Ambon | Maluku.Newsline.id — Polda Maluku memastikan bahwa penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang pelajar di Kota Tual dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Peristiwa tersebut terjadi di sekitar kawasan Kampus Uningrat dan kini telah memasuki tahap proses hukum.
Kasus ini melibatkan seorang oknum anggota Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor berinisial Bripda MS. Yang bersangkutan telah diamankan dan resmi ditahan di Rumah Tahanan Polres Tual guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kepala Bidang Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, menjelaskan bahwa proses penyidikan sepenuhnya ditangani oleh Polres Tual. Perkembangan perkara tersebut telah disampaikan kepada publik melalui konferensi pers pada Kamis, 19 Februari 2026, pukul 15.00 WIT.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam keterangannya, pihak kepolisian menegaskan bahwa penanganan perkara ini tidak hanya terbatas pada aspek pidana. Pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri juga dilakukan secara paralel sebagai bentuk tanggung jawab institusional.
Kapolda Maluku, Dadang Hartanto, menegaskan bahwa institusi kepolisian tidak akan memberikan toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran hukum maupun etika yang dilakukan oleh anggota. Ia menyatakan bahwa sanksi tegas akan dijatuhkan apabila terbukti bersalah.
Sebagai langkah pengawasan internal, Kapolda telah memerintahkan Inspektorat Pengawasan Daerah (Irwasda) serta Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk melakukan investigasi menyeluruh terhadap rangkaian peristiwa tersebut. Langkah ini bertujuan memastikan seluruh prosedur berjalan sesuai standar operasional yang berlaku.
Selain itu, Dansat Brimob Polda Maluku turut melakukan pemantauan langsung di Kota Tual guna menjamin proses hukum berjalan objektif dan tidak menyimpang dari prinsip profesionalitas. Pengawasan ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen menjaga integritas institusi.
Apabila dalam proses pemeriksaan terbukti terjadi pelanggaran berat, maka yang bersangkutan berpotensi dikenai sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Sanksi tersebut merupakan bentuk konsekuensi tertinggi dalam sistem disiplin internal Polri.
Pimpinan Polda Maluku juga menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada keluarga korban serta menyampaikan belasungkawa atas peristiwa yang terjadi. Pernyataan tersebut disampaikan sebagai bentuk empati dan tanggung jawab moral institusi.
Masyarakat diimbau untuk tetap tenang, tidak terpengaruh informasi yang belum terverifikasi, serta mempercayakan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada aparat yang berwenang. Maluku.Newsline.id akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan menyajikannya secara berimbang dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. (SS)
Penulis : S.S
Editor : Melris Salmanu










