Masa Jabatan Diperpanjang, Kades di Karanganyar Ramai-ramai Sekolahkan SK πŸ‘‡πŸ‘‡πŸ‘‡

Rabu, 19 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NEWSLINE. ID – Sekitar 51 kepala desa di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah (Jateng) menerima SK bupati terkait perpanjangan masa jabatan hingga tahun 2027. Perpanjangan masa jabatan ini memiliki benefit secara finansial.

Seperti Dilansir dari Karanganyar, Gatra.coms Di sebutkan bahwa sebagian kades langsung memanfaatkan SK tersebut untuk keperluan pinjaman uang di bank. “Mau langsung (SK) dimasukkan ke bank,” kata seorang kades di wilayah Kecamatan Jenawi usai pengukuhan dan penyerahan keputusan bupati tentang penyesuaian masa jabatan kepala desa di pendopo RM Said rumah dinas bupati Karanganyar, Selasa sore (12/6).

Kades yang enggan disebut identitasnya ini membutuhkan uang segar untuk modal bisnisnya. Perpanjangan masa jabatan kades selama dua tahun, lanjut dia, memberi kelonggaran dirinya mengurus finansial di perbankan.

ADVERTISEMENT

WhatsApp Image 2025 01 31 at 10.32.21

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu Kades Tunggulrejo, Kecamatan Jumantono, Suparno tak menampik adanya obrolan kades-kades usai menerima SK perpanjangan masa jabatan, tentang utang di bank berbekal SK tersebut atau istilahnya menyekolahkan SK mereka.

Ia tak bisa memastikan siapa saja yang mengambil kesempatan itu.Β “Ada yang langsung bilang SK buat pinjaman bank. Enggak tahu serius apa bercanda,” katanya.

Sedangkan Kades Tuban, Kecamatan Gondangrejo, Aris Santoso mengatakan adanya benefit finansial berkat perpanjangan masa jabatan kades perlu disikapi secara bijak.

Kades yang menjaminkan SK itu di bank merupakan keputusan pribadi.Β “Kemarin memang pak Pj Bupati guyon (berkelakar) sudah dinanti BDK. Mungkin juga ada yang langsung memproses utangnya di sana dengan SK itu,” katanya.

Ia mengakui kalangan kades memang ditawari utang ke salah satu bank milik pemerintah daerah dengan jaminan SK jabatan kades.

Disebutnya, sales perusahaan perbankan itu menawarkan kredit Rp200 juta dengan masa angsuran empat tahun.Β “Oh laku itu buat ngutang. SK jabatan kades,” katanya.

Menurutnya, kebutuhan tiap kades tak sama. Namun diakui belanja bulanan kades memang tak sedikit terutama untuk sosial seperti sumbangan hajatan, melayat, menyumbang warga sakit hingga dimintai tolong apapun.

“Jika kades tak bisa mengondisikan keuangannya dan terjebak di aktivitas negatif, kehidupannya bisa tersandung,” katanya.

Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Karanganyar, Haryanta mengatakan perpanjangan masa jabatan kades sesuai harapannya. Ia mengatakan lima tahun jabatan reguler belum bisa memaksimalkan pembangunan dan menata desanya dari problematika kompleks.

“Tiga tahun pandemi kemarin, praktis anggaran untuk desa kena refokusing. Enggak maksimal membangun desa. Apalagi untuk mengembalikan kerukunan antarwarga usai pilkades tidak cukup waktu hanya lima tahun,” katanya.

Dengan perpanjangan ini, jabatan dirinya yang seharusnya habis Maret 2024 menjadi Maret 2027.

Pj Bupati Karanganyar, Timotius Suryadi menyampaikan, sinergi yang telah terbangun antara pemerintah desa, kecamatan hingga kabupaten diharapkan dapat ditingkatkan lagi.

Menurutnya tantangan ke depan tidaklah ringan, baik itu pasca pemilu serta sebentar lagi Pilkada Serentak 2024.Β  “Melanjutkan masa jabatan itu artinya melanjutkan tanggung jawab. Jangan diterjemahkan melanjutkan haknya. Mereka (kades) diminta melanjalankan tanggung jawab lebih baik lagi,” katanya.

Follow WhatsApp Channel maluku.newsline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jejak Welem Porumau: Dari Kampus di Ambon hingga Panggung Google Indonesia
Partai Politik, Oligarki, dan Rapuhnya Makna Perkaderan
Jurang Ekonomi Melebar di Tengah Kenaikan Biaya Hidup
Forum Indonesia–Jepang 2026, Fokus pada Energi Terbarukan dan Iklim Investasi Kompetitif
Ridwan Umachina: Pers adalah Pilar Bangsa
Ratusan SDM Rehsos Non-P3K Kemensos Minta Keadilan Atas Pemutusan Kontrak Sepihak
Evakuasi Terkendala Medan Terjal, Puing Pesawat ATR 42 Ditemukan di Maros
DPP GMNI Soroti Akses Mineral Kritis dalam Perjanjian Dagang Indonesia–AS, Tegaskan Kedaulatan Energi Nasional
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 17:13 WIT

Jejak Welem Porumau: Dari Kampus di Ambon hingga Panggung Google Indonesia

Rabu, 22 April 2026 - 13:19 WIT

Partai Politik, Oligarki, dan Rapuhnya Makna Perkaderan

Minggu, 19 April 2026 - 15:51 WIT

Jurang Ekonomi Melebar di Tengah Kenaikan Biaya Hidup

Selasa, 31 Maret 2026 - 19:50 WIT

Forum Indonesia–Jepang 2026, Fokus pada Energi Terbarukan dan Iklim Investasi Kompetitif

Senin, 9 Februari 2026 - 13:07 WIT

Ridwan Umachina: Pers adalah Pilar Bangsa

Berita Terbaru