Maluku.Newline.id | Kabupaten Buru – Dugaan keterlibatan anggota TNI dalam pengelolaan tambang emas liar di Gunung Botak, Kecamatan Waiapo, Kabupaten Buru, menjadi sorotan serius Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Komisariat FIPK IAKN. Kawasan ini dikenal sebagai lokasi pertambangan ilegal yang telah beroperasi sejak Oktober 2011.
Menurut keterangan warga dan mahasiswa lokal, aktivitas tambang di Gunung Botak kerap dibuka kembali oleh petambang baik dari Pulau Buru maupun luar Pulau Buru. Namun hingga kini, perhatian pemerintah terhadap penertiban tambang ini dinilai minim, sehingga praktik penambangan tetap berlangsung.
Marsel Waimese, Ketua Bidang Pengkajian dan Penalaran GMNI FIPK IAKN sekaligus anak daerah Pulau Buru, menceritakan pengalamannya saat melakukan pencarian emas di Gunung Botak awal Januari 2025. Ia mengaku sempat bertemu dengan sosok yang menggunakan seragam TNI dan mengawasi salah satu titik lokasi tambang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saat saya berada di lokasi, ada seorang menegur saya agar tidak mengambil emas di area tersebut. Setelah diperhatikan, saya menyadari orang itu mengenakan pakaian TNI dan sepertinya menguasai lahan,” jelas Waimese kepada Maluku.Newline.id, Senin (20/10/2025).
Dari pengalamannya itu, Waimese menduga anggota TNI tersebut terlibat secara aktif dalam pengelolaan tambang emas di Gunung Botak, termasuk mengawasi operasi harian para penambang. “Dugaan saya, oknum TNI ini memang aktif, bahkan sampai ikut menjaga lokasi tambang,” tambahnya.
Menurut Waimese, keterlibatan anggota TNI dalam aktivitas pertambangan ilegal jelas bertentangan dengan profesi mereka. Tugas utama prajurit TNI seharusnya fokus pada menjaga keamanan, bukan mengelola sumber daya tambang secara pribadi.
“Ini melanggar kode etik profesi prajurit TNI. Pengawasan seharusnya dilakukan oleh kepolisian, sementara TNI hanya berperan dalam pengamanan, bukan pengelolaan tambang,” tegasnya.
Waimese menekankan pentingnya arahan langsung dari Pangdam XV/Pattimura Ambon agar seluruh anggota TNI dan bawahannya menjauh dari praktik pertambangan ilegal. Instruksi resmi diyakini dapat menjaga profesionalisme prajurit dan mencegah penyalahgunaan wewenang.
Selain dugaan keterlibatan oknum TNI, Waimese juga menyoroti dampak sosial ekonomi dari pertambangan Gunung Botak. Saat ini terdapat sepuluh koperasi yang beroperasi di kawasan tersebut, yang memberikan peluang maupun tantangan bagi masyarakat lokal.
“Dampak positifnya, masyarakat dari dalam dan luar daerah bisa bekerja di tambang. Namun, dampak negatifnya, warga yang kurang berpendidikan kesulitan memenuhi persyaratan administratif untuk bergabung dengan koperasi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Waimese mengingatkan bahwa keterlibatan pihak militer dalam aktivitas komersial ilegal dapat merusak citra institusi TNI sekaligus memicu ketidakadilan sosial di masyarakat. Ia menekankan perlunya pengawasan dan langkah tegas dari pemerintah daerah maupun TNI sendiri.
Kasus dugaan mafia tambang di Gunung Botak ini menjadi perhatian serius komunitas lokal dan mahasiswa, yang menuntut transparansi serta profesionalisme aparat keamanan. Dengan penertiban dan arahan yang tepat, diharapkan kawasan tambang emas ini dapat dikelola dengan aman, legal, dan berkeadilan bagi masyarakat.












