Pemred Jurnal Maluku Diintimidasi Preman, Usai Bongkar Proyek Gagal Rp 2,8 Miliar di MBD

Selasa, 22 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

🗓️ Selasa, 22 Juli 2025
📰 Maluku.Newsline.id

Tiakur, Maluku Barat Daya — Kebebasan pers kembali diuji. Pemimpin Redaksi media online Jurnal Maluku dilaporkan menjadi sasaran intimidasi oleh seorang preman, menyusul pemberitaan investigatif tentang proyek pembangunan talud senilai Rp 2,8 miliar di Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) yang diduga gagal total.

Peristiwa itu terjadi pada Senin, sekitar pukul 12.30 WIT, di Builder Café—sebuah tempat nongkrong wartawan dan aktivis di kawasan Tiakur. Pelaku, H.S., dikenal sebagai mantan narapidana kasus penganiayaan, mendekati beberapa rekan wartawan dan dengan nada mengancam menanyakan keberadaan serta alamat rumah sang pemred.

Intimidasi tersebut langsung dikaitkan dengan laporan investigatif Jurnal Maluku yang mengungkap buruknya hasil proyek talud di Desa Tepa, meski anggarannya menembus Rp 2,8 miliar pada tahun 2020. Ironisnya, perusahaan kontraktor pelaksana—CV. Putra Laitutun—kembali memenangkan tender proyek talud baru di Desa Kaiwatu tahun 2025. Situasi ini memicu kecurigaan publik mengenai transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengadaan proyek di wilayah itu.

ADVERTISEMENT

WhatsApp Image 2025 01 31 at 10.32.21

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini bukan intimidasi spontan. Ada yang mengarahkan. Ini upaya membungkam pers,” ujar Pemred Jurnal Maluku kepada Maluku.Newsline.id, sambil menyampaikan bahwa ia telah menyiapkan laporan resmi ke aparat kepolisian.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, H.S. bukan sosok asing dalam dunia kekerasan. Beberapa tahun silam ia pernah dijatuhi hukuman dalam kasus penganiayaan, dan kini kembali berulah, diduga atas suruhan pihak berkepentingan yang merasa terganggu dengan terbitnya laporan investigatif.

Pasal 18 Ayat (1) dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas menyebutkan bahwa siapapun yang menghalang-halangi kerja jurnalistik dapat dikenakan pidana hingga 2 tahun penjara atau denda Rp 500 juta.

Organisasi profesi seperti AJI, PWI, IJTI serta LBH Pers ikut bersuara, dan mendesak kepolisian segera bertindak. Mereka menyebut bahwa serangan terhadap jurnalis adalah serangan terhadap demokrasi itu sendiri.

🔴 Catatan Redaksi:
Maluku.Newsline.id menegaskan komitmennya dalam menjaga independensi jurnalisme. Upaya pembungkaman melalui kekerasan dan intimidasi harus dilawan secara hukum dan solidaritas. Kami mendesak Kapolres MBD, Bupati MBD, dan aparat penegak hukum lainnya untuk mengusut tuntas insiden ini sampai ke aktor intelektual di baliknya.

EDITOR: | SS37

Follow WhatsApp Channel maluku.newsline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Talut Jalan Hila–Jerusu Mudah Pecah, Warga Minta Kualitas Pekerjaan Diperiksa
GEMA MBD Dukung Groundbreaking Blok Masela, Siap Kawal Hak Masyarakat Lokal
Gempa Magnitudo 2,6 Guncang Perairan Seram Bagian Barat
Jam Belajar Siswa di Aru Dihentikan Saat Hujan, Guru Kuatir Sekolah Roboh
Dugaan Pungli Tunjangan Guru di SMPN 05 Ambalau Jadi Sorotan Publik
Speedboat Rute Sinairusi -Tepa Tenggelam, 7 Penumpang Masih Dalam Pencarian
Jejak Welem Porumau: Dari Kampus di Ambon hingga Panggung Google Indonesia
Polemik Upah Proyek Pustu Oirleli di MBD, Pekerja: Tidak di Bayar Maka Akan di Jual Bagunan Ini
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 00:05 WIT

Talut Jalan Hila–Jerusu Mudah Pecah, Warga Minta Kualitas Pekerjaan Diperiksa

Senin, 13 Juli 2026 - 13:10 WIT

GEMA MBD Dukung Groundbreaking Blok Masela, Siap Kawal Hak Masyarakat Lokal

Kamis, 9 Juli 2026 - 02:06 WIT

Gempa Magnitudo 2,6 Guncang Perairan Seram Bagian Barat

Kamis, 25 Juni 2026 - 10:59 WIT

Jam Belajar Siswa di Aru Dihentikan Saat Hujan, Guru Kuatir Sekolah Roboh

Kamis, 18 Juni 2026 - 10:47 WIT

Dugaan Pungli Tunjangan Guru di SMPN 05 Ambalau Jadi Sorotan Publik

Berita Terbaru