MBD | Maluku.Newsline.id —
Maluku Barat Daya, 24 Oktober 2025 Fenomena wakil rakyat yang justru melaporkan rakyatnya sendiri ke pihak berwajib menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan. Salah satunya datang dari pemuda asal Maluku Barat Daya, Krisandi Petrik Laurika, yang menilai tindakan tersebut berpotensi mengekang kebebasan berpendapat yang seharusnya dijamin dalam sistem demokrasi Indonesia.
Krisandi menilai bahwa langkah seorang wakil rakyat yang menempuh jalur hukum terhadap kritik masyarakat adalah bentuk kemunduran dalam berdemokrasi. Ia mengingatkan bahwa wakil rakyat seharusnya menjadi jembatan aspirasi, bukan alat pembungkam suara rakyat. “Tindakan seperti ini bisa menciptakan efek jera yang berbahaya bagi kehidupan demokrasi,” ungkapnya kepada Maluku.Newsline.id, Jumat (24/10/2025).
Menurutnya, kebebasan berpendapat merupakan hak dasar setiap warga negara yang dilindungi oleh konstitusi. Krisandi menegaskan, “Pasal 28E ayat 3 UUD 1945 jelas menjamin hak setiap orang untuk menyatakan pendapatnya. Jika wakil rakyat mulai menekan suara warganya, maka demokrasi kita sedang mengalami kemunduran.”
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia juga menyoroti bahwa demokrasi tidak akan tumbuh subur tanpa ruang kritik. Dalam pandangannya, perbedaan pendapat dan kritik publik justru menjadi elemen penting untuk memperbaiki sistem pemerintahan. “Kritik bukan musuh, tetapi vitamin bagi demokrasi,” ujar Krisandi tegas.
Fenomena pembungkaman suara rakyat, lanjutnya, dapat memunculkan ketakutan baru di tengah masyarakat. Banyak warga yang akhirnya enggan menyampaikan pendapat, karena takut dilaporkan atau dikriminalisasi. “Inilah yang saya sebut sebagai efek jera sosial. Ketika satu orang dibungkam, seribu orang lainnya memilih diam,” tuturnya.
Krisandi juga menilai bahwa praktik seperti ini berpotensi mengikis kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif. Wakil rakyat yang seharusnya melindungi justru menciptakan jarak emosional dengan konstituennya. “Rakyat bisa kehilangan harapan terhadap lembaga yang seharusnya memperjuangkan mereka,” tambahnya.
Selain itu, pembungkaman suara kritis juga berdampak pada ruang publik yang semakin sempit. Diskusi dan debat publik yang seharusnya menjadi ruang sehat bagi pertukaran gagasan, kini berubah menjadi ruang penuh ketakutan. “Ketika masyarakat tidak lagi berani berbicara, maka pemerintahan kehilangan cermin untuk melihat kekurangannya,” kata Krisandi.
Lebih jauh, ia menilai bahwa langkah wakil rakyat yang melaporkan rakyat bisa membuka peluang penyalahgunaan kekuasaan. Menurutnya, hal ini bisa menjadi preseden buruk, di mana kekuasaan digunakan untuk membungkam kritik, bukan memperbaiki kebijakan. “Ini bukan hanya persoalan hukum, tapi juga moralitas kekuasaan,” ujarnya.
Krisandi menyerukan agar seluruh elemen masyarakat dan media tetap konsisten mengawal kebebasan berpendapat. Ia menekankan pentingnya solidaritas publik dalam melindungi hak berbicara di ruang demokrasi. “Kita harus bersatu menjaga ruang demokrasi agar tidak disalahgunakan oleh segelintir orang yang alergi kritik,” katanya dengan nada serius.
Ia juga mengingatkan bahwa kebebasan berpendapat tidak boleh ditafsirkan sebagai ancaman bagi kekuasaan. Justru, kritik dan aspirasi adalah bentuk kecintaan rakyat terhadap negaranya. “Kritik adalah tanda bahwa rakyat peduli. Pemerintah yang bijak akan mendengarkan, bukan melaporkan,” tuturnya.
Menutup pernyataannya, Krisandi mengajak seluruh lapisan masyarakat, terutama generasi muda, untuk tidak takut bersuara dan terus memperjuangkan haknya dalam menyampaikan pendapat. “Kita hidup di negara demokrasi. Suara rakyat bukan untuk dibungkam, melainkan didengar dan dihormati,” pungkasnya.
Kebebasan berpendapat adalah pilar utama dalam menjaga keseimbangan kekuasaan dan memastikan pemerintah berjalan sesuai aspirasi rakyat. Jika ruang kritik dibatasi, maka demokrasi hanya akan menjadi formalitas tanpa makna. Masyarakat harus terus mengawal nilai-nilai ini agar kebebasan tetap hidup di tengah bangsa yang menjunjung tinggi keadilan dan kebenaran.










