🗓️ Selasa, 22 Juli 2025
📰 Maluku.Newsline.id
Tiakur, Maluku Barat Daya — Kebebasan pers kembali diuji. Pemimpin Redaksi media online Jurnal Maluku dilaporkan menjadi sasaran intimidasi oleh seorang preman, menyusul pemberitaan investigatif tentang proyek pembangunan talud senilai Rp 2,8 miliar di Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) yang diduga gagal total.
Peristiwa itu terjadi pada Senin, sekitar pukul 12.30 WIT, di Builder Café—sebuah tempat nongkrong wartawan dan aktivis di kawasan Tiakur. Pelaku, H.S., dikenal sebagai mantan narapidana kasus penganiayaan, mendekati beberapa rekan wartawan dan dengan nada mengancam menanyakan keberadaan serta alamat rumah sang pemred.
Intimidasi tersebut langsung dikaitkan dengan laporan investigatif Jurnal Maluku yang mengungkap buruknya hasil proyek talud di Desa Tepa, meski anggarannya menembus Rp 2,8 miliar pada tahun 2020. Ironisnya, perusahaan kontraktor pelaksana—CV. Putra Laitutun—kembali memenangkan tender proyek talud baru di Desa Kaiwatu tahun 2025. Situasi ini memicu kecurigaan publik mengenai transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengadaan proyek di wilayah itu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ini bukan intimidasi spontan. Ada yang mengarahkan. Ini upaya membungkam pers,” ujar Pemred Jurnal Maluku kepada Maluku.Newsline.id, sambil menyampaikan bahwa ia telah menyiapkan laporan resmi ke aparat kepolisian.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, H.S. bukan sosok asing dalam dunia kekerasan. Beberapa tahun silam ia pernah dijatuhi hukuman dalam kasus penganiayaan, dan kini kembali berulah, diduga atas suruhan pihak berkepentingan yang merasa terganggu dengan terbitnya laporan investigatif.
Pasal 18 Ayat (1) dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas menyebutkan bahwa siapapun yang menghalang-halangi kerja jurnalistik dapat dikenakan pidana hingga 2 tahun penjara atau denda Rp 500 juta.
Organisasi profesi seperti AJI, PWI, IJTI serta LBH Pers ikut bersuara, dan mendesak kepolisian segera bertindak. Mereka menyebut bahwa serangan terhadap jurnalis adalah serangan terhadap demokrasi itu sendiri.
🔴 Catatan Redaksi:
Maluku.Newsline.id menegaskan komitmennya dalam menjaga independensi jurnalisme. Upaya pembungkaman melalui kekerasan dan intimidasi harus dilawan secara hukum dan solidaritas. Kami mendesak Kapolres MBD, Bupati MBD, dan aparat penegak hukum lainnya untuk mengusut tuntas insiden ini sampai ke aktor intelektual di baliknya.










