Malteng | Maluku.Newsline.id – Masyarakat adat Negeri Hatuolo, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah, menolak penetapan tapal batas Balai Taman Nasional Manusela yang dimajukan Balai Pemantapan Kawasan Hutan – BPKH dari jarak 10 km menjadi 2 km dari wilayah adat.
Penolakan itu disampaikan melalui pertemuan adat 11–12 Juni 2026 di tempat sakral (Lele Sirata) dan akan dilanjutkan aksi massa pada Sabtu, 13 Juni 2026 pukul 09.00 WIT di Lapangan Negeri Hatuolo.
Pertemuan Adat Hasilkan Pernyataan Sikap
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pertemuan yang dihadiri Tua Adat, Ketua Saniri Negeri, dan warga Hatuolo itu disertai pemasangan sasi adat di Lele Sirata. Masyarakat menyebut agenda tersebut sebagai pernyataan sikap untuk mempertahankan tanah leluhur. Dari ruang adat, tekad itu akan diwujudkan dalam aksi bersama mulai 13 Juni 2026.

Dasar penolakan masyarakat adat Hatuolo bertumpu pada hak ulayat. Warga menegaskan tanah adat mereka merupakan hak yang lahir lebih dulu dibanding penetapan kawasan konservasi oleh negara. Masyarakat Hatuolo telah menguasai dan memanfaatkan wilayah adat secara turun-temurun.
“Karena masyarakat adat Negeri Hatuolo telah menguasai dan memanfaatkan wilayah adatnya secara turun-temurun, maka keberadaan hak adat tidak dapat dihilangkan hanya melalui penetapan administratif tanpa penyelesaian hak-hak masyarakat adat Negeri Hatuolo,” demikian bunyi pernyataan sikap masyarakat.
Kritik terhadap Proses Penetapan Batas
Masyarakat Adat Negeri Hatuolo menyoroti proses pemetaan dan penetapan kawasan oleh BPKH dan BTN Manusela. Menurut mereka, penetapan kawasan wajib memperhatikan keberadaan masyarakat adat. Jika status wilayah adat belum diselesaikan, maka pemetaan dan pengelolaan kawasan harus mempertimbangkan fakta historis, sosial, dan budaya yang melekat pada Hatuolo.
Masyarakat adat Hatuolo juga menegaskan hak untuk memperoleh informasi dan memberikan persetujuan atas kebijakan yang memengaruhi wilayah hidup mereka. Kebijakan menyangkut tanah adat Hatuolo, kata warga, harus melalui konsultasi terbuka, partisipatif, dan berkeadilan dengan melibatkan masyarakat adat.

Adapun 5 (lima) poin tuntutan kepada Pemerintah, BPKH, dan BTN Manusela
Dalam pernyataan sikap, masyarakat adat Hatuolo menyampaikan 5 tuntutan:
1. Menolak segala bentuk klaim penguasaan atau pengelolaan wilayah adat Negeri Hatuolo yang dilakukan tanpa pengakuan dan penyelesaian hak-hak masyarakat adat oleh Taman Nasional Manusela dan BPKH.
2. Menolak keberadaan dan aktivitas Taman Nasional Manusela serta BPKH pada wilayah yang secara historis merupakan tanah adat Negeri Hatuolo sebelum ada kejelasan status dan pengakuan hak adat oleh pemerintah.
3. Mendesak pemerintah melakukan verifikasi, pemetaan partisipatif, dan penegasan terhadap batas-batas wilayah adat Negeri Hatuolo.
4. Meminta seluruh pihak menghargai dan menghormati hak-hak masyarakat adat Negeri Hatuolo sebagaimana diatur peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5. Mendorong penyelesaian konflik melalui dialog yang adil, terbuka, dan berorientasi pada perlindungan hak masyarakat adat Negeri Hatuolo.
“Tidak Akan Beri Ruang” Sebelum Revisi Peta
Salah satu pemuda adat Hatuolo, Ongen Itihuny, menegaskan sikap keras warga. Ia menuntut pencabutan status hutan lindung di atas tanah adat Hatuolo.
“Cabut Status Hutan Lindung Diatas Tanah Adat Negeri Hatuolo. Sebelum Pencabutan Status Hutan Lindung Lewat Peta Tematik. Kami Masyarakat Adat Negeri Hatuolo Tidak Akan Memberi Ruang Kepada BPKH Serta Taman Nasional Manusela Menginjakkan Kaki Diatas Tanah Adat Kami,”tegas Ongen.
“Sebelum melakukan Revisi Ulang Terhadap Kawasan yang Dipetakan Maka Kami Menyatakan Tidak Menerima Kehadiran Badan Pemantapan Kawasan Hutan Diatas Tanah Adat Kami,” lanjutnya.
Hingga berita ini diturunkan, konfirmasi dari BPKH Wilayah Maluku dan Balai Taman Nasional Manusela terkait perubahan tapal batas dari 10 km ke 2 km serta respons atas pernyataan sikap Hatuolo masih ditunggu.
Editor : Eston Halamury










