KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Sejumlah Pasal Dinilai Ancam Kebebasan Sipil

Senin, 5 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta | Maluku.Newsline.id — Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru resmi berlaku mulai hari ini, Jumat (2/1/2026), setelah sebelumnya ditandatangani Presiden Prabowo Subianto. Pemberlakuan regulasi hukum pidana terbaru ini menuai sorotan luas dari publik dan kelompok masyarakat sipil.

Sebagaimana dilansir CNN Indonesia, pengesahan KUHP dan KUHAP baru dinilai kontroversial lantaran memuat sejumlah pasal yang dianggap berpotensi membatasi kebebasan berekspresi, mengancam hak privasi warga negara, serta membuka ruang diskriminasi terhadap kelompok minoritas, meskipun pemerintah menegaskan adanya pembaruan dalam sistem hukum pidana nasional.

Pasal Penghinaan Presiden dan Lembaga Negara Disorot

ADVERTISEMENT

WhatsApp Image 2025 01 31 at 10.32.21

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satu pasal yang menuai kritik adalah Pasal 218 KUHP, yang mengatur tindak pidana penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden. Pasal ini mengancam pidana penjara maksimal 3 tahun 6 bulan atau denda kategori IV bagi setiap orang yang dinilai menyerang kehormatan atau martabat Presiden dan Wakil Presiden di muka umum.

Meski dalam ayat (2) ditegaskan bahwa kritik untuk kepentingan umum atau pembelaan diri tidak termasuk tindak pidana, pasal ini tetap dianggap berpotensi disalahgunakan dan menimbulkan efek gentar (chilling effect), khususnya bagi aktivis, akademisi, dan jurnalis.

Selain itu, Pasal 240 KUHP tentang penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara juga menuai penolakan. Pasal ini memuat ancaman pidana hingga 1 tahun 6 bulan penjara, dan dapat meningkat menjadi 3 tahun jika penghinaan tersebut memicu kerusuhan.

Pasal Perzinaan dan Kohabitasi Dinilai Langgar Privasi

Kontroversi juga muncul dari Pasal 411 dan Pasal 412 KUHP yang mengatur tindak pidana perzinaan dan hidup bersama di luar perkawinan (kohabitasi). Meskipun termasuk delik aduan yang hanya dapat dilaporkan oleh keluarga inti atau pasangan sah, pasal ini dinilai mengkriminalisasi ranah privat warga negara dan bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia.

Kelompok masyarakat sipil menilai pengaturan tersebut membuka peluang kriminalisasi kehidupan personal yang seharusnya dilindungi konstitusi.

Pembatasan Unjuk Rasa dan Kebebasan Beragama

Dalam Pasal 256 KUHP, penyelenggaraan pawai, unjuk rasa, dan demonstrasi tanpa pemberitahuan kepada pihak berwenang dapat dipidana hingga 6 bulan penjara. Pasal ini dinilai berpotensi membatasi hak konstitusional warga untuk menyampaikan pendapat di muka umum.

Sementara itu, Pasal 300, 301, dan 302 KUHP yang mengatur tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan juga menuai kritik. Kelompok Hak Asasi Manusia (HAM) menilai pasal-pasal tersebut bersifat multitafsir dan rawan digunakan untuk menekan kelompok minoritas atau mereka yang memiliki tafsir keagamaan berbeda.

### Larangan Penyebaran Paham Komunisme Kembali Dipersoalkan

Pasal lain yang menjadi sorotan adalah Pasal 188 KUHP, yang melarang penyebaran dan pengembangan paham komunisme, marxisme-leninisme, atau paham lain yang dianggap bertentangan dengan Pancasila. Ancaman pidana dalam pasal ini mencapai 4 tahun penjara.

Meski terdapat pengecualian untuk kepentingan akademik dan ilmu pengetahuan, frasa “paham lain yang bertentangan dengan Pancasila” dinilai tidak memiliki definisi yang jelas dan berpotensi digunakan secara politis untuk mengkriminalisasi pemikiran kritis.

Dinilai Regresif

Secara keseluruhan, berbagai pasal dalam KUHP baru dinilai sebagian kalangan sebagai langkah mundur dalam perlindungan kebebasan sipil dan demokrasi. Kelompok masyarakat sipil mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum agar menerapkan KUHP dan KUHAP baru secara hati-hati, transparan, serta tidak mengekang hak-hak dasar warga negara.

Pemerintah sendiri menegaskan bahwa keberlakuan KUHP dan KUHAP baru bertujuan memperbarui sistem hukum pidana nasional agar lebih sesuai dengan nilai-nilai Indonesia, namun perdebatan publik terkait implementasinya diperkirakan masih akan terus berlanjut. (EH)

Penulis : Eston Halamury

Sumber Berita: CNN Indonesia

Follow WhatsApp Channel maluku.newsline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

SMIT Kecam Kriminalisasi Warga Adat Halmahera Utara, Nilai Negara Lebih Lindungi Investasi
Audiensi di Komnas HAM, GMNI Dorong Penegakan HAM Tanpa Impunitas
GMNI Tagih Janji Negara, RUU PPRT Didorong Segera Jadi Undang-Undang
BUMO DPP GMNI Dorong Kader Jadi Pengusaha, Tegaskan Kewirausahaan Pilar Kemandirian Ekonomi Rakyat
GMNI Tolak Polri di Bawah Kementerian, Tegaskan Independensi sebagai Pilar Demokrasi
Pencabutan 28 Izin Dinilai Baru Awal, GMNI Bongkar Krisis Kehutanan Nasional
Ketua Umum DPP GMNI Risyad Fahlefi Tegaskan Posisi Polri di Bawah Presiden Paling Ideal dan Konstitusional
MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana atas Karya Jurnalistik
Berita ini 163 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 16:32 WIT

SMIT Kecam Kriminalisasi Warga Adat Halmahera Utara, Nilai Negara Lebih Lindungi Investasi

Rabu, 25 Februari 2026 - 09:09 WIT

Audiensi di Komnas HAM, GMNI Dorong Penegakan HAM Tanpa Impunitas

Jumat, 13 Februari 2026 - 22:28 WIT

GMNI Tagih Janji Negara, RUU PPRT Didorong Segera Jadi Undang-Undang

Kamis, 12 Februari 2026 - 08:10 WIT

BUMO DPP GMNI Dorong Kader Jadi Pengusaha, Tegaskan Kewirausahaan Pilar Kemandirian Ekonomi Rakyat

Jumat, 30 Januari 2026 - 16:14 WIT

GMNI Tolak Polri di Bawah Kementerian, Tegaskan Independensi sebagai Pilar Demokrasi

Berita Terbaru