Camat Kei Besar Bungkam Soal Pengangkatan Perangkat Desa Depur yang Menabrak Aturan

Jumat, 1 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

📰 Maluku.Newsline.id
🗓️ Jumaat, 01 Agustus 2025

Depur, Kei Besar —  Polemik pengangkatan perangkat desa di Ohoi Depur, Kecamatan Kei Besar, Kabupaten Maluku Tenggara, terus bergulir panas. Proses penetapan nama-nama perangkat desa baru yang dilakukan tanpa partisipasi masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, pemuda, dan unsur perempuan memicu gelombang protes dari warga yang merasa hak-haknya diabaikan secara terang-terangan.

Proses pengusulan dan penetapan perangkat desa ini bahkan dilakukan secara diam-diam, tanpa sepengetahuan pejabat kepala desa yang sah saat ini, Bapak Ali Suatrean. Hal ini menimbulkan dugaan kuat adanya skenario yang disengaja untuk melewati prosedur yang diatur dalam regulasi pemerintahan desa.

Pusat perhatian tertuju pada Camat Kei Besar, Bapak Titus Betaubun, yang diduga kuat menjadi aktor utama dalam penerbitan Surat Keputusan (SK) pengangkatan perangkat desa tersebut. Namun ironisnya, hingga saat ini, Camat Titus Betaubun enggan memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi atas berbagai pertanyaan yang dilayangkan oleh masyarakat, termasuk oleh tokoh-tokoh adat dan lembaga masyarakat sipil.

ADVERTISEMENT

WhatsApp Image 2025 01 31 at 10.32.21

SCROLL TO RESUME CONTENT

Padahal, dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, ditegaskan bahwa pengangkatan perangkat desa wajib melalui proses seleksi yang melibatkan kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta memperhatikan aspirasi masyarakat. Mekanisme tersebut sama sekali tidak dijalankan oleh Camat Kei Besar.

Lebih jauh, Camat Titus Betaubun dinilai telah melampaui batas kewenangannya sebagai pejabat pembina kepegawaian di tingkat kecamatan. Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, ditegaskan bahwa pengangkatan perangkat desa merupakan kewenangan kepala desa. Camat hanya berfungsi sebagai fasilitator dan verifikator administratif, bukan sebagai pengambil keputusan.

Masyarakat adat, melalui Badan Saniri Ohoi (BSO), menyampaikan kekecewaan mendalam atas sikap tertutup dan otoriter yang ditunjukkan oleh Camat Kei Besar. Menurut mereka, pengangkatan perangkat desa tanpa musyawarah adat adalah pelanggaran terhadap nilai-nilai luhur masyarakat Kei, yang menjunjung tinggi prinsip mufakat dan kearifan lokal.

Tokoh-tokoh pemuda dan perempuan di Ohoi Depur juga menyuarakan ketidakpuasan mereka. Mereka merasa telah diabaikan dalam proses yang seharusnya bersifat inklusif dan partisipatif. “Ini bukan hanya soal prosedur administratif, ini soal moralitas seorang pemimpin,” ujar salah satu tokoh perempuan Ohoi Depur dengan nada kecewa.

Kehadiran SK dari camat tanpa partisipasi aktif serta legalitas dari pejabat desa yang masih menjabat dianggap sebagai bentuk intervensi vertikal yang keliru. Dalam sistem pemerintahan desa, setiap perubahan struktur perangkat desa seharusnya melalui musyawarah desa dan diketahui oleh kepala desa aktif serta seluruh unsur masyarakat.

Ironisnya, pada saat penyerahan SK di kantor kecamatan, pejabat kepala desa Ali Suatrean hanya diundang secara simbolis tanpa pernah dilibatkan dalam proses awal pengusulan maupun seleksi. Fakta ini memperkuat asumsi masyarakat bahwa prinsip transparansi dan akuntabilitas publik telah diabaikan secara sistematis.

Berbagai elemen masyarakat telah berulang kali mengajukan permintaan klarifikasi, baik secara tertulis maupun lisan kepada camat, namun tidak ada satu pun yang mendapat respon yang layak. Sikap diam Camat Titus Betaubun dinilai sebagai bentuk pembangkangan terhadap etika jabatan publik.

