JAKARTA—Maluku.Newline.id, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polkam) terus memperkuat upaya peningkatan kualitas demokrasi nasional melalui penguatan Naskah Akademik Indeks Demokrasi Indonesia (IDI). Langkah ini diwujudkan dalam Rapat Koordinasi yang digelar di Jakarta dan dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan strategis seperti Kementerian Dalam Negeri, Bappenas, Badan Pusat Statistik (BPS), serta para akademisi dan pakar demokrasi dari berbagai perguruan tinggi.
Kegiatan ini menjadi wadah penting untuk menyamakan persepsi dan memperkuat konsep dasar pengukuran demokrasi di Indonesia. Penguatan Naskah Akademik IDI diharapkan dapat menghasilkan formulasi yang lebih akurat dan kontekstual, sehingga mampu menggambarkan kondisi demokrasi secara menyeluruh.
Menurut Asisten Deputi Koordinasi Demokrasi dan Kepemiluan Kemenko Polkam, Brigadir Jenderal TNI Haryadi, penguatan Naskah Akademik menjadi bagian penting dari upaya memperbaiki sistem demokrasi di tanah air. “IDI bukan sekadar angka statistik, melainkan refleksi dari kualitas demokrasi yang hidup di tengah masyarakat. Karena itu, indikator yang digunakan harus benar-benar mampu menangkap dinamika politik dan sosial secara komprehensif,” ujarnya, Jumat (10/10/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
IDI sendiri menjadi alat ukur utama yang digunakan pemerintah dalam memantau perkembangan demokrasi di Indonesia. Melalui 22 indikator yang telah ditetapkan, IDI memberikan gambaran tentang sejauh mana prinsip-prinsip demokrasi berjalan di setiap daerah dan pada tingkat nasional.
Dari keseluruhan indikator tersebut, dua di antaranya — yakni indikator 15 tentang kinerja legislasi dan indikator 22 tentang fungsi kaderisasi partai politik — dinilai masih perlu penajaman konsep. Penyesuaian terhadap dua indikator ini dinilai penting agar hasil pengukuran lebih relevan dengan realitas kehidupan politik dan kelembagaan di Indonesia.
Brigjen Haryadi menegaskan bahwa penyempurnaan indikator bukan sekadar teknis, melainkan bentuk tanggung jawab dalam menjaga kredibilitas IDI sebagai alat ukur nasional. “Kami ingin memastikan setiap indikator tidak hanya valid, tetapi juga adaptif terhadap perkembangan politik dan sosial yang terjadi,” tegasnya.
Dalam forum tersebut, Tim Kelompok Kerja (Pokja) IDI berkomitmen untuk terus melakukan kajian mendalam terhadap seluruh aspek metodologi. Penyesuaian juga akan dilakukan agar hasil pengukuran IDI tetap dapat digunakan sebagai dasar pengambilan kebijakan publik di masa mendatang.
Selain itu, penyempurnaan metodologi IDI diharapkan dapat memperkuat fungsi evaluatif pemerintah terhadap pelaksanaan demokrasi di tingkat pusat dan daerah. Dengan demikian, IDI bukan hanya menjadi laporan tahunan, tetapi juga menjadi rujukan bagi perbaikan tata kelola demokrasi di Indonesia.
Kemenko Polkam, sebagai koordinator utama penyelenggaraan IDI, memiliki peran penting dalam memastikan sinergi antara kementerian dan lembaga terkait. Melalui fungsi koordinasi dan sinkronisasi, kementerian ini berupaya menjaga agar seluruh indikator IDI dapat mencerminkan semangat reformasi dan nilai-nilai demokrasi substantif.
Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, penguatan IDI telah ditetapkan sebagai salah satu prioritas utama dalam bidang politik dan pemerintahan. Kemenko Polkam menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kebijakan tersebut agar implementasinya berjalan efektif dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
Selain memperkuat indikator, pertemuan ini juga membahas pentingnya kolaborasi antara pemerintah, lembaga riset, dan masyarakat sipil. Sinergi ini dianggap krusial untuk memastikan bahwa data yang digunakan dalam pengukuran IDI bersifat objektif, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
Pada akhirnya, penguatan Naskah Akademik IDI bukan hanya agenda teknokratis, tetapi juga bagian dari upaya besar pemerintah dalam memperkuat fondasi demokrasi di Indonesia. Melalui IDI yang kredibel dan transparan, diharapkan pembangunan politik Indonesia dapat semakin inklusif, partisipatif, dan berkeadilan bagi seluruh rakyat.(SS37)
📰 Laporan: Redaksi Maluku.Newline.id
📍 Sumber: Kemenko Polkam RI – Siaran Pers No. 501/SP/HM.01.02/POLKAM/10/2025










