Di Bawah Langit Administrasi yang Retak: Dana Non-Earmark Desa Depur Jadi Sorotan Transparansi Pemerintahan

Sabtu, 16 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ilustrasi

Foto: Ilustrasi

Malra | Maluku.Newsline.id – Keterlambatan pencairan Dana Non-Earmark Tahun Anggaran 2025 di Desa Depur, Kecamatan Kei Besar, Kabupaten Maluku Tenggara, mulai menjadi perhatian publik. Hingga pertengahan Mei 2026, belum adanya penjelasan resmi dari pemerintah desa memicu pertanyaan masyarakat terkait transparansi pengelolaan administrasi dan komunikasi pemerintahan desa.

Kondisi tersebut disebut berdampak langsung terhadap sejumlah pelayanan sosial di desa. Honor guru PAUD, kader posyandu, hingga insentif tokoh agama dilaporkan belum dibayarkan selama beberapa bulan terakhir.

Situasi itu perlahan berkembang dari persoalan administrasi anggaran menjadi isu kepercayaan publik. Warga menilai minimnya ruang penjelasan resmi membuat informasi berkembang secara tidak terarah di tengah masyarakat.

ADVERTISEMENT

WhatsApp Image 2025 01 31 at 10.32.21

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sejumlah warga mengaku hanya memperoleh informasi melalui percakapan informal antarwarga tanpa adanya keterangan resmi dari pemerintah desa. Akibatnya, berbagai spekulasi mengenai penyebab keterlambatan pencairan dana mulai bermunculan.

Sebagian masyarakat menduga terdapat kendala administratif, sementara yang lain mempertanyakan kemungkinan adanya hambatan verifikasi anggaran di tingkat birokrasi. Sorotan kemudian mengarah pada unsur pemerintahan desa yang memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan administrasi keuangan, termasuk perangkat desa dan kaur keuangan.

Tokoh masyarakat Desa Depur, Shafik Amano, menilai pemerintah desa perlu segera membuka forum resmi agar masyarakat memperoleh penjelasan secara langsung.

“Masyarakat selama ini belum mendapatkan penjelasan yang benar-benar terbuka terkait keterlambatan dana tersebut. Pemerintah desa seharusnya segera menggelar musyawarah desa agar warga mengetahui kondisi sebenarnya,” kata Shafik kepada Maluku.Newsline.id, Sabtu (16/5/2026).

Menurutnya, musyawarah desa bukan sekadar formalitas administrasi, tetapi menjadi ruang penting untuk menjaga hubungan sosial antara pemerintah dan masyarakat.

“Pemerintahan desa yang sehat tidak hanya diukur dari kemampuan menjalankan pembangunan, tetapi juga dari keberanian menjelaskan hambatan yang sedang dihadapi kepada masyarakat secara terbuka,” ujarnya.

Warga juga mempertanyakan belum adanya langkah konkret pemerintah desa untuk menyampaikan perkembangan persoalan Dana Non-Earmark Tahun 2025, padahal dana tersebut berkaitan langsung dengan kebutuhan operasional pelayanan dasar masyarakat di sektor pendidikan, kesehatan, dan kegiatan sosial keagamaan.

Dalam praktik pemerintahan desa, keterlambatan pencairan anggaran bukan hal baru. Hambatan administrasi, verifikasi dokumen, hingga sinkronisasi laporan keuangan kerap menjadi faktor penghambat pencairan dana desa di berbagai daerah.

Namun demikian, transparansi dinilai menjadi langkah utama untuk menjaga kepercayaan masyarakat tetap terpelihara. Persoalan di Desa Depur dinilai memperlihatkan bagaimana lemahnya komunikasi dapat memperbesar dampak dari masalah administrasi yang sebenarnya dapat dijelaskan secara teknis.

Secara hukum, prinsip keterbukaan pemerintahan desa telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Regulasi tersebut menegaskan penyelenggaraan pemerintahan desa harus berjalan secara transparan, partisipatif, profesional, dan akuntabel.

