Cak Noel: Aparat Dilarang Razia Kamar Hotel dan Kos Tanpa Dasar Hukum Sah

Kamis, 8 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Ilustrasi aparat razia kamar hotel dan kos

Foto : Ilustrasi aparat razia kamar hotel dan kos

Ambon | Maluku.Newsline.id – Penjelasan mengenai larangan aparat kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan razia kamar hotel, kos, atau penginapan tanpa dasar hukum yang sah kembali menjadi perhatian publik. Narasi tersebut dikutip dari sebuah postingan Facebook yang diunggah oleh akun Cak Noel, yang memuat penjelasan hukum terkait perlindungan hak privasi warga negara.

Dalam unggahannya, Cak Noel menegaskan bahwa hak atas rasa aman dan privasi dijamin oleh Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Secara hukum, kamar hotel, kos, dan penginapan dipersamakan sebagai ruang privat atau rumah sementara, sehingga tidak boleh dimasuki aparat negara tanpa dasar hukum yang jelas dan sah.

“Aparat tidak boleh masuk tanpa dasar hukum yang sah, karena itu melanggar hak privasi yang dilindungi konstitusi,” tulis Cak Noel dalam postingannya.

ADVERTISEMENT

WhatsApp Image 2025 01 31 at 10.32.21

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bukan Polisi Moral

Masih dalam postingan tersebut, Cak Noel menjelaskan bahwa kewenangan kepolisian memiliki batasan yang tegas dan tidak dapat dijalankan sebagai polisi moral. Polisi, menurutnya, tidak dibenarkan menggerebek kamar, menginterogasi penghuni, atau melakukan penangkapan tanpa adanya dugaan tindak pidana yang jelas.

Ia merinci bahwa polisi tidak boleh menggerebek kamar tanpa laporan atau pengaduan, menginterogasi warga tanpa dugaan tindak pidana, menangkap seseorang tanpa dasar hukum

Sementara itu, polisi baru dapat bertindak apabila:

1. Terdapat laporan atau pengaduan sah, seperti pada delik aduan Pasal 417 atau 419 KUHP
2. Ada dugaan kuat tindak pidana lain, seperti narkotika, perdagangan orang (TPPO), atau kekerasan
3. Terjadi tertangkap tangan atas tindak pidana yang jelas

Tanpa unsur tersebut, tindakan aparat dinilai sebagai pelanggaran hukum.

Kewenangan Satpol PP Terbatas

Cak Noel juga menyoroti kewenangan Satpol PP yang sering disalahpahami. Dalam postingannya, ia menegaskan bahwa Satpol PP hanya bertugas menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan menjaga ketertiban umum, serta tidak memiliki kewenangan pidana.

Satpol PP tidak dibenarkan menggeledah kamar, memeriksa identitas di ruang privat, atau membawa seseorang ke kantor polisi, kecuali ada Perda yang secara tegas mengatur hal tersebut atau tindakan dilakukan di ruang publik.

KUHP 2023 Bukan Dasar Razia

Terkait KUHP 2023, Cak Noel menegaskan bahwa Pasal 417 tentang perzinaan dan Pasal 419 tentang kohabitasi merupakan delik aduan absolut. Artinya, penegakan hukum tidak dapat dilakukan tanpa adanya pengaduan dari pihak yang berhak.

“Razia tanpa adanya pengaduan sama dengan cacat hukum,” tulisnya.

Tidak Ada Kewajiban Menunjukkan Buku Nikah

Dalam unggahan yang sama, Cak Noel juga menyebutkan bahwa tidak ada aturan hukum yang mewajibkan warga membawa atau menunjukkan buku nikah saat menginap di hotel atau kos. Permintaan aparat untuk melihat buku nikah tanpa dasar hukum dinilai sebagai pelanggaran privasi.

Imbauan bagi Masyarakat

Jika mengalami razia yang dinilai sewenang-wenang, Cak Noel mengimbau masyarakat untuk menanyakan dasar hukum dan surat tugas petugas, menolak masuk kamar tanpa izin, mencatat identitas aparat, serta melaporkan kejadian tersebut ke Propam atau Inspektorat dan meminta pendampingan hukum.

“Negara hukum tidak bekerja dengan prasangka, tetapi dengan dasar hukum yang sah. Pastikan Anda tahu hak-hak Anda,” tulis Cak Noel menutup postingannya. (MS).

Penulis : Melris Salmanu

Editor : Eston Halamury

Follow WhatsApp Channel maluku.newsline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dirgahayu ke-18 Buru Selatan, KMHDI Soroti Kondisi SD Negeri Kusu-Kusu yang Belum Miliki Fasilitas Layak
IKPELMABATIM Ambon Buka Babak Baru, Kongres Ke-V Lahirkan Pemimpin Periode 2026–2028
KMHDI Maluku Dukung Groundbreaking Blok Masela, Desak Pemerintah Prioritaskan Masyarakat Lokal
GEMA MBD Dukung Groundbreaking Blok Masela, Siap Kawal Hak Masyarakat Lokal
Bob Dirck Wattimury dan Levi Latupapua Terpilih Pimpin GMKI Komisariat Hukum UKIM Periode 2026-2028
Kader IMM Maluku Terlantar 2 Bulan di Jakarta Pasca-DAMNAS, Kepemimpinan DPD dan PC Ambon Disorot
Musyawarah Besar Ke-I IP2H Lahirkan Kepengurusan Baru, Siap Tata Organisasi Demi Masa Depan Hatumete
Lomba Tari Kreasi Budaya Maluku 2026 Jadi Ajang Unjuk Kreativitas Generasi Muda
Berita ini 39 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 13:09 WIT

IKPELMABATIM Ambon Buka Babak Baru, Kongres Ke-V Lahirkan Pemimpin Periode 2026–2028

Selasa, 14 Juli 2026 - 21:13 WIT

KMHDI Maluku Dukung Groundbreaking Blok Masela, Desak Pemerintah Prioritaskan Masyarakat Lokal

Senin, 13 Juli 2026 - 13:10 WIT

GEMA MBD Dukung Groundbreaking Blok Masela, Siap Kawal Hak Masyarakat Lokal

Selasa, 30 Juni 2026 - 09:07 WIT

Bob Dirck Wattimury dan Levi Latupapua Terpilih Pimpin GMKI Komisariat Hukum UKIM Periode 2026-2028

Senin, 29 Juni 2026 - 16:33 WIT

Kader IMM Maluku Terlantar 2 Bulan di Jakarta Pasca-DAMNAS, Kepemimpinan DPD dan PC Ambon Disorot

Berita Terbaru