Kab.SBB | Maluku.Newsline.id — Institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali diterpa isu serius di Maluku. Seorang oknum anggota Polres Seram Bagian Barat (SBB) berinisial Aipda RH dilaporkan ke Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) atas dugaan pelecehan seksual dan pengancaman terhadap seorang perempuan berinisial MK. Kasus ini menjadi perhatian publik dan dinilai sebagai ujian terhadap komitmen penegakan disiplin serta hukum di tubuh kepolisian.
Menanggapi hal tersebut, Persekutuan Anak Seram Universitas Kristen Indonesia Maluku (PANSER UKIM) menyatakan sikap tegas untuk mengawal proses penanganan kasus yang saat ini tengah ditangani oleh Propam Polres SBB.
Pernyataan sikap tersebut disampaikan sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab moral mahasiswa terhadap isu kekerasan seksual, sekaligus dorongan agar penegakan hukum dilakukan secara adil, profesional, dan akuntabel, khususnya ketika dugaan pelanggaran melibatkan aparat penegak hukum.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan informasi dan kronologi yang beredar di ruang publik, dugaan peristiwa pelecehan seksual dan pengancaman tersebut terjadi pada akhir Desember 2025 di Masohi. Korban, MK, kemudian secara resmi melaporkan kasus tersebut ke Propam Polres SBB pada Senin, 5 Januari 2026. Saat ini, perkara tersebut masih berada dalam tahap pemeriksaan internal.
Ketua Umum PANSER UKIM, Mackael Rumawatine, S.H., menegaskan bahwa pengawalan yang dilakukan pihaknya tidak dimaksudkan untuk mencampuri proses hukum, melainkan memastikan agar penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum dan tidak berhenti di tengah jalan.
“Kami memandang bahwa setiap laporan dugaan pelanggaran hukum, terlebih yang berkaitan dengan kekerasan seksual, harus diproses secara serius, profesional, dan transparan. PANSER UKIM berkomitmen untuk mengawal agar kasus ini tidak diabaikan dan ditindaklanjuti sampai ada kepastian hukum,” ujar Mackael,dalam keterangannya kepada media ini Sabtu (17/01/2026)
Ia menambahkan, pengawalan publik sangat penting guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum serta memastikan prinsip equality before the law benar-benar diterapkan.
Senada dengan itu, Ketua Bidang Aksi dan Pelayanan PANSER UKIM, Bob Dirck Wattimury, menegaskan bahwa penanganan perkara ini harus dilakukan secara objektif dan bebas dari konflik kepentingan, mengingat terlapor merupakan anggota kepolisian.
“Keterbukaan informasi dan keseriusan aparat dalam menangani perkara ini menjadi indikator penting bagi penegakan hukum yang berintegritas. Oleh karena itu, kami akan terus memantau perkembangan proses pemeriksaan hingga tuntas,” tegas Wattimury.
PANSER UKIM menegaskan bahwa sikap pengawalan ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial mahasiswa dan tidak berpihak pada siapa pun, selain pada prinsip keadilan dan supremasi hukum. Organisasi mahasiswa tersebut berharap seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan bertanggung jawab, sehingga tidak menimbulkan preseden buruk bagi upaya pemberantasan kekerasan seksual dan penegakan hukum di wilayah Maluku.(MS)
Penulis : Melris Salmanu
Editor : Eston Halamury