Pasal 24 menempatkan asas keterbukaan sebagai bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Sementara Pasal 26 ayat (4) huruf f mengatur kewajiban kepala desa untuk menjalankan pemerintahan yang efektif, terbuka, dan bertanggung jawab kepada masyarakat desa.

Selain itu, Pasal 27 mengatur kewajiban pemerintah desa menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan kepada masyarakat. Hak masyarakat untuk memperoleh informasi juga ditegaskan dalam Pasal 68 ayat (1), termasuk hak meminta informasi terkait penyelenggaraan pemerintahan desa.

Dalam konteks pengawasan publik, Pasal 82 Undang-Undang Desa memberikan ruang kepada masyarakat untuk melakukan pemantauan terhadap pembangunan desa dan penggunaan Dana Desa.

Shafik Amano menilai kritik dan pertanyaan masyarakat seharusnya dipandang sebagai bentuk kepedulian terhadap jalannya pemerintahan desa.

“Pertanyaan publik bukan serangan terhadap pemerintah desa. Itu menunjukkan masyarakat masih peduli terhadap pengelolaan anggaran dan jalannya pemerintahan,” katanya.

Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Desa Depur belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan pencairan Dana Non-Earmark Tahun Anggaran 2025 maupun rencana pelaksanaan musyawarah bersama masyarakat. Upaya konfirmasi yang dilakukan Maluku.Newsline.id kepada pihak terkait juga belum memperoleh tanggapan resmi.

Di tengah ketidakpastian tersebut, masyarakat Desa Depur kini tidak hanya menunggu pencairan anggaran yang tertunda, tetapi juga menanti hadirnya kembali ruang dialog yang menjadi bagian penting dalam tata kelola pemerintahan desa.

Penulis : Pimred

Editor : KB Ambon

Follow WhatsApp Channel maluku.newsline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

GEMA MBD Dukung Groundbreaking Blok Masela, Siap Kawal Hak Masyarakat Lokal
Jam Belajar Siswa di Aru Dihentikan Saat Hujan, Guru Kuatir Sekolah Roboh
Dugaan Pungli Tunjangan Guru di SMPN 05 Ambalau Jadi Sorotan Publik
Polemik Upah Proyek Pustu Oirleli di MBD, Pekerja: Tidak di Bayar Maka Akan di Jual Bagunan Ini
Narapolis Institute Pertemukan DKP, Akademisi, dan Masyarakat Adat Bahas Konservasi Laut
Masyarakat Adat Maraina Larang Aktivitas BTN dan BPKH hingga Ada Kejelasan Batas Kawasan
Warga Keluhkan Infrastruktur Jalan dan Pelayanan Pemerintah Desa
Warga Desa Hila Kembali Soroti Ketiadaan Sinyal Telkomsel, Pemda MBD Dinilai Gagal Menjawab Keluhan Bertahun-tahun
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 10:59 WIT

Jam Belajar Siswa di Aru Dihentikan Saat Hujan, Guru Kuatir Sekolah Roboh

Kamis, 18 Juni 2026 - 10:47 WIT

Dugaan Pungli Tunjangan Guru di SMPN 05 Ambalau Jadi Sorotan Publik

Sabtu, 6 Juni 2026 - 12:59 WIT

Polemik Upah Proyek Pustu Oirleli di MBD, Pekerja: Tidak di Bayar Maka Akan di Jual Bagunan Ini

Jumat, 5 Juni 2026 - 21:52 WIT

Narapolis Institute Pertemukan DKP, Akademisi, dan Masyarakat Adat Bahas Konservasi Laut

Senin, 1 Juni 2026 - 17:41 WIT

Masyarakat Adat Maraina Larang Aktivitas BTN dan BPKH hingga Ada Kejelasan Batas Kawasan

Berita Terbaru