Kab. Maluku tengah | Maluku.Newsline.id – Penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) di Negeri Manusela, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah, kembali menuai sorotan. Ketua Gerakan Mahasiswa Pemuda Pelajar Manusela (GMP2M), Michael Amanukuany, menyampaikan keresahan masyarakat dan menduga adanya kejanggalan serius dalam proses penyaluran bantuan tersebut.
Amanukuany menegaskan bahwa Bansos seharusnya diberikan kepada masyarakat yang benar-benar berhak berdasarkan kategori keluarga penerima manfaat (KPM) yang ditetapkan pemerintah, terutama mereka yang berada di bawah garis kemiskinan.
“Bansos itu harus disalurkan kepada rakyat yang benar-benar membutuhkan dan masuk dalam golongan penerima sesuai prosedur. Tetapi yang terjadi di Negeri Manusela justru sebaliknya, karena banyak penerima yang tidak layak secara aturan,” katanya kepada media ini Kamis (11/12/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
51 Penerima Bansos Diduga Tidak Layak
Menurut data yang diterima pihaknya, terdapat 51 orang penerima Bansos di Negeri Manusela yang dinilai tidak memenuhi syarat sebagai KPM. Temuan tersebut mencakup penerima dengan kategori tidak wajar, antara lain:
- Anak di bawah umur
- Warga yang belum berkeluarga
- ASN
- Warga yang sudah meninggal 10–20 tahun
- Orang dengan KTP di wilayah lain
Amanukuany menyebut bahwa kondisi ini menunjukkan adanya persoalan serius pada pendataan maupun proses verifikasi.
“Ini sangat janggal. Bagaimana mungkin anak di bawah umur, ASN, bahkan orang yang sudah meninggal sejak puluhan tahun masih tercatat sebagai penerima? Ini menunjukkan ada masalah besar dalam data Bansos Negeri Manusela,” ujar Amanukuany.
Dugaan Modus Operandi dan Permintaan Evaluasi
Ia menduga adanya modus operandi dalam pendataan penerima Bansos, mengingat masalah serupa telah terjadi berulang kali meski dengan pola yang berbeda.
“Saya menduga ada modus operandi yang dibeking melalui data tertentu. Penyaluran Bansos di Manusela sudah berulang kali bermasalah, dan selalu ada pola-pola baru yang tidak sesuai prosedur,” tegasnya.
Amanukuany juga mempertanyakan validitas data yang diklaim sebagai data resmi dari Kementerian Sosial. Menurutnya, jika data tersebut benar berasal dari pusat, maka mustahil anak di bawah umur atau warga yang tidak memiliki KTP dapat terdaftar sebagai penerima.
“Kalau ini benar data resmi Kemensos, lalu bagaimana dengan yang belum punya identitas kependudukan? Bagaimana anak yang belum berumah tangga bisa masuk daftar penerima? Ini jelas harus diselidiki,” ucapnya.
Atas berbagai temuan tersebut, GMP2M mendesak pemerintah provinsi maupun pusat untuk segera mengambil langkah tegas.
“Saya meminta pemerintah daerah, provinsi, dan pemerintah pusat untuk mengevaluasi total penyaluran Bansos di Negeri Manusela. Semua harus disesuaikan dengan prosedural yang berlaku agar rakyat kecil tidak terus dirugikan,” tutupnya. (EH)












