ποΈ Rabu, 16 Juli 2025
π° Maluku.Newsline.id
Maluku Tenggara β Ketegangan di Ohoi Depur, Kecamatan Kei Besar, Kabupaten Maluku Tenggara, terus memuncak setelah tiga unsur pemerintahan ohoi diberhentikan secara sepihak dan tidak sah. Adapun yang diberhentikan adalah dua perangkat ohoi dan satu sekretaris ohoi, tanpa melalui mekanisme hukum, musyawarah adat, maupun transparansi administratif.
Surat pemberhentian tersebut diserahkan secara sembunyi-sembunyi oleh oknum Camat Kei Besar, Titus Betaubun, tanpa diketahui oleh perangkat lama, Badan Saniri Ohoi (BSO), maupun para tokoh adat. Lebih parahnya lagi, surat yang dikeluarkan tidak memiliki cap resmi Sekretariat Daerah (SEKDA), sehingga keabsahannya dipertanyakan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Bagaimana mungkin seorang camat berani mengedarkan surat resmi yang berasal dari Sekda, tapi tidak memiliki cap atau stempel resmi? Apakah itu layak disebut surat resmi atau hanya permainan politik administratif?β kata Tokoh Adat Ohoi Depur, Adrian Serang, dalam keterangannya kepada Maluku.Newsline.id.
Tiga sosok yang diberhentikan tanpa prosedur:
Bapak Moh. Iksan Serang (Perangkat Ohoi),
Bapak Usman Serang (Perangkat Ohoi),
Bapak Alamsyah Serang (Sekretaris Ohoi).
Ketiganya adalah anak negeri Ohoi Depur yang selama ini berperan aktif dalam pelayanan publik. Mereka digantikan oleh Bapak Daniel Refra dan Bapak Wenan J. Rahakbauw, sosok dari luar wilayah adat Depur, tanpa melalui musyawarah adat maupun seleksi terbuka.
Masyarakat menilai tindakan ini mencederai sistem adat dan melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta prinsip transparansi dan akuntabilitas yang diatur dalam pedoman Ombudsman Republik Indonesia.
Sejak SK pemberhentian dikeluarkan, warga langsung bereaksi secara spontan dengan menggelar musyawarah terbuka dan aksi damai. Namun, hingga kini, tidak ada respon atau itikad baik dari Pemerintah Kecamatan Kei Besar maupun Bupati Maluku Tenggara, H.M. Taher Hanubun, yang justru memilih bungkam atas gejolak yang melibatkan marwah adat di wilayah pemerintahannya sendiri.
Kami kecewa. Pemerintah Kabupaten tidak hadir dalam persoalan ini. Apakah suara anak negeri tidak penting lagi? Kami tidak tinggal diam,β tegas Adrian.
Masyarakat menegaskan bahwa jika tidak ada penyampaian resmi dan adil dari Pemerintah Daerah, maka seluruh jalan di wilayah Ohoi Depur akan dipalang secara permanen hingga keadilan ditegakkan.
Kalau pemerintah tidak mau dengar kami secara baik, maka kami akan tutup semua akses jalan. Jangan anggap kami lemah. Ini tanah kami, ini adat kami,β lanjutnya.
Saat ini, laporan sudah dilayangkan ke Ombudsman Republik Indonesia, dan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tengah disiapkan oleh perwakilan masyarakat Ohoi Depur.
π Fakta Tambahan:
Surat pemberhentian yang dibawa Camat Titus Betaubun diklaim sebagai surat dari Sekda, namun tidak memiliki cap atau stempel resmi, sehingga dianggap tidak memenuhi standar administratif resmi dalam dokumen negara.
Editor: |SS37| Maluku.Newsline.id










