Asn P3k Rangkap Jabatan di Bumdes Parungkokosan, Surat Mundur Ditolak

Kamis, 30 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pandeglang|Maluku.Newsline.id   – Polemik dugaan ASN P3K yang merangkap jabatan sebagai Direktur Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Parungkokosan, Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, kini memanas setelah berbagai pemberitaan muncul di media lokal dan nasional.IMG 20251030 WA0072

Kabar ini mencuat setelah Acip, seorang guru ASN di SDN Parungkokosan 2 sekaligus menjabat Direktur BUMDes Parungkokosan, mengirimkan surat pengunduran diri melalui WhatsApp kepada Kepala Desa Parungkokosan. Surat tersebut menegaskan niatnya untuk mundur dari jabatan sebagai ketua BUMDes, lengkap dengan ucapan terima kasih dan permohonan maaf jika terdapat kesalahan selama menjabat.

Namun, beberapa jam kemudian, Acip mengeluarkan pernyataan baru yang mengejutkan. Ia menyebutkan bahwa hasil Musyawarah Desa (Musdes) menyatakan dirinya tidak bisa mundur dari pengurusan BUMDes. Pernyataan ini tersebar luas di kalangan wartawan dan memicu perhatian serius dari organisasi pers.

ADVERTISEMENT

WhatsApp Image 2025 01 31 at 10.32.21

SCROLL TO RESUME CONTENT

Gabungan Organisasi Wartawan Indonesia (GOWI), yang mencakup Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) dan Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) DPC Kabupaten Pandeglang, merespons pernyataan Acip dengan keras. Mereka menilai kejadian ini sebagai potensi pelanggaran serius terhadap aturan yang berlaku bagi ASN.

Ketua GWI DPC Kabupaten Pandeglang, Raeynold Kurniawan, menekankan bahwa ASN dilarang merangkap jabatan di lembaga ekonomi desa. Hal ini karena risiko konflik kepentingan dan kemungkinan penyalahgunaan wewenang cukup tinggi. Ia merujuk pada Pasal 3 huruf c PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang menegaskan kewajiban ASN mematuhi peraturan perundang-undangan.

Selain itu, Raeynold menyoroti Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2021 tentang BUMDes, yang secara tegas melarang pengurus BUMDes berasal dari perangkat desa atau ASN. Tujuannya agar pengelolaan keuangan desa tetap transparan dan tidak tumpang tindih.

Sekretaris Jenderal AWDI DPC Kabupaten Pandeglang, Jaka Somantri, menambahkan bahwa kasus ini menunjukkan lemahnya pengawasan dari pemerintah desa maupun kecamatan. Ia menegaskan bahwa publik memiliki hak untuk mengetahui integritas aparatur negara dan fokus tugas ASN seharusnya pada dunia pendidikan, bukan pengelolaan badan usaha.

Jaka juga menekankan pentingnya menelaah dasar hukum jika Musdes memang menolak pengunduran diri Acip. Ia mempertanyakan mekanisme Musdes dan meminta pemerintah kecamatan serta Inspektorat turun tangan untuk menindaklanjuti kasus ini.

Dalam rencana aksi, GOWI akan menggelar konferensi pers resmi di Kantor Kecamatan Cikeusik. Kegiatan ini bertujuan menyampaikan sikap resmi organisasi kepada publik serta menuntut kejelasan dan penegakan aturan terkait rangkap jabatan ASN.

Para jurnalis berharap keterbukaan dari aparat terkait agar masyarakat tidak salah paham dan proses penegakan aturan bisa berjalan transparan. Mereka juga menekankan bahwa tindakan tegas terhadap pelanggaran aturan ASN harus dilakukan untuk menjaga kepercayaan publik.

Situasi ini terus memicu perbincangan di kalangan masyarakat Pandeglang. Banyak pihak menuntut agar semua instansi terkait memastikan tidak ada praktik rangkap jabatan ASN di lembaga ekonomi desa, sehingga tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan desa tetap bersih dan akuntabel.

Kasus ini menjadi sorotan penting bagi seluruh desa di Kabupaten Pandeglang, karena bisa menjadi preseden bagi penegakan aturan ASN di masa mendatang. Publik menanti langkah konkret dari pemerintah desa, kecamatan, dan instansi pengawas untuk menyelesaikan masalah ini sesuai hukum yang berlaku. (BOYS)

Follow WhatsApp Channel maluku.newsline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gempa Magnitudo 2,6 Guncang Perairan Seram Bagian Barat
Speedboat Rute Sinairusi -Tepa Tenggelam, 7 Penumpang Masih Dalam Pencarian
Dukung Penegerian Sekolah Yayasan, Mahasiswa MBD: Pendidikan Investasi Peradaban, Bukan Ajang Konflik
Polemik Upah Proyek Pustu Oirleli di MBD, Pekerja: Tidak di Bayar Maka Akan di Jual Bagunan Ini
Warga Keluhkan Infrastruktur Jalan dan Pelayanan Pemerintah Desa
Marak IUUF di laut Aru, DFW Gandeng Pemda Gelar Lokakarya
SMIT Kecam Kriminalisasi Warga Adat Halmahera Utara, Nilai Negara Lebih Lindungi Investasi
Kadisdik Buru Selatan Diduga Minta Unggas dari Sekolah, Klarifikasi Masih Diupayakan
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 02:06 WIT

Gempa Magnitudo 2,6 Guncang Perairan Seram Bagian Barat

Jumat, 12 Juni 2026 - 11:11 WIT

Speedboat Rute Sinairusi -Tepa Tenggelam, 7 Penumpang Masih Dalam Pencarian

Selasa, 9 Juni 2026 - 20:05 WIT

Dukung Penegerian Sekolah Yayasan, Mahasiswa MBD: Pendidikan Investasi Peradaban, Bukan Ajang Konflik

Sabtu, 6 Juni 2026 - 12:59 WIT

Polemik Upah Proyek Pustu Oirleli di MBD, Pekerja: Tidak di Bayar Maka Akan di Jual Bagunan Ini

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:25 WIT

Warga Keluhkan Infrastruktur Jalan dan Pelayanan Pemerintah Desa

Berita Terbaru