Limi Mokodompit Terancam di Diskualifikasi di Pilkada Bolmong 2024

Senin, 16 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOLMONG|maluku.newsline.id – Bakal calon Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) Limi Mokodompit terancam di diskualifikasi di  Pilkada 2024.

Hal itu menindaklanjuti dengan dibukanya tanggapan masyarakat terhadap pasangan calon bupati dan wakil bupati Pilkada Serentak 2024.


Langkah ini sesuai dengan ketentuan Pasal 137 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024.

ADVERTISEMENT

WhatsApp Image 2025 01 31 at 10.32.21

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peluang di diskualifikasinya bakal calon Bupati Limi Mokodompit pasangan oleh KPU Bolmong, karena Limi Mokodompit diduga melanggar administrasi pemilu sesuai surat edaran Mendagri. Limi diduga melakukan rolling tanpa ada rekomendasi tertulis dari Kemendagri.

Persoalan ini sudah menjadi isu central menghadapi Pilkada Bolmong 2024.

Padahal sebelumnya Kemendagri telah mengingatkan melalui surat edaran larangan rolling pejabat. Begitu juga Bawaslu Bolmong telah mengingatkan, Pj Bupati untuk tidak melakulan rolling tanpa izin tertulis dari Kemendagri.

“Kami minta KPU untuk melakukan klarifikasi terhadap bakal pasangan calon LM WK dan meminta bukti surat rekomendasi tetulis dari yang dileluarkan Kemendagri,” kata tokoh pemuda Bolmong Nasir Ganggai beberapa waktu lalu.

Dia menilai rolling yang dilakukan Limi Mokodompit saat menjabat sebagai Pj Bupati, melanggar surat edaran Mendagri. Bahkan ditenggarai tidak mendapat rekomendasi tertulis dan tidak sesuai Peraturan teknis (Pertek).

Hal itu merupakan tindak lanjut dari Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang penetapan Perpu Pilkada.

Dalam beleid itu lanjut Nasir, larangan untuk tidak melakukan rolling juga berlaku bagi daerah-daerah yang saat dipimpin oleh penjabat wali kota, bupati, dan gubernur.

Alasannya, karena KPU akan melakukan penetapan pasangan calon kepala daerah pada 22 September 2024, sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU tentang tahapan dan Jadwal Pilkada 2024.

Komisioner KPU Bolmong Divisi Teknis penyelenggaraan Alfian Pobela mengatakan, bahwa masyarakat dapat menyampaikan tanggapan mulai 15 hingga 18 September 2024.

“KPU Bolmong menunggu tanggapan masyarakat. Jika hingga batas waktu tidak ada tanggapan yang masuk, maka pasangan calon dinyatakan telah memenuhi ketentuan secara 100%, periode untuk tanggapan masyarakat 15 hingga 18 September 2024,” ujar Alfian.

“Silahkan masyarakat memberikan tanggapan biar KPU yang akan memanggil untuk meminta klarifikasi,” sambungnya.

Tanggapan masyarakat ini, dalam rangka mewujudkan keterbukaan informasi dan mendorong partisipasi masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan terhadap pasangan calon. (*)

Follow WhatsApp Channel maluku.newsline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gejolak di Waemasing: Reaktivasi Mantan Penjabat Desa Picu Protes Warga
Tepi Negeri, Ridwan Hidayatullah Umachina SH, Menyatukan Politik, Iman, dan Kerja Nyata
DPP GMNI Dorong Indonesia Jadi Mediator Ketegangan Nuklir Global Pasca Berakhirnya Perjanjian AS–Rusia
PDIP Maluku Tegaskan Disiplin Ideologi dan Semangat Samudra
Polda Metro Jaya Siap Gelar Perkara Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
Saadiah Uluputty Pimpin Penanaman Pohon Bersama BKM dan Warga Maluku Tengah
Saadiah Ulupuuty Dorong Komisi V DPR RI Tinjau Pembangunan Maluku
Rocky Gerung Ramal Prabowo-Gibran Hanya Satu Periode, Dedi Mulyadi Disebut Figur Potensial Pengganti
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 5 April 2026 - 11:48 WIT

Gejolak di Waemasing: Reaktivasi Mantan Penjabat Desa Picu Protes Warga

Senin, 9 Februari 2026 - 10:28 WIT

Tepi Negeri, Ridwan Hidayatullah Umachina SH, Menyatukan Politik, Iman, dan Kerja Nyata

Sabtu, 7 Februari 2026 - 18:27 WIT

DPP GMNI Dorong Indonesia Jadi Mediator Ketegangan Nuklir Global Pasca Berakhirnya Perjanjian AS–Rusia

Senin, 3 November 2025 - 06:42 WIT

PDIP Maluku Tegaskan Disiplin Ideologi dan Semangat Samudra

Minggu, 2 November 2025 - 06:23 WIT

Polda Metro Jaya Siap Gelar Perkara Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Berita Terbaru

Rifat, Mahasiswa Pancasarja Ilmu Politik Universitas

NASIONAL

Jurang Ekonomi Melebar di Tengah Kenaikan Biaya Hidup

Minggu, 19 Apr 2026 - 15:51 WIT