Masyarakat Adat Kaloa Gelar Aksi Tolak Pergeseran Batas TN Manusela, Tuntut Pengakuan Hak Adat

Jumat, 12 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Malteng | Maluku.Newsline.id – Gelombang aksi penolakan dan perlawanan terhadap Balai Taman Nasional Manusela (BTNM) dan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) terus dikumandangkan di Sejumlah negeri pegunungan Seram Utara.

Pada Kamis (11/6/2026) sekitar pukul 09.50 WIT sejumlah masyarakat adat Negeri Kaloa, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah, melakukan aksi demi mempertahankan eksistensi mereka ditengah dinamika politik konservasi yang berjalan.

Aksi protes yang berlangsung di pusat Negeri Kaloa tersebut merupakan bentuk penolakan terhadap pemasangan pal batas kawasan Taman Nasional Manusela (TNM) yang dinilai semakin mendekati wilayah permukiman warga.

ADVERTISEMENT

WhatsApp Image 2025 01 31 at 10.32.21

SCROLL TO RESUME CONTENT

Masyarakat adat menilai pemasangan pal batas oleh pihak Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) telah menggeser batas kawasan dari posisi sebelumnya yang berjarak sekitar empat kilometer dari permukiman warga menjadi hanya sekitar 500 meter. Kondisi ini memicu keresahan karena dianggap mengancam ruang hidup masyarakat adat yang selama turun-temurun bergantung pada hutan sebagai sumber penghidupan.

Dalam aksi tersebut, warga membawa berbagai tuntutan dan menyuarakan penolakan terhadap kebijakan yang dianggap dilakukan tanpa melibatkan masyarakat adat sebagai pemilik hak ulayat di wilayah tersebut.

Sejumlah tokoh masyarakat menyampaikan bahwa selama ini berbagai aktivitas yang dilakukan oleh petugas kehutanan maupun pihak terkait pengelolaan kawasan Taman Nasional Manusela sering kali tidak disertai dengan sosialisasi yang memadai kepada masyarakat adat Negeri Kaloa. Akibatnya, warga merasa hak-hak mereka semakin terpinggirkan dalam pengelolaan kawasan yang selama ini menjadi bagian dari sejarah, budaya, dan kehidupan mereka.

“Kami tidak pernah diajak bicara secara terbuka terkait perubahan batas ini. Tiba-tiba pal batas sudah bergeser semakin dekat dengan kampung. Ini membuat masyarakat khawatir karena ruang hidup kami semakin sempit,” ungkap Efendi Makualaina yang mewakili masa aksi saat itu.

Warga mengaku berbagai aktivitas tradisional yang selama ini menjadi sumber ekonomi keluarga kini mulai dibatasi.

Pengambilan damar sebagai hasil hutan bukan kayu, pengambilan pasir di Kali Isal, hingga aktivitas berburu untuk memenuhi kebutuhan pangan keluarga disebut semakin sulit dilakukan karena adanya pembatasan akses terhadap kawasan yang selama ini mereka manfaatkan secara turun-temurun.

Bagi masyarakat adat Kaloa, hutan bukan sekadar kawasan konservasi, tetapi juga ruang budaya dan sumber kehidupan yang diwariskan oleh leluhur. Karena itu, mereka menilai setiap kebijakan yang berkaitan dengan penetapan maupun perubahan batas kawasan hutan harus dilakukan melalui konsultasi dan persetujuan masyarakat adat.

Dalam pernyataan sikapnya, massa aksi menegaskan bahwa perlindungan lingkungan dan konservasi tidak boleh dijadikan alasan untuk menghilangkan hak-hak masyarakat adat. Mereka menilai upaya konservasi harus berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap hak masyarakat yang telah lama menjaga dan hidup berdampingan dengan alam.

Aksi tersebut juga menjadi momentum bagi masyarakat adat untuk mendesak pemerintah daerah maupun pemerintah pusat agar segera memberikan kepastian hukum terhadap keberadaan masyarakat adat dan wilayah adat mereka.

Adapun tuntutan yang disampaikan masyarakat adat Negeri Kaloa dalam aksi tersebut meliputi:

1. Mengembalikan pal batas Taman Nasional Manusela ke posisi batas awal yang sebelumnya berjarak sekitar empat kilometer dari permukiman warga.

2. Memberikan kebebasan kepada masyarakat adat untuk mengakses dan memanfaatkan hasil hutan serta sumber daya alam yang menjadi bagian dari hak adat mereka.

3. Mendesak Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah dan DPRD Maluku Tengah untuk segera mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Masyarakat Adat.

4. Mendesak Pemerintah dan DPR RI untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat sebagai payung hukum nasional bagi perlindungan hak-hak masyarakat adat.

Masyarakat adat Kaloa berharap pemerintah, BPKH, dan pengelola kawasan Taman Nasional Manusela segera membuka ruang dialog yang adil dan transparan guna menyelesaikan persoalan batas kawasan tersebut.

Mereka menegaskan bahwa pengakuan terhadap hak masyarakat adat merupakan syarat utama dalam mewujudkan pengelolaan hutan yang berkeadilan dan berkelanjutan.

Aksi berlangsung secara damai hingga aksi berakhir, dan masyarakat masih menunggu tanggapan resmi dari pihak terkait atas tuntutan yang mereka sampaikan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah, BPKH, dan Balai Taman Nasional Manusela.

Editor : Eston Halamury

Follow WhatsApp Channel maluku.newsline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Siswa SD Negeri 40 Maluku Tengah Lestarikan Warisan Leluhur Lewat Ujian Praktik Seni Budaya
Persoalan Wilayah Adat Dibahas Tanpa Pemangku Adat, GemaPenuSetara Angkat Suara
Tiga Pendaki Alami Hipotermia dan Cedera, Tim SAR Gabungan Evakuasi 13 Pendaki Gunung Simalopu
Praktisi Hukum Soroti Dugaan Pelanggaran HAM dalam Penetapan Batas Kawasan Hutan di Wilayah Adat Manusela dan Maraina
Anak-Anak Adat Maraina Bersuara: “Jangan Rampas Ruang Hidup Kami”
Masyarakat Adat Maraina Larang Aktivitas BTN dan BPKH hingga Ada Kejelasan Batas Kawasan
Warga Adat Manusela Tolak Pergeseran Tapal Batas Taman Nasional, Ajukan 6 Tuntutan
39 Siswa SMAN 38 Maluku Tengah Lulus 100 %, Kisah Dedikasi Guru di Balik Keterbatasan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 17:28 WIT

Masyarakat Adat Kaloa Gelar Aksi Tolak Pergeseran Batas TN Manusela, Tuntut Pengakuan Hak Adat

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:34 WIT

Siswa SD Negeri 40 Maluku Tengah Lestarikan Warisan Leluhur Lewat Ujian Praktik Seni Budaya

Selasa, 9 Juni 2026 - 14:57 WIT

Persoalan Wilayah Adat Dibahas Tanpa Pemangku Adat, GemaPenuSetara Angkat Suara

Senin, 8 Juni 2026 - 14:14 WIT

Tiga Pendaki Alami Hipotermia dan Cedera, Tim SAR Gabungan Evakuasi 13 Pendaki Gunung Simalopu

Senin, 8 Juni 2026 - 13:00 WIT

Praktisi Hukum Soroti Dugaan Pelanggaran HAM dalam Penetapan Batas Kawasan Hutan di Wilayah Adat Manusela dan Maraina

Berita Terbaru