Ambon | Maluku.Newsline.id – Sebuah unggahan di media sosial yang dibagikan sekitar 20 jam lalu oleh akun Fecebook,Mayaka Tabalessy Usmany, menjadi perhatian publik.
Unggahan tersebut berisi peringatan kepada masyarakat di sejumlah wilayah di Maluku dan Papua agar meningkatkan kewaspadaan terhadap aktivitas penggalangan dana yang mengatasnamakan Gereja Kristen Protestan Injili Indonesia (GKPII).
Dalam unggahan itu dijelaskan bahwa secara kelembagaan, GKPII tidak memberikan mandat dan tidak memiliki keterkaitan dengan pihak-pihak yang melakukan penjualan barang di ruang publik atas nama gereja.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Aktivitas yang dimaksud antara lain penjualan korek api dan barang sejenis yang diklaim sebagai bagian dari pengumpulan dana. Klarifikasi tersebut disampaikan untuk mencegah kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Unggahan tersebut juga menyoroti penggunaan surat rekomendasi yang dijadikan dasar legitimasi oleh pihak-pihak tertentu. Keabsahan surat tersebut dinyatakan tidak dapat dipertanggungjawabkan, karena tidak sesuai dengan mekanisme resmi lembaga.
Bahkan, individu yang namanya tercantum dalam dokumen tersebut disebut telah tidak lagi memiliki hubungan struktural dengan GKPII sejak beberapa tahun lalu, berdasarkan keputusan internal organisasi.
Penekanan khusus diberikan pada informasi mengenai surat rekomendasi yang mencantumkan nama Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa. Berdasarkan keterangan dalam unggahan tersebut, surat yang diduga fiktif itu mencantumkan tujuan penggalangan dana untuk pembangunan gereja baru GKPII Jemaat Ruhama AMI.
Namun, disebutkan bahwa jemaat yang dimaksud kini telah berubah nama menjadi Bethel dan berlokasi di kawasan Benteng Atas (Bentas), Kota Ambon, Provinsi Maluku.
Disebutkan pula bahwa perubahan nama jemaat dan status gereja tersebut mempertegas bahwa klaim dalam surat rekomendasi tidak lagi sesuai dengan kondisi faktual di lapangan, sehingga berpotensi menyesatkan masyarakat yang tidak mengetahui perkembangan tersebut.
Oleh karena itu, pencantuman nama gereja dan pejabat publik dalam dokumen penggalangan dana tanpa pembaruan dan klarifikasi resmi dinilai sebagai hal yang patut dicermati secara serius.
Respons warganet terhadap unggahan ini menunjukkan adanya kekhawatiran di tingkat masyarakat. Sejumlah warga Kota Ambon, khususnya yang beraktivitas di kawasan Pasar Mardika, mengaku resah karena aktivitas penjualan tersebut disebut terjadi hampir setiap hari. Aktivitas yang berlangsung berulang kali di ruang publik dinilai mengganggu kenyamanan serta menimbulkan pertanyaan mengenai legalitas kegiatan tersebut.
Selain penjualan korek api, beberapa warganet juga menyebut adanya penjualan pembatas Alkitab dengan alasan penggalangan dana yang serupa.
Meski disampaikan sebagai pengalaman pribadi, informasi tersebut memperkuat dorongan publik agar masyarakat lebih kritis dan tidak mudah percaya pada klaim yang mengatasnamakan lembaga keagamaan.
Secara umum, unggahan tersebut memuat imbauan agar masyarakat lebih selektif dan berani menolak aktivitas penggalangan dana yang tidak disertai kejelasan mandat dan dokumen resmi.
Penegasan ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya transparansi dan verifikasi dalam menjaga ketertiban ruang publik serta melindungi nama baik gereja dan pemerintah daerah.(MS)
Penulis : Melris Salmanu













