Ambon | Maluku.Newsline.id – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Ambon menolak tegas upaya pelaksanaan Konferensi Cabang (Konfercab) yang dinilai tidak sah, cacat prosedural, dan bertentangan dengan mekanisme organisasi yang berlaku.
Ketua DPC GMNI Ambon, Sam A. Mesak, menegaskan bahwa kegiatan yang dilakukan oleh kelompok tertentu tersebut merupakan tindakan inkonstitusional yang mencederai marwah organisasi.
“Kami menegaskan tidak akan bertanggung jawab atas segala konsekuensi maupun dampak yang ditimbulkan dari pelaksanaan Konfercab ilegal tersebut. Kegiatan itu tidak mewakili suara kader GMNI Ambon secara keseluruhan,” ujar Sam dalam keterangan tertulisnya. Rabu, (13/05/2026)
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menjelaskan, DPC GMNI Ambon telah melaksanakan Konferensi Cabang secara resmi pada 7 September 2024 sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.
Menurutnya, masa jabatan kepengurusan hasil konferensi tersebut berlaku selama dua tahun. Karena itu, apabila terdapat pihak yang mengatasnamakan Konfercab GMNI Ambon di luar mekanisme resmi organisasi, maka kegiatan tersebut dinyatakan tidak sah.
“DPC GMNI Ambon telah melaksanakan Konfercab pada 7 September 2024 sesuai AD/ART. Masa jabatan kepengurusan berlaku selama dua tahun. Jadi, jika ada pihak yang mengatasnamakan Konfercab GMNI Ambon, saya tegaskan itu tidak sah,” tegasnya.
Selain itu, DPC GMNI Ambon meminta seluruh pihak, baik kader internal maupun instansi pemerintah, agar tidak menanggapi ataupun mengakui produk yang dihasilkan dari forum yang disebut ilegal tersebut.
DPC menilai, seluruh proses pergantian kepemimpinan organisasi harus tunduk pada mekanisme yang telah diatur dalam AD/ART agar memiliki legitimasi yang kuat dan diakui secara organisatoris.
Editor : KB Ambon










