Malra | Maluku.Newsline.id – Persoalan hak-hak adat anak negeri di Desa Depur, Kecamatan Kei Besar, Kabupaten Maluku Tenggara, kembali menjadi sorotan masyarakat, akademisi, dan pengamat pemerintahan lokal.
Sorotan ini muncul menyusul kebijakan administratif berupa pergantian perangkat desa yang dinilai tidak melibatkan mekanisme musyawarah adat sebagaimana berlaku dalam tata kelola masyarakat hukum adat setempat.
Kebijakan tersebut menyeret perhatian publik kepada peran Camat Kei Besar, Titus Betaubun, serta Pejabat Desa Depur, Supardi Sukma, yang disebut-sebut menjadi pihak yang memiliki kewenangan administratif dalam proses tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, masyarakat adat Desa Depur bersama tokoh pemuda setempat,Senen Serang dan Jihad Serang, aktif menyuarakan tuntutan melalui jalur formal yang diakui secara hukum.
Pergantian perangkat desa tanpa musyawarah adat dinilai bertentangan dengan praktik normatif masyarakat Desa Depur, di mana anak negeri memiliki peran strategis dalam struktur pemerintahan desa sebagai manifestasi hak asal-usul.
Kondisi ini memunculkan kekhawatiran akan terjadinya ketidakadilan struktural yang berdampak pada legitimasi sosial pemerintahan desa.
Persoalan ini mulai mencuat sejak diterbitkannya SK Nomor 103dan pergantian perangkat desa pada 5 Mei 2025.
Puncak perhatian publik terjadi pada Jumat, 22 Agustus 2025, ketika masyarakat adat dan tokoh pemuda secara resmi menyampaikan tuntutan kepada pemerintah kecamatan melalui berita acara hak asal-usul, sebuah mekanisme administratif yang sah secara hukum.
Menurut masyarakat, proses pergantian perangkat desa dilakukan tanpa mempertimbangkan prinsip-prinsip hukum adat, hak asal-usul anak negeri, serta norma budaya lokal yang selama ini menjadi penopang kohesi sosial Desa Depur. Lemahnya peran pejabat desa dalam melakukan mitigasi konflik juga dinilai memperkeruh situasi.
Senen Serang dan Jihad Serang menilai bahwa keberadaan anak negeri dalam perangkat desa bukan sekadar simbol, melainkan bagian dari fungsi sosial dan konstitusional pemerintahan desa. Mereka menyebut tidak dilibatkannya musyawarah adat sebagai bentuk intervensi administratif yang tidak sejalan dengan prinsip negara hukum dan demokrasi lokal.
Selain itu, Pejabat Desa Depur, Supardi Sukma, turut dikritik karena dinilai belum optimal menjalankan peran sebagai mediator konflik sosial. Menurut mereka, tugas pejabat desa tidak hanya terbatas pada urusan administratif dan pengelolaan dana desa, tetapi juga menjaga keseimbangan sosial dan adat sebagai sumber legitimasi pemerintahan desa.
Masyarakat adat telah menyampaikan tuntutan resmi kepada Camat Kei Besar dan instansi terkait melalui dokumen berita acara hak asal-usul. Dokumen tersebut menegaskan eksistensi hak anak negeri dan permintaan penyelesaian konflik adat yang hingga kini dinilai belum mendapat respons memadai.
Dalam perspektif hukum tata negara, masyarakat menyoroti pengabaian terhadap Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3) UUD 1945, yang mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa juga menegaskan hak asal-usul desa adat, termasuk keterlibatan anak negeri dalam pemerintahan desa.
Masyarakat menyatakan bahwa perjuangan mereka bukanlah bentuk penolakan terhadap negara atau pembangunan, melainkan upaya menegakkan prinsip konstitusi dan perlindungan hukum. Mereka mendorong penyelesaian melalui dialog berbasis hukum dan adat guna mencegah eskalasi konflik sosial.
Sejak Agustus 2025, masyarakat Desa Depur juga telah melakukan aksi damai serta upaya mediasi yang melibatkan aparat kecamatan. Namun hingga Rabu, 4 Februari 2026, belum terdapat kejelasan hasil maupun tindak lanjut konkret dari pihak kecamatan. Janji pengawalan proses mediasi yang disampaikan sebelumnya dinilai belum terealisasi.
Situasi ini memunculkan kekhawatiran akan meningkatnya ketegangan sosial dan menurunnya kepercayaan publik terhadap pemerintah lokal. Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara dapat segera mengambil langkah penyelesaian yang adil, terbuka, dan menghormati hukum adat serta konstitusi.
Senen Serang dan Jihad Serang menegaskan bahwa perjuangan ini merupakan tanggung jawab moral dan konstitusional masyarakat adat.
“Kami tidak menolak pemerintahan dan pembangunan. Kami hanya menuntut agar hak anak negeri dan adat yang menjadi fondasi Desa Depur dihormati. Jika UUD 1945 diabaikan, yang runtuh bukan hanya adat, tetapi juga legitimasi negara dan wibawa pemerintah lokal,” ujar mereka.
Hingga berita ini diterbitkan, Camat Kei Besar, Titus Betaubun, dan Pejabat Desa Depur, Supardi Sukma, belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan masyarakat adat maupun rencana tindak lanjut atas persoalan tersebut.(SS)
Penulis : SS
Editor : Melris Salmanu













