KSBSI Sulteng Apresiasi Kenaikan Upah Buruh di Setiap Kabupaten Tahun 2025

Sabtu, 14 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Buol, Newsline. Id – Dewan Pengupahan Kabupaten menetapkan Upah Minimum Kabupaten tahun 2025 Sebesar kurang lebih Rp. 3000.000 perbulan naik 6,5 persen di tahun 2024, ini akan berlaku mulai satu Januari 2025 hal ini di sampaikan Suparman Marhum SH MH, selaku kepala Bidang (kabid) Dinas Ketenaga kerjaan dan transmigrasi (Disnakertrans ) pada Media ini Jumat 13/12/2025.

Di jelaskan nya ada 3 kategori standar pengupahan yang di atur dalam UU Cipta kerja wajib di laksanakan oleh seluruh Pengusaha yakni karyawan yang bekerja di sektor pertambangan wajib di beri upah dimana kenaikan upah dari gaji pokok 6,5 persen ditambah 3 persen menjadi 9,5 persen kemudian sektor perkebunan dari kenaikan 6,5 persen di Tambah 2 persen menjadi 8.5 persen.

“ ketetapan UMK tambah upah minimum setoral (UMS) harus di laksanakan oleh setiap pengusaha mulai 1 Januari 2025.” Ujar Suparman

ADVERTISEMENT

WhatsApp Image 2025 01 31 at 10.32.21

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu Koordinator Wilayah (Korwil) Konfederasi Serikat Buruh Sejahterah Indonesia (KSBSI) F Hukatan Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) Karlan Landandu SH mengatakan pihaknya mendukung penuh atas kenaikan upah di setiap kabupaten di Sulawesi Tengah dengan demikian tenaga kerja yang bekerja baik di setiap industi maupun usaha-usaha di bawah naungan badan usaha milik negara (BUMN) tidak ada yang merasa keberatan atas naiknya upah tahun 2025, sehingga KSBSI memberi apresiasi kepada setiap pengusaha yang mampu menjalankan amanat UU Cipta Kerja ini.

Lanjut Karlan yang Juga Advokat buruh pada Perselihan Hubungan Industrial (PHI) kota palu ini menjelaskan untuk karyawan toko aturan pengupahan tidak termasuk dalam ketentuan tersebut sebab usaha yang di jalankan masih bersifat pribadi, namun di sarankan agar kiranya dapat

menyesuaikan dengan UMK yang telah di tetapkan dan harus berkoordinasi dengan dinas ketenagakerjaan di wilayah masing-masing dalam mencari solusi agar tidak terjadi komplik sosial sesama tenaga kerja.
Adapun daftar kenaikan UPAH untuk provinsi Sulawesi Tengah Yakni :

*UMP Sulawesi Tengah 2025*
= 6,5% x Rp. 2.736.698,- (UMP 2024)
= Rp. 2.914.583 atau dibulatkan
= *Rp. 2.915.000,-/Bln
Naik Rp. 178.302,-
*UMSP Sulawesi Tengah 2025*
Untuk Sektor Pertambangan dan Penggalian :
= 3% x Rp. 2.915.000,-
= *Rp. 3.002.450,-/Bln*
Naik Rp. 87.450,-
Untuk Sektor Pertanian, Kehutanan dan Kelautan :
= 2% x Rp. 2.915.000,-
= *Rp. 2.973.300,-/Bln
Naik Rp. 58.300,-
“Kami berharap Semoga Kenaikan UMP dan UMSP 2025 akan menjadi berkah bagi seluruh buruh yang bekerja di perusahaan. “demikian Karlan (utham).

Follow WhatsApp Channel maluku.newsline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pendopo Bupati Tak Pernah Ditempati, Pemuda Bursel Soroti Komitmen La Hamidi
Tokoh Pemuda Desa Depur Nilai Pejabat Desa Salah Fokus
Puluhan Mahasiswa Gelar Aksi Kemanusiaan di Kota Ambon
Ketum PP GMKI Prima Surbakti Ajak GMKI Ambon Hadapi Efisiensi Anggaran dengan Kreativitas dan Gotong Royong
Sanus 2026 Hapus Trayek ke Pulau Luang, GEMA MBD Desak Pemda Bertindak
Sanus 2026 Hapus Trayek ke Pulau Luang, GEMA MBD Desak Pemda Bertindak
IKHSO Ambon Desak Polres MBD Copot Kapospol Pulau Roma atas Dugaan Kekerasan Terhadap Warga
GEMA-MBD Desak Pemprov dan DPRD Maluku Buka Hasil Investigasi Insiden Tongkang Patah PT BTR di Pulau Wetar
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Februari 2026 - 12:56 WIT

Pendopo Bupati Tak Pernah Ditempati, Pemuda Bursel Soroti Komitmen La Hamidi

Kamis, 29 Januari 2026 - 09:43 WIT

Tokoh Pemuda Desa Depur Nilai Pejabat Desa Salah Fokus

Selasa, 20 Januari 2026 - 21:04 WIT

Puluhan Mahasiswa Gelar Aksi Kemanusiaan di Kota Ambon

Sabtu, 17 Januari 2026 - 15:37 WIT

Ketum PP GMKI Prima Surbakti Ajak GMKI Ambon Hadapi Efisiensi Anggaran dengan Kreativitas dan Gotong Royong

Jumat, 2 Januari 2026 - 14:25 WIT

Sanus 2026 Hapus Trayek ke Pulau Luang, GEMA MBD Desak Pemda Bertindak

Berita Terbaru