Oknum Anggota Brimob Terduga Penganiayaan Pelajar di Tual Resmi Ditahan

Jumat, 20 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ambon | Maluku.Newsline.id — Polda Maluku memastikan bahwa penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang pelajar di Kota Tual dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Peristiwa tersebut terjadi di sekitar kawasan Kampus Uningrat dan kini telah memasuki tahap proses hukum.

Kasus ini melibatkan seorang oknum anggota Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor berinisial Bripda MS. Yang bersangkutan telah diamankan dan resmi ditahan di Rumah Tahanan Polres Tual guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kepala Bidang Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, menjelaskan bahwa proses penyidikan sepenuhnya ditangani oleh Polres Tual. Perkembangan perkara tersebut telah disampaikan kepada publik melalui konferensi pers pada Kamis, 19 Februari 2026, pukul 15.00 WIT.

ADVERTISEMENT

WhatsApp Image 2025 01 31 at 10.32.21

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam keterangannya, pihak kepolisian menegaskan bahwa penanganan perkara ini tidak hanya terbatas pada aspek pidana. Pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri juga dilakukan secara paralel sebagai bentuk tanggung jawab institusional.

Kapolda Maluku, Dadang Hartanto, menegaskan bahwa institusi kepolisian tidak akan memberikan toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran hukum maupun etika yang dilakukan oleh anggota. Ia menyatakan bahwa sanksi tegas akan dijatuhkan apabila terbukti bersalah.

Sebagai langkah pengawasan internal, Kapolda telah memerintahkan Inspektorat Pengawasan Daerah (Irwasda) serta Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk melakukan investigasi menyeluruh terhadap rangkaian peristiwa tersebut. Langkah ini bertujuan memastikan seluruh prosedur berjalan sesuai standar operasional yang berlaku.

Selain itu, Dansat Brimob Polda Maluku turut melakukan pemantauan langsung di Kota Tual guna menjamin proses hukum berjalan objektif dan tidak menyimpang dari prinsip profesionalitas. Pengawasan ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen menjaga integritas institusi.

Apabila dalam proses pemeriksaan terbukti terjadi pelanggaran berat, maka yang bersangkutan berpotensi dikenai sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Sanksi tersebut merupakan bentuk konsekuensi tertinggi dalam sistem disiplin internal Polri.

Pimpinan Polda Maluku juga menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada keluarga korban serta menyampaikan belasungkawa atas peristiwa yang terjadi. Pernyataan tersebut disampaikan sebagai bentuk empati dan tanggung jawab moral institusi.

Masyarakat diimbau untuk tetap tenang, tidak terpengaruh informasi yang belum terverifikasi, serta mempercayakan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada aparat yang berwenang. Maluku.Newsline.id akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan menyajikannya secara berimbang dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. (SS)

Penulis : S.S

Editor : Melris Salmanu

Follow WhatsApp Channel maluku.newsline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dirgahayu ke-18 Buru Selatan, KMHDI Soroti Kondisi SD Negeri Kusu-Kusu yang Belum Miliki Fasilitas Layak
IKPELMABATIM Ambon Buka Babak Baru, Kongres Ke-V Lahirkan Pemimpin Periode 2026–2028
KMHDI Maluku Dukung Groundbreaking Blok Masela, Desak Pemerintah Prioritaskan Masyarakat Lokal
GEMA MBD Dukung Groundbreaking Blok Masela, Siap Kawal Hak Masyarakat Lokal
Bob Dirck Wattimury dan Levi Latupapua Terpilih Pimpin GMKI Komisariat Hukum UKIM Periode 2026-2028
Kader IMM Maluku Terlantar 2 Bulan di Jakarta Pasca-DAMNAS, Kepemimpinan DPD dan PC Ambon Disorot
Musyawarah Besar Ke-I IP2H Lahirkan Kepengurusan Baru, Siap Tata Organisasi Demi Masa Depan Hatumete
Lomba Tari Kreasi Budaya Maluku 2026 Jadi Ajang Unjuk Kreativitas Generasi Muda
Berita ini 65 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 13:09 WIT

IKPELMABATIM Ambon Buka Babak Baru, Kongres Ke-V Lahirkan Pemimpin Periode 2026–2028

Selasa, 14 Juli 2026 - 21:13 WIT

KMHDI Maluku Dukung Groundbreaking Blok Masela, Desak Pemerintah Prioritaskan Masyarakat Lokal

Senin, 13 Juli 2026 - 13:10 WIT

GEMA MBD Dukung Groundbreaking Blok Masela, Siap Kawal Hak Masyarakat Lokal

Selasa, 30 Juni 2026 - 09:07 WIT

Bob Dirck Wattimury dan Levi Latupapua Terpilih Pimpin GMKI Komisariat Hukum UKIM Periode 2026-2028

Senin, 29 Juni 2026 - 16:33 WIT

Kader IMM Maluku Terlantar 2 Bulan di Jakarta Pasca-DAMNAS, Kepemimpinan DPD dan PC Ambon Disorot

Berita Terbaru