Mahasiswa FISIP Unpatti Soroti Jalan HPH Fena Fafan, Minta Penanganan Nasional

Sabtu, 7 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Buru Selatan | Maluku.Newsline.id – Mahasiswa asal Kecamatan Fena Fafan, Kabupaten Buru Selatan, mendesak Pemerintah Kabupaten Buru Selatan untuk segera mengupayakan pengalihan status jalan Hak Pengusahaan Hutan (HPH) di wilayah tersebut menjadi jalan nasional.

Desakan tersebut disampaikan oleh Ongen Hukunala, mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Pattimura, sebagai bentuk kepedulian terhadap kondisi infrastruktur jalan yang selama ini menjadi akses utama masyarakat Fena Fafan dan wilayah sekitarnya.

Menurut Ongen, hingga saat ini jalan tersebut masih berstatus jalan HPH sehingga berdampak pada keterbatasan kewenangan pemerintah daerah dalam melakukan pembangunan dan perbaikan secara maksimal dan berkelanjutan. Padahal, jalan tersebut memiliki fungsi strategis bagi mobilitas masyarakat, distribusi hasil pertanian, serta mendukung aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat setempat.

ADVERTISEMENT

WhatsApp Image 2025 01 31 at 10.32.21

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jalan HPH di Kecamatan Fena Fafan memiliki peran vital bagi kehidupan masyarakat. Sudah cukup lama jalan ini dimanfaatkan masyarakat dan pemerintah daerah, sehingga sudah saatnya penanganannya dilakukan secara lebih maksimal melalui pengalihan status menjadi jalan nasional,” ujar Ongen kepada Maluku.Newsline.id, Sabtu (7/1/2026).

Ia menilai pengalihan status jalan menjadi jalan nasional akan membuka peluang penanganan infrastruktur yang lebih optimal melalui dukungan anggaran dan kewenangan pemerintah pusat.

Secara mekanisme, pengalihan status jalan dapat dilakukan melalui usulan resmi pemerintah daerah kepada pemerintah pusat, khususnya melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Proses tersebut harus diawali dengan kajian teknis, administratif, serta kajian fungsional jalan. Selain itu, pemerintah kabupaten juga perlu berkoordinasi dengan pemerintah provinsi sebagai bagian dari tahapan pengusulan.

Ongen juga menegaskan bahwa tuntutan tersebut memiliki dasar hukum yang kuat. Ia merujuk pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 34 ayat (3) yang menegaskan tanggung jawab negara dalam penyediaan fasilitas pelayanan umum yang layak bagi masyarakat. Selain itu, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan mengatur bahwa jalan nasional merupakan kewenangan pemerintah pusat untuk menunjang kepentingan strategis nasional dan konektivitas antarwilayah.

“Pengalihan status jalan ini bukan sekadar tuntutan mahasiswa, tetapi bagian dari amanat konstitusi untuk menjamin kesejahteraan dan keadilan sosial bagi masyarakat,” tegasnya.

Ia berharap Bupati Buru Selatan, La Hamidi, dapat mengambil langkah konkret dengan menjadikan pengalihan status jalan HPH di Kecamatan Fena Fafan sebagai prioritas pembangunan daerah.

“Kami berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah nyata dan mengusulkan pengalihan status jalan ini ke pemerintah pusat, agar masyarakat tidak terus dirugikan akibat keterbatasan akses infrastruktur,” pungkasnya.

Mahasiswa menilai komitmen pemerintah daerah sangat dibutuhkan agar pembangunan infrastruktur di wilayah Fena Fafan dapat berjalan lebih maksimal dan berkelanjutan demi menunjang kesejahteraan masyarakat. (*)

Penulis : Eston Halamury

Follow WhatsApp Channel maluku.newsline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga Keluhkan Infrastruktur Jalan dan Pelayanan Pemerintah Desa
Kadisdik Buru Selatan Diduga Minta Unggas dari Sekolah, Klarifikasi Masih Diupayakan
Bupati Lahamidi Fasilitasi Rujukan Medis Siswi Asal Waesama ke Jakarta
Harga BBM Naik, Tarif Angkutan di Fena Fafan Melonjak, Warga Keluhkan Beban Ekonomi
Kantor Desa Dipalang, Kepercayaan Warga Ambruk: PJ Kades Terkuri Diterpa Isu Arogansi hingga Dugaan Penyelewengan BLT
Satu Tahun Menjabat, Darusman Booy Dinilai Berhasil Optimalkan Aset Desa Waemasing
Gejolak di Waemasing: Reaktivasi Mantan Penjabat Desa Picu Protes Warga
Ketika Jabatan Strategis Dipertanyakan: Penunjukan Plt Sekda dari Kalangan Akademisi Jadi Sorotan
Berita ini 160 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:25 WIT

Warga Keluhkan Infrastruktur Jalan dan Pelayanan Pemerintah Desa

Sabtu, 2 Mei 2026 - 21:02 WIT

Kadisdik Buru Selatan Diduga Minta Unggas dari Sekolah, Klarifikasi Masih Diupayakan

Jumat, 1 Mei 2026 - 10:13 WIT

Bupati Lahamidi Fasilitasi Rujukan Medis Siswi Asal Waesama ke Jakarta

Jumat, 1 Mei 2026 - 00:37 WIT

Harga BBM Naik, Tarif Angkutan di Fena Fafan Melonjak, Warga Keluhkan Beban Ekonomi

Jumat, 10 April 2026 - 21:39 WIT

Kantor Desa Dipalang, Kepercayaan Warga Ambruk: PJ Kades Terkuri Diterpa Isu Arogansi hingga Dugaan Penyelewengan BLT

Berita Terbaru