Malra | Maluku.Newsline.id — Tokoh pemuda Ohoi Depur, Kecamatan Kei Besar, Kabupaten Maluku Tenggara, pada Senin (2/2/2026), mendatangi Kantor Kecamatan Kei Besar untuk mempertanyakan kejelasan tindak lanjut tuntutan aksi masyarakat terkait Surat Keputusan (SK) Nomor 103.
SK tersebut sebelumnya telah diagendakan dan difasilitasi melalui mekanisme mediasi antara masyarakat dan pihak kecamatan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kehadiran tokoh pemuda ke kantor kecamatan disebut sebagai bentuk kontrol sosial terhadap kebijakan administratif yang dinilai tidak transparan, cacat prosedur, serta berpotensi melanggar prinsip-prinsip hukum dan keadilan sosial.
Mereka menyampaikan kekecewaan karena hingga kini belum terdapat langkah konkret pasca-mediasi yang sebelumnya dipimpin langsung oleh Camat Kei Besar, Titus Betaubun.
Dalam forum mediasi tersebut, Camat Kei Besar sempat menyarankan agar masyarakat menyusun dokumen tertulis berupa catatan sejarah yang memuat asal-usul Ohoi Depur, termasuk legitimasi jabatan-jabatan adat dan pemerintahan desa. Dokumen tersebut direncanakan menjadi dasar penataan administrasi desa di wilayah Kecamatan Kei Besar, Provinsi Maluku.
Namun, saat Mereka kembali mendatangi Kantor Kecamatan Kei Besar, Camat tidak berada di tempat. Perwakilan pegawai kecamatan menyampaikan bahwa Camat sedang berada di luar daerah menuju ibu kota Kabupaten Maluku Tenggara untuk urusan kedinasan.
Ketidakhadiran pimpinan kecamatan tersebut dinilai tokoh pemuda semakin memperpanjang ketidakpastian penyelesaian persoalan SK 103 yang telah memicu kegelisahan sosial di tingkat desa.
Perwakilan tokoh pemuda, Senen Serang, kemudian menanyakan keberadaan Pelaksana Harian (Plh) Camat sebagai jalur komunikasi administratif yang sah. Pihak kecamatan menjelaskan bahwa secara struktural tugas Plh Camat dijalankan oleh Sekretaris Camat (Sekcam).
Upaya untuk menghubungi Sekcam melalui sambungan telepon WhatsApp sempat dilakukan, namun yang bersangkutan menyampaikan bahwa dirinya sedang berada di rumah sakit untuk urusan keluarga sehingga belum dapat menerima pertemuan.
Dalam situasi tersebut, mereka menitipkan pesan resmi kepada pegawai kecamatan agar disampaikan kepada Camat dan Sekcam. Pesan tersebut berisi permintaan agar apel perangkat Desa Depur dihentikan sementara.
Menurut tokoh pemuda, mekanisme pengangkatan perangkat desa dinilai tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, yang menegaskan asas legalitas, partisipasi masyarakat, serta penghormatan terhadap hak asal-usul desa.
Tokoh pemuda juga menilai bahwa SK Nomor 103 yang menjadi sumber polemik tidak memenuhi syarat administratif dan hukum yang sah. SK tersebut disebut tidak memiliki legitimasi formal yang memadai karena pada saat diterbitkan tidak disertai pengesahan berupa cap Sekretaris Daerah.
Kondisi ini, menurut mereka, menimbulkan dugaan adanya pelanggaran terhadap prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Lebih lanjut, kebijakan tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Tokoh pemuda merujuk pada Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya.
Selain itu, Pasal 28I ayat (3) UUD 1945 juga menegaskan penghormatan terhadap identitas budaya dan hak masyarakat tradisional.
Menurut tokoh pemuda, langkah-langkah administratif yang mengabaikan sejarah, asal-usul desa, serta struktur adat Ohoi Depur merupakan bentuk pengingkaran terhadap amanat konstitusi.
Mereka menilai bahwa secara historis masyarakat adat Desa Depur memiliki kewenangan moral dan sosial dalam menentukan tata pemerintahan desa, termasuk pengisian jabatan-jabatan strategis yang berkaitan langsung dengan kehidupan sosial dan adat istiadat setempat.
Dalam konteks tersebut, tokoh pemuda juga menekankan tanggung jawab Pejabat Desa (Ohoi) Depur yang saat ini menjabat untuk melakukan mitigasi konflik secara aktif. Upaya mitigasi yang dimaksud meliputi menenangkan masyarakat, membuka ruang dialog yang inklusif, serta mencegah eskalasi konflik horizontal akibat kebijakan administratif yang dinilai bermasalah.
Tokoh pemuda menilai sikap pasif Pejabat Desa dalam menyikapi persoalan SK 103 berpotensi memperbesar konflik dan memperdalam ketidakpercayaan publik terhadap pemerintah desa.
Oleh karena itu, Pejabat Desa diminta tidak hanya menjalankan rutinitas administratif, tetapi juga berperan sebagai mediator yang adil dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Selain itu, tokoh pemuda mendesak agar Camat Kei Besar segera berkoordinasi langsung dengan Bupati Maluku Tenggara guna mencari solusi yang komprehensif, konstitusional, dan berkeadilan. Koordinasi lintas level pemerintahan dinilai penting agar kebijakan yang diambil tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan maupun nilai-nilai adat yang hidup di tengah masyarakat.
Tokoh pemuda menyatakan, apabila dalam waktu dekat tidak terdapat itikad baik dan langkah nyata dari Camat Kei Besar serta Pejabat Desa Depur, masyarakat akan menggelar aksi lanjutan dalam skala yang lebih besar.
Bahkan, mereka menyebutkan kemungkinan penutupan dan pemblokiran sejumlah titik vital di wilayah Desa Depur, termasuk fasilitas pemerintahan kecamatan.
Menurut tokoh pemuda, sikap tersebut bukan didorong oleh kehendak konflik, melainkan sebagai bentuk tuntutan keadilan atas kebijakan SK 103 yang dianggap tidak sah secara hukum, mengabaikan perlindungan konstitusional terhadap masyarakat adat, serta meminggirkan peran anak negeri Ohoi Depur dalam menentukan masa depan desanya.(SS)
Penulis : SS
Editor : Melris Salmanu










