Malteng | Maluku.Newsline.id – Praktisi hukum sekaligus putra adat Seram Utara, Yusuf Michael Efamutam, menyoroti dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dan hak konstitusional masyarakat adat di Negeri Manusela dan Negeri Maraina terkait penetapan batas kawasan hutan yang dilakukan oleh instansi kehutanan.
Dalam keterangan tertulis yang diterima media, Yusuf Michael Efamutam menyatakan bahwa Negeri Manusela dan Maraina merupakan dua negeri tua di Pulau Seram yang telah dihuni secara turun-temurun oleh masyarakat hukum adat. Kedua negeri tersebut berada di wilayah tengah Pulau Seram dan hingga kini masih mempertahankan nilai-nilai adat, budaya, serta sistem pengelolaan sumber daya alam yang diwariskan oleh leluhur mereka.
Menurutnya, masyarakat adat Manusela dan Maraina memiliki hubungan historis, sosial, dan kultural yang kuat dengan wilayah hutan adat yang selama ini menjadi sumber kehidupan mereka. Kawasan tersebut dimanfaatkan untuk berkebun, berburu, serta menjaga keberlanjutan lingkungan yang menjadi bagian dari identitas masyarakat adat setempat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Yusuf menjelaskan, persoalan bermula pada 15 September 2025 ketika petugas dari Balai Taman Nasional Manusela (BTN Manusela) datang ke wilayah Manusela dan Maraina dengan agenda yang disebut sebagai kegiatan pemantauan satwa. Namun, masyarakat adat kemudian menduga bahwa dalam kegiatan tersebut dilakukan penarikan titik koordinat 136 tanpa adanya pemberitahuan maupun konsultasi terlebih dahulu kepada masyarakat yang terdampak.
Ia menilai tindakan tersebut telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat adat karena berpotensi mengurangi ruang hidup dan wilayah kelola tradisional yang selama ini mereka kuasai dan manfaatkan secara turun-temurun.
Selain itu, Yusuf juga menyoroti keberadaan patok batas kawasan yang dipasang oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah IX Ambon (BPKH) yang disebut berada sekitar 500 meter dari permukiman masyarakat adat Maraina.
Keberadaan patok tersebut, kata dia, memunculkan kekhawatiran karena dianggap membatasi akses masyarakat terhadap lahan kebun, kawasan berburu, dan wilayah adat yang selama ini menjadi sumber penghidupan mereka.
“Masyarakat merasa ruang hidupnya terancam dan dibatasi. Wilayah yang selama ini mereka kelola dan jaga sebagai warisan leluhur kini dikhawatirkan masuk dalam kawasan yang ditetapkan secara sepihak,” ujar Yusuf.
Lebih lanjut, ia mendesak BPKH Wilayah IX Ambon untuk memberikan penjelasan kepada publik terkait dugaan pergeseran titik koordinat Patok 136 serta melakukan evaluasi terhadap penetapan batas kawasan yang dianggap merugikan masyarakat adat Manusela dan Maraina.
Yusuf menegaskan bahwa apabila benar terjadi pengurangan atau pengambilalihan wilayah adat tanpa persetujuan dan tanpa mekanisme yang sesuai dengan ketentuan hukum, maka tindakan tersebut berpotensi melanggar hak-hak masyarakat adat yang dijamin oleh konstitusi.
Ia merujuk pada Pasal 18B Ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Selain itu, Yusuf juga mengutip ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012. Putusan tersebut menegaskan bahwa hutan adat bukan lagi bagian dari hutan negara, melainkan termasuk dalam kategori hutan hak yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat.
Menurut Yusuf, putusan tersebut memberikan dasar hukum yang kuat bagi pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat atas wilayah kelola mereka.
Ia menjelaskan bahwa pengakuan hutan adat bertujuan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat hukum adat dalam mengelola, memanfaatkan, dan melestarikan wilayahnya.
Meski demikian, ia mengakui bahwa pengakuan resmi terhadap hutan adat tetap memerlukan proses pengukuhan melalui peraturan daerah serta penetapan dari kementerian terkait sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Negara harus hadir untuk melindungi hak-hak masyarakat adat, bukan justru menciptakan kebijakan yang menimbulkan ketidakpastian dan konflik di wilayah adat. Karena itu, setiap penetapan batas kawasan hutan harus dilakukan secara transparan, partisipatif, dan menghormati hak-hak masyarakat hukum adat,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak BTN Manusela maupun BPKH Wilayah IX Ambon terkait tudingan yang disampaikan oleh Yusuf Michael Efamutam dan masyarakat adat Manusela serta Maraina.
Editor : Eston Halamury










