Perlindungan Hukum bagi Anak Jalanan

Rabu, 7 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penulis : Oya Jarot

OPINI,newsline.id — Sebagai warga negara yang baik, menaati dan mematuhi hukum merupakan kewajiban setiap individu yang tinggal dalam suatu wilayah negara.

Hukum berfungsi sebagai tolok ukur dalam menentukan benar atau salah, baik atau buruknya suatu tindakan. Di Indonesia, hukum menuntut kesetaraan bagi semua warga negara tanpa memandang latar belakang, dan menegaskan bahwa setiap warga memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.

ADVERTISEMENT

WhatsApp Image 2025 01 31 at 10.32.21

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satu tema menarik yang patut dikaji adalah perlindungan hukum bagi anak jalanan. Sebelum membahas perlindungan hukum tersebut, penting untuk memahami kondisi sosial anak jalanan dan remaja yang terlibat dalam pergaulan bebas.

Anak jalanan umumnya berasal dari keluarga kurang mampu, yang dibebani oleh tekanan hidup dan minimnya kontrol atau perhatian dari orang tua. Kondisi ini mendorong mereka untuk mencari jati diri dan ketenangan di jalanan, sehingga mereka memilih hidup bebas tanpa ikatan keluarga atau lingkungan formal lainnya.

Lantas, bagaimana perlakuan hukum terhadap anak jalanan? Sebagai negara hukum, Indonesia menjamin keadilan bagi seluruh warga negaranya tanpa memandang suku, ras, atau golongan. Ini berarti bahwa anak jalanan tetap berhak mendapatkan perlindungan hukum sebagaimana warga negara lainnya. Mereka tidak boleh diperlakukan secara diskriminatif dan harus mendapatkan perlakuan yang adil sesuai dengan prinsip keadilan dan hak asasi manusia.

Dengan demikian, penegakan hukum yang adil dan transparan akan memberikan keyakinan kepada anak jalanan bahwa hak mereka sebagai warga negara tetap dihargai. Negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa hukum tidak hanya menjadi alat represif, tetapi juga instrumen perlindungan dan rehabilitasi bagi kelompok rentan seperti anak jalanan.(**)

Follow WhatsApp Channel maluku.newsline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Partai Politik, Oligarki, dan Rapuhnya Makna Perkaderan
Jurang Ekonomi Melebar di Tengah Kenaikan Biaya Hidup
JANGAN TANYA APA YANG NEGARA SUDAH BERIKAN PADAMU❓TAPI TANYA APA YANG NEGARA SUDAH AMBIL DARIMU❗
Pemberhentian Perangkat dan Sekretaris Ohoi Depur Dinilai Cacat Prosedur, Warga Ancam Palang Jalan Jika Pemerintah Terus Bungkam
Warga SBB Tolak Perluasan Lahan PT SIM: Desak Penghentian Aktivitas Abaka di Tengah Konflik Agraria
Camat Kei Besar Diduga Langgar Prosedur, Serahkan SK Perangkat Desa Tanpa Cap Resmi
Anggota TNI Meninggal Dunia Usai Ditikam di Pasar SP 13 Mimika
Diduga Langgar Izin, PT Batulicin Didesak DPRD Maluku Hentikan Aktivitas Tambang
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 13:19 WIT

Partai Politik, Oligarki, dan Rapuhnya Makna Perkaderan

Minggu, 19 April 2026 - 15:51 WIT

Jurang Ekonomi Melebar di Tengah Kenaikan Biaya Hidup

Minggu, 7 September 2025 - 16:35 WIT

JANGAN TANYA APA YANG NEGARA SUDAH BERIKAN PADAMU❓TAPI TANYA APA YANG NEGARA SUDAH AMBIL DARIMU❗

Rabu, 16 Juli 2025 - 08:03 WIT

Pemberhentian Perangkat dan Sekretaris Ohoi Depur Dinilai Cacat Prosedur, Warga Ancam Palang Jalan Jika Pemerintah Terus Bungkam

Senin, 14 Juli 2025 - 23:54 WIT

Warga SBB Tolak Perluasan Lahan PT SIM: Desak Penghentian Aktivitas Abaka di Tengah Konflik Agraria

Berita Terbaru