Diskriminasi Infrastruktur di Jantung Kecamatan Kei Besar: Warga Depur Pertanyakan Integritas Pemerintah dan Wakil Rakyat

Selasa, 24 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IMG 20250625 084920 scaledMaluku.newsline.id | Kei Besar.
Desa Depur, yang terletak di jantung pemerintahan Kecamatan Kei Besar, Kabupaten Maluku Tenggara, mengalami keterasingan pembangunan yang sangat mencolok. Di tengah geliat infrastruktur desa lain yang telah menikmati jalan beraspal, akses utama di Desa Depur justru terabaikan secara sistematis, menciptakan kesan diskriminasi politik dan ketidakadilan sosial.

Dok 2
Jl.desa depur 2

Padahal, jalan tersebut menghubungkan dan melintasi sejumlah fasilitas vital, mulai dari empat lembaga pendidikan — SD Negeri 1 Elat, Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) Elat, Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri Elat, dan Madrasah Aliyah (MA) Elat — hingga Asrama Polisi dan Polsek Kei Besar, Kantor Camat, Kantor Catatan Sipil, Bank BRI, Bank Modern, Bank BPDM, serta pusat ekonomi rakyat seperti pasar dan pertokoan.

Tak hanya itu, dua rumah ibadah utama masyarakat — Masjid Nurul Huda dan Gereja Maranata — juga berada tepat di sepanjang jalan yang rusak tersebut.

ADVERTISEMENT

WhatsApp Image 2025 01 31 at 10.32.21

SCROLL TO RESUME CONTENT

Fakta Ironi: Desa Pusat Administrasi Tapi Ditinggalkan

Dok 3
Jl.desa Depur. 3

Ironisnya, saat proyek hotmix dilaksanakan pada 2019 dan menjangkau hampir seluruh desa di Kecamatan Kei Besar, hanya Desa Depur yang luput dari pembangunan. Realitas ini menyulut asumsi masyarakat bahwa peninggalan proyek tersebut bukanlah hasil kebijakan teknokratik, melainkan keputusan politis yang sarat kepentingan elektoral.

Dok 4
Jl.desa depur. 4

“Kami menduga kuat bahwa ini merupakan bentuk balas dendam politik atas pilihan masyarakat Depur dalam Pemilu 2019 dan 2024. Tapi apakah itu pantas membebani rakyat?” ungkap seorang warga Depur.

Dok 5
Jl.desa depur.5

Yang Lebih Anehnya Lagi: Wakil Bupati Penduduk Depur Bungkam

Lebih mengherankan lagi, Wakil Bupati Maluku Tenggara saat ini, Bapak Charlos Viali Rahantoknam, SH., M.Kn., merupakan penduduk Desa Depur. Namun hingga kini, tidak pernah tampak sikap tegas atau keberpihakan beliau terhadap penderitaan kampung halamannya sendiri.

Dok 6
Jl.desa depur.6

“Bagaimana bisa seseorang yang berasal dari desa ini diam ketika rakyatnya terperosok ke dalam lumpur ketidakadilan? Kami tidak ingin pemimpin yang hanya hadir saat pemilu, tetapi menghilang saat rakyat berteriak,” kata salah satu tokoh masyarakat.

Jalan Licin, Musim Hujan, dan Kecelakaan Berulang

Kondisi jalan yang rusak diperparah saat musim penghujan. Jalan menjadi licin dan berbahaya. Sudah tak terhitung lagi pengendara roda dua, termasuk aparat TNI, Polri, guru, siswa, bahkan warga biasa yang tergelincir dan jatuh.

“Ini bukan sekadar keluhan. Ini tragedi kecil yang terjadi berulang-ulang, karena kelalaian struktural pemerintah,” tegas warga.

Dokumentasi Tanpa Eksekusi: Dugaan Manipulasi Laporan

Warga juga menyoroti kebiasaan Dinas PU yang saban tahun turun ke lokasi untuk mengukur dan mendokumentasikan kondisi jalan, namun tak satu pun realisasi menyusul.

“Apakah dokumentasi ini sekadar formalitas? Atau justru dijadikan laporan fiktif bagi proyek di desa lain? Kami mendesak audit dan transparansi,” kata warga yang ikut mengawal setiap kali tim PU datang.

Tuntutan Terbuka: Warga Berseru Hingga ke Senayan

Masyarakat Depur menyampaikan tuntutan terbuka dan mendesak, agar seluruh pemangku kebijakan di tingkat daerah, provinsi, dan pusat segera mengambil langkah konkret dan terukur:

🟨 Tingkat Kabupaten:

Komisi III DPRD Kabupaten Maluku Tenggara, yang membidangi infrastruktur dan pengawasan pembangunan.
Sejumlah anggotanya dikenal aktif turun langsung ke lapangan, termasuk dalam menyikapi persoalan akses jalan:

Bapak Willibrordus Lefteuw
Bapak Stepanus Layanan
Ibu Paskalina Elmas
Ibu Blandina Fautngil
Bapak Cristian Nelson Meturan

Sementara itu, Bapak Cristo Beruat, yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Komisi III DPRD Maluku Tenggara, juga tercatat konsisten menyuarakan isu-isu jalan, termasuk perhatian khusus terhadap pembangunan akses jalan di wilayah Kei Besar.

“Kami mengapresiasi para anggota Komisi III yang telah menunjukkan keberpihakan terhadap kepentingan masyarakat. Kini saatnya suara warga Desa Depur juga mendapatkan perhatian setara dan tindakan nyata,” ujar perwakilan warga.

Bupati Maluku Tenggara, Bapak H.M. Taher Hanubun, sebagai kepala daerah dan pengambil kebijakan anggaran

Wakil Bupati, Bapak Charlos Viali Rahantoknam, sebagai pejabat daerah sekaligus warga Depur

🗾 Tingkat Provinsi:

Komisi III DPRD Provinsi Maluku, yang bertanggung jawab atas pembangunan jalan dan infrastruktur wilayah

Seluruh Anggota DPRD Provinsi Maluku Dapil VI (Maluku Tenggara, Kota Tual, Kepulauan Aru):

Bapak Benhur Watubun (PDI Perjuangan)
Bapak Suleman Letsoin (Hanura)
Bapak Fauzan Rahawarin (NasDem)
Bapak Mumin Refra (PKB)
Bapak Yunus Serang (Golkar)
Ibu Welhelm Daniel Kurnala (Perindo)
Ibu Saudah Tuankotta-Tethol (Gerindra)
Bapak Hasyim Rahayaan (Demokrat)
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Maluku, Bapak Hengky Tamtelahitu
Gubernur Maluku, Bapak Hendrik Lewerissa, S.H., LL.M.
Wakil Gubernur, Bapak Abdullah Vanath, S.Sos.

🔴 Tingkat Nasional:

Komisi V DPR RI, yang membidangi pekerjaan umum, perumahan rakyat, pembangunan desa, dan transportasi

Anggota DPR RI Dapil Maluku:

