulai Rasakan Pemerataan Pembangunan
Kondisi dan Pelayanan Kantor Camat Kei Besar Utara Timur Disoroti Masyarakat
Banjir dan Longsor Terjang Desa Fako, Akses Menuju Elat Sempat Terputus
Mesin Longboat Mati di Perairan Maluku Tenggara, 7 Penumpang Berhasil Diselamatkan Tim SAR
Dua Nelayan Selamat Setelah Perahu Mati Mesin di Perairan Kei Kecil, Tim SAR Gabungan Bergerak Cepat
BSO Bukan Perangkat Desa: Meluruskan Perintah Apel Bersama di Desa Depur
Hak Adat Anak Negeri Depur Dipersoalkan, Kebijakan Kecamatan Kei Besar lagi-lagi Disorot
Tokoh Pemuda Ohoi Depur Pertanyakan Kejelasan Tindak Lanjut SK 103 di Kantor Camat Kei Besar
Berita ini 113 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 April 2026 - 08:26 WIT

Listrik Masuk Desa: Ohoi Waer Mulai Rasakan Pemerataan Pembangunan

Sabtu, 28 Februari 2026 - 13:10 WIT

Kondisi dan Pelayanan Kantor Camat Kei Besar Utara Timur Disoroti Masyarakat

Senin, 23 Februari 2026 - 10:07 WIT

Banjir dan Longsor Terjang Desa Fako, Akses Menuju Elat Sempat Terputus

Minggu, 22 Februari 2026 - 11:02 WIT

Mesin Longboat Mati di Perairan Maluku Tenggara, 7 Penumpang Berhasil Diselamatkan Tim SAR

Senin, 16 Februari 2026 - 18:59 WIT

Dua Nelayan Selamat Setelah Perahu Mati Mesin di Perairan Kei Kecil, Tim SAR Gabungan Bergerak Cepat

Berita Terbaru