LAMPUNG | Maluku.Newsline.id – Kasus dugaan pencabulan terhadap anak kembali mencoreng ketenangan warga Kabupaten Lampung Utara. Seorang pria berinisial AA (40), warga Desa Negara Ratu, Kecamatan Sungkai Utara, ditangkap aparat Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lampung Utara setelah diduga kuat melakukan tindakan asusila terhadap anak perempuan berusia 12 tahun usai kegiatan mengaji.
Kasus ini mencuat setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lampung Utara pada Senin, 27 Oktober 2025, sehari setelah dugaan perbuatan tidak senonoh itu terjadi. Laporan tersebut segera ditindaklanjuti oleh penyidik dengan melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi, hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan pada 30 Oktober 2025 di kediamannya.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Apryyadi Pratama, membenarkan penangkapan tersebut. “Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan sedang menjalani pemeriksaan lanjutan. Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (7/11/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari hasil penyelidikan, pelaku diduga telah berulang kali melakukan aksi serupa dengan modus mengantar korban pulang sehabis mengaji dan latihan hadroh di Mushola Al-Ikhlas, Blok B Aman Jaya, Desa Negara Ratu. Pelaku yang dikenal warga sebagai sosok ramah itu memanfaatkan kepercayaannya di lingkungan sekitar untuk mendekati korban.
Menurut keterangan penyidik, pelaku kerap mengantar korban menggunakan mobil pickup miliknya, dan di saat korban seorang diri dalam perjalanan pulang, ia melakukan perbuatan cabul. Setelahnya, pelaku memberikan uang Rp10.000 hingga Rp12.000 disertai ancaman agar korban tidak menceritakan perbuatannya kepada siapa pun.
Rasa takut dan tekanan psikologis membuat korban memilih diam. Namun, perubahan sikap korban yang menjadi lebih pendiam dan enggan berinteraksi akhirnya membuat orang tua curiga. Setelah dibujuk untuk bercerita, barulah korban mengungkapkan peristiwa yang dialaminya hingga orang tua segera melapor ke polisi.
AKP Apryyadi menjelaskan, tindakan pelaku tergolong kejahatan berat terhadap anak. “Pelaku dijerat Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya.
Pihak kepolisian juga telah mengamankan sejumlah barang bukti penting, termasuk hasil visum medis terhadap korban yang memperkuat dugaan tindak pidana. Tak hanya itu, penyidik juga tengah menyelidiki kemungkinan adanya korban lain mengingat pelaku kerap berinteraksi dengan anak-anak di sekitar mushola.
Dalam upaya pencegahan, pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak menutup mata terhadap tindakan yang mencurigakan di lingkungan sekitar. “Keterlibatan masyarakat sangat penting dalam mencegah kekerasan seksual terhadap anak. Laporkan segera jika menemukan indikasi kejahatan,” tutur Apryyadi.
Sementara itu, korban kini mendapatkan pendampingan psikologis dan perlindungan hukum dari Unit PPA serta lembaga perlindungan anak daerah. Langkah ini diambil agar korban dapat pulih secara emosional dan kembali merasa aman menjalani aktivitas sehari-hari.
Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi para orang tua untuk lebih memperhatikan aktivitas anak, terutama ketika berinteraksi dengan orang dewasa di luar lingkungan keluarga. Pengawasan yang konsisten dan komunikasi terbuka antara anak dan orang tua sangat diperlukan guna mencegah kejahatan serupa.
Polres Lampung Utara menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku kejahatan seksual terhadap anak tanpa pandang bulu. “Kami akan menegakkan hukum dengan profesional dan transparan. Tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan yang merusak masa depan generasi muda,” pungkas AKP Apryyadi.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat luas akan pentingnya sinergi antara aparat hukum, tokoh agama, lembaga pendidikan, dan keluarga dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan terhadap anak. Pencegahan, kewaspadaan, dan edukasi sejak dini menjadi kunci utama untuk melindungi masa depan mereka.
(KP)










