DLH Bolmong Keluarkan Rekomendasi Penghentian Aktivitas PT Surya Pratama Doloduo

Rabu, 15 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOLMONG – maluku.newsline.id– Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bolmong, Balai Penerapan Standar Instrumen LHK (BPSILHK) Manado dan PPLH Pejabat Pengawas lIngkungan Hidup (PPLH) DLH Kabupaten Bolmong, mengeluarkan rekomendasi penghentian sementara aktivitas PT. Surya Pratama Doloduo, Rabu (15/05/2024) tadi.

Hal ini setelah DLH, BPSILHK dan PPLH melakukan investigasi di lapangan Rabu 15 Mei 2024 dan mendapati perusahaan tersebut ternyata belum mengantongi dokumen perijinan.

“Jadi sesuai hasil investigasi di lapangan dan juga keterangan penanggung jawab lapangan memang ijinnya belum ada, maka sesuai aturan, kegiatannya harus dihentikan sementara, sampai proses perijinan selesai,”

ADVERTISEMENT

WhatsApp Image 2025 01 31 at 10.32.21

SCROLL TO RESUME CONTENT

ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bolmong melalui Kepala Bidang Penataan Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peningkatan Kapasitas DLH Bolmong Erni Tungkagi..

Sementara kata dia, jika pada sistem perijinan perusahaan bidang pertambangan, itu sudah harus mengantongi ijin meski baru pada tahap Pra Konstruksi.

“Pra konstruksi itu sudah masuk 1 tahapan, sehingga perusahaan harus sudah mengantongi ijin, beda kalau perusahaan bergerak dibidang lain seperti UMKM atau yang tidak ada dampak lingkungan itu bisa paralel Dengan perijinan,” terangnya.

Pun demikian kata dia ,jika benar informasi yang mereka terima dari masyarakat Bahwa perusahaan ini bergerak di bidang pengolahan emas, maka proses nya agak panjang.

“Mereka harus ada dulu Dokumen pengelolaan limbah dan dokumen terkait yang harus selesaikan, kalau itu belum ada maka kegiatan harus dihentikan sementara menunggu proses perijinan selesai,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan ke pemerintah desa, bahwa Desa tidak memiliki wewenang untuk menerbitkan ijin, kecuali persetujuan dari tetangga dan verifikasi dokumen perijinan sebagaimana yang dikeluarkan pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten.

“Hati hati jangan sampai Pemerintah Desa salah kaprah terkait kewenangan, agar tidak tersangkut persoalan hukum,” ujarnya.

Diketahui, sebelumnya keberadaan PT. Surya Pratama Doloduo menimbulkan reaksi dari masyarakat.

Sangadi Doloduo I Rubianto Bonde bahkan secara tegas meminta DLH menghentikan aktivitas pra konstruksi perusahaan karena diduga belum mengantongi ijin AMDAL.

Rubianto beralasan, aktivitas perusahaan yang berada di tengah pemukiman warga ini dapat membahayakan sebab belum ada dokumen berkaitan dengan Analisis Dampakma lingkungan.(TIM)

Follow WhatsApp Channel maluku.newsline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pendopo Bupati Tak Pernah Ditempati, Pemuda Bursel Soroti Komitmen La Hamidi
Tokoh Pemuda Desa Depur Nilai Pejabat Desa Salah Fokus
Puluhan Mahasiswa Gelar Aksi Kemanusiaan di Kota Ambon
Ketum PP GMKI Prima Surbakti Ajak GMKI Ambon Hadapi Efisiensi Anggaran dengan Kreativitas dan Gotong Royong
Sanus 2026 Hapus Trayek ke Pulau Luang, GEMA MBD Desak Pemda Bertindak
Sanus 2026 Hapus Trayek ke Pulau Luang, GEMA MBD Desak Pemda Bertindak
IKHSO Ambon Desak Polres MBD Copot Kapospol Pulau Roma atas Dugaan Kekerasan Terhadap Warga
GEMA-MBD Desak Pemprov dan DPRD Maluku Buka Hasil Investigasi Insiden Tongkang Patah PT BTR di Pulau Wetar
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Februari 2026 - 12:56 WIT

Pendopo Bupati Tak Pernah Ditempati, Pemuda Bursel Soroti Komitmen La Hamidi

Kamis, 29 Januari 2026 - 09:43 WIT

Tokoh Pemuda Desa Depur Nilai Pejabat Desa Salah Fokus

Selasa, 20 Januari 2026 - 21:04 WIT

Puluhan Mahasiswa Gelar Aksi Kemanusiaan di Kota Ambon

Sabtu, 17 Januari 2026 - 15:37 WIT

Ketum PP GMKI Prima Surbakti Ajak GMKI Ambon Hadapi Efisiensi Anggaran dengan Kreativitas dan Gotong Royong

Jumat, 2 Januari 2026 - 14:25 WIT

Sanus 2026 Hapus Trayek ke Pulau Luang, GEMA MBD Desak Pemda Bertindak

Berita Terbaru