Aktivis masyarakat, Saudara Ipan Serang, menyampaikan kritik keras terhadap tindakan Camat Titus Betaubun. “Seorang pejabat publik harus bersedia dikritik, dievaluasi, dan terbuka atas semua kebijakan yang ia keluarkan. Bila tidak, maka ia tidak layak menduduki jabatan strategis dalam pemerintahan,” tegasnya saat ditemui di Ohoi Depur.

Tindakan sepihak Camat Titus Betaubun ini kini menjadi contoh buruk bagi tata kelola pemerintahan di tingkat kecamatan. Ketika hukum dan adat dilanggar serta masyarakat tidak dilibatkan, maka yang terjadi adalah penyalahgunaan kekuasaan demi kepentingan kelompok tertentu.

Masyarakat kini mendesak Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara dan instansi terkait untuk segera turun tangan mengevaluasi tindakan camat, sekaligus membatalkan SK yang telah diterbitkan secara sepihak. Jika tidak segera ditindak, maka kasus ini dapat menjadi preseden buruk yang mengancam tatanan pemerintahan desa di seluruh wilayah Kei.

Sehubungan dengan polemik yang kian memanas dan belum adanya tanggapan resmi dari Camat Kei Besar hingga berita ini diturunkan, masyarakat adat Ohoi Depur melalui Forum Anak Negeri Tien-Tel memberikan batas waktu hingga tanggal 05 Agustus 2025 bagi Camat Titus Betaubun untuk menyampaikan klarifikasi terbuka kepada publik. Klarifikasi tersebut diharapkan dapat menjelaskan prosedur yang ditempuh dalam penerbitan SK serta menjawab tudingan pelanggaran terhadap adat dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Jika hingga batas waktu tersebut tidak ada respon atau tindakan dari Camat Kei Besar, maka masyarakat adat Ohoi Depur menyatakan siap menggelar aksi terbuka sebagai bentuk perlawanan sipil terhadap tindakan pejabat publik yang dinilai sewenang-wenang dan tidak bertanggung jawab. Aksi ini dimaksudkan untuk menuntut akuntabilitas pemerintahan serta pemulihan hak-hak masyarakat yang telah dilanggar secara sistematis dan struktural.(SS37)

Follow WhatsApp Channel maluku.newsline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

GEMA MBD Dukung Groundbreaking Blok Masela, Siap Kawal Hak Masyarakat Lokal
Gempa Magnitudo 2,6 Guncang Perairan Seram Bagian Barat
Sambut Verifikasi Parpol 2027, DPD Partai Gema Bangsa Buru Selatan Gelar Konsolidasi di 6 Kecamatan
Jam Belajar Siswa di Aru Dihentikan Saat Hujan, Guru Kuatir Sekolah Roboh
Dugaan Pungli Tunjangan Guru di SMPN 05 Ambalau Jadi Sorotan Publik
Speedboat Rute Sinairusi -Tepa Tenggelam, 7 Penumpang Masih Dalam Pencarian
Dukung Penegerian Sekolah Yayasan, Mahasiswa MBD: Pendidikan Investasi Peradaban, Bukan Ajang Konflik
Polemik Upah Proyek Pustu Oirleli di MBD, Pekerja: Tidak di Bayar Maka Akan di Jual Bagunan Ini
Berita ini 129 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 13:10 WIT

GEMA MBD Dukung Groundbreaking Blok Masela, Siap Kawal Hak Masyarakat Lokal

Kamis, 9 Juli 2026 - 02:06 WIT

Gempa Magnitudo 2,6 Guncang Perairan Seram Bagian Barat

Rabu, 8 Juli 2026 - 00:14 WIT

Sambut Verifikasi Parpol 2027, DPD Partai Gema Bangsa Buru Selatan Gelar Konsolidasi di 6 Kecamatan

Kamis, 25 Juni 2026 - 10:59 WIT

Jam Belajar Siswa di Aru Dihentikan Saat Hujan, Guru Kuatir Sekolah Roboh

Kamis, 18 Juni 2026 - 10:47 WIT

Dugaan Pungli Tunjangan Guru di SMPN 05 Ambalau Jadi Sorotan Publik

Berita Terbaru