Pandeglang|Maluku.Newsline.id – Polemik dugaan ASN P3K yang merangkap jabatan sebagai Direktur Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Parungkokosan, Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, kini memanas setelah berbagai pemberitaan muncul di media lokal dan nasional.
Kabar ini mencuat setelah Acip, seorang guru ASN di SDN Parungkokosan 2 sekaligus menjabat Direktur BUMDes Parungkokosan, mengirimkan surat pengunduran diri melalui WhatsApp kepada Kepala Desa Parungkokosan. Surat tersebut menegaskan niatnya untuk mundur dari jabatan sebagai ketua BUMDes, lengkap dengan ucapan terima kasih dan permohonan maaf jika terdapat kesalahan selama menjabat.
Namun, beberapa jam kemudian, Acip mengeluarkan pernyataan baru yang mengejutkan. Ia menyebutkan bahwa hasil Musyawarah Desa (Musdes) menyatakan dirinya tidak bisa mundur dari pengurusan BUMDes. Pernyataan ini tersebar luas di kalangan wartawan dan memicu perhatian serius dari organisasi pers.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Gabungan Organisasi Wartawan Indonesia (GOWI), yang mencakup Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) dan Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) DPC Kabupaten Pandeglang, merespons pernyataan Acip dengan keras. Mereka menilai kejadian ini sebagai potensi pelanggaran serius terhadap aturan yang berlaku bagi ASN.
Ketua GWI DPC Kabupaten Pandeglang, Raeynold Kurniawan, menekankan bahwa ASN dilarang merangkap jabatan di lembaga ekonomi desa. Hal ini karena risiko konflik kepentingan dan kemungkinan penyalahgunaan wewenang cukup tinggi. Ia merujuk pada Pasal 3 huruf c PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang menegaskan kewajiban ASN mematuhi peraturan perundang-undangan.
Selain itu, Raeynold menyoroti Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2021 tentang BUMDes, yang secara tegas melarang pengurus BUMDes berasal dari perangkat desa atau ASN. Tujuannya agar pengelolaan keuangan desa tetap transparan dan tidak tumpang tindih.
Sekretaris Jenderal AWDI DPC Kabupaten Pandeglang, Jaka Somantri, menambahkan bahwa kasus ini menunjukkan lemahnya pengawasan dari pemerintah desa maupun kecamatan. Ia menegaskan bahwa publik memiliki hak untuk mengetahui integritas aparatur negara dan fokus tugas ASN seharusnya pada dunia pendidikan, bukan pengelolaan badan usaha.
Jaka juga menekankan pentingnya menelaah dasar hukum jika Musdes memang menolak pengunduran diri Acip. Ia mempertanyakan mekanisme Musdes dan meminta pemerintah kecamatan serta Inspektorat turun tangan untuk menindaklanjuti kasus ini.
Dalam rencana aksi, GOWI akan menggelar konferensi pers resmi di Kantor Kecamatan Cikeusik. Kegiatan ini bertujuan menyampaikan sikap resmi organisasi kepada publik serta menuntut kejelasan dan penegakan aturan terkait rangkap jabatan ASN.
Para jurnalis berharap keterbukaan dari aparat terkait agar masyarakat tidak salah paham dan proses penegakan aturan bisa berjalan transparan. Mereka juga menekankan bahwa tindakan tegas terhadap pelanggaran aturan ASN harus dilakukan untuk menjaga kepercayaan publik.
Situasi ini terus memicu perbincangan di kalangan masyarakat Pandeglang. Banyak pihak menuntut agar semua instansi terkait memastikan tidak ada praktik rangkap jabatan ASN di lembaga ekonomi desa, sehingga tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan desa tetap bersih dan akuntabel.
Kasus ini menjadi sorotan penting bagi seluruh desa di Kabupaten Pandeglang, karena bisa menjadi preseden bagi penegakan aturan ASN di masa mendatang. Publik menanti langkah konkret dari pemerintah desa, kecamatan, dan instansi pengawas untuk menyelesaikan masalah ini sesuai hukum yang berlaku. (BOYS)










