Ambon | Maluku.Newsline.id – Penjelasan mengenai larangan aparat kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan razia kamar hotel, kos, atau penginapan tanpa dasar hukum yang sah kembali menjadi perhatian publik. Narasi tersebut dikutip dari sebuah postingan Facebook yang diunggah oleh akun Cak Noel, yang memuat penjelasan hukum terkait perlindungan hak privasi warga negara.
Dalam unggahannya, Cak Noel menegaskan bahwa hak atas rasa aman dan privasi dijamin oleh Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Secara hukum, kamar hotel, kos, dan penginapan dipersamakan sebagai ruang privat atau rumah sementara, sehingga tidak boleh dimasuki aparat negara tanpa dasar hukum yang jelas dan sah.
“Aparat tidak boleh masuk tanpa dasar hukum yang sah, karena itu melanggar hak privasi yang dilindungi konstitusi,” tulis Cak Noel dalam postingannya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Bukan Polisi Moral
Masih dalam postingan tersebut, Cak Noel menjelaskan bahwa kewenangan kepolisian memiliki batasan yang tegas dan tidak dapat dijalankan sebagai polisi moral. Polisi, menurutnya, tidak dibenarkan menggerebek kamar, menginterogasi penghuni, atau melakukan penangkapan tanpa adanya dugaan tindak pidana yang jelas.
Ia merinci bahwa polisi tidak boleh menggerebek kamar tanpa laporan atau pengaduan, menginterogasi warga tanpa dugaan tindak pidana, menangkap seseorang tanpa dasar hukum
Sementara itu, polisi baru dapat bertindak apabila:
1. Terdapat laporan atau pengaduan sah, seperti pada delik aduan Pasal 417 atau 419 KUHP
2. Ada dugaan kuat tindak pidana lain, seperti narkotika, perdagangan orang (TPPO), atau kekerasan
3. Terjadi tertangkap tangan atas tindak pidana yang jelas
Tanpa unsur tersebut, tindakan aparat dinilai sebagai pelanggaran hukum.
Kewenangan Satpol PP Terbatas
Cak Noel juga menyoroti kewenangan Satpol PP yang sering disalahpahami. Dalam postingannya, ia menegaskan bahwa Satpol PP hanya bertugas menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan menjaga ketertiban umum, serta tidak memiliki kewenangan pidana.
Satpol PP tidak dibenarkan menggeledah kamar, memeriksa identitas di ruang privat, atau membawa seseorang ke kantor polisi, kecuali ada Perda yang secara tegas mengatur hal tersebut atau tindakan dilakukan di ruang publik.
KUHP 2023 Bukan Dasar Razia
Terkait KUHP 2023, Cak Noel menegaskan bahwa Pasal 417 tentang perzinaan dan Pasal 419 tentang kohabitasi merupakan delik aduan absolut. Artinya, penegakan hukum tidak dapat dilakukan tanpa adanya pengaduan dari pihak yang berhak.
“Razia tanpa adanya pengaduan sama dengan cacat hukum,” tulisnya.
Tidak Ada Kewajiban Menunjukkan Buku Nikah
Dalam unggahan yang sama, Cak Noel juga menyebutkan bahwa tidak ada aturan hukum yang mewajibkan warga membawa atau menunjukkan buku nikah saat menginap di hotel atau kos. Permintaan aparat untuk melihat buku nikah tanpa dasar hukum dinilai sebagai pelanggaran privasi.
Imbauan bagi Masyarakat
Jika mengalami razia yang dinilai sewenang-wenang, Cak Noel mengimbau masyarakat untuk menanyakan dasar hukum dan surat tugas petugas, menolak masuk kamar tanpa izin, mencatat identitas aparat, serta melaporkan kejadian tersebut ke Propam atau Inspektorat dan meminta pendampingan hukum.
“Negara hukum tidak bekerja dengan prasangka, tetapi dengan dasar hukum yang sah. Pastikan Anda tahu hak-hak Anda,” tulis Cak Noel menutup postingannya. (MS).
Penulis : Melris Salmanu
Editor : Eston Halamury










