Ambon | Maluku.Newsline.id – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Mencari Keadilan kembali menggelar aksi demonstrasi di depan gedung Rektorat Universitas Pattimura pada Jumat (19/12/2025) sekira pukul 12.00 WIT. Pantauan Maluku.Newsline.id, saat masa aksi hendak melakukan orasi di depan gedung tersebut, pihak keamanan kampus sempat melakukan saling dorong dengan massa aksi yang berujung ricuh saat demontrasi berjalan.
Aksi tersebut merupakan bentuk keresahan mahasiswa untuk meminta Rektor Unipatti segera mencopot Dekan Fakultas Hukum yang dinilai cacat hukum.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Koordinator Lapangan, Maruf Mony, menjelaskan aksi tersebut dilakukan akibat langkah yang di ambil Universitas Pattimura yang menurutnya tidak sah secara hukum.
“Aksi yang kami lakukan hari adalah bentuk protes atas kebijakan Universitas Pattimura” jelas Mony saat diwawancarai (19/12/2025).
Lanjutnya, aksi yang dilakukan juga bukan pertama kalinya, namun sudah berulangkali dilakukan namun pihak kampus tidak datang menemui masa aksi secara langsung.
“Aksi yang kami lakukan hari ini bukan satu kali atau dua kali tapi sudah kesembilan kalinya, tapi bapak pimpinan tidak pernah datang untuk menemui untuk menemui masa aksi disini” lanjutnya.
Saat masa aksi mendatangi gedung Rektorat Unipatti, aksi saling dorong terjadi antar security dan mahasiswa hingga berujung ricuh dan kontak fisik pun terjadi akibat aksi bakar ban yang juga dilakukan masa aksi.
“Tadi kami datang menyampaikan aspirasi dan bakar ban tapi kami dihalangi, dilakukan kontak fisik antara kami dengan security akibat kebijakan pimpinan tertinggi Universitas Pattimura” ujarnya.
Menurutnya, sebagai pimpinan tertiggi di Universitas memiliki wewenang dalam mengambil tindakan.
“Kami datang kemarin bapak pimpinan temui kami dan berkata bahwa bapak pimpinan masih lagi PK. Sementara dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 24/PU.22/2025 menegaskan bahwasannya pejabat pimpinan memiliki wewenang untuk melakukan PK” tegasnya.
Massa aksi dengan tegas meminta Rektor Universitas Pattimura segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung sebagai putusan yang mengikat. Mereka pun terus meminta Dekan Fakultas Hukum segera dicopot. Mereka menilai, secara administrasi dan prosedural, Dekan Fakultas Hukum Unipatti telah gagal memenuhi syarat jabatan sebagaimana mestinya. (EH)
Penulis : Eston halamury
Sumber Berita: Maluku.Newsline.id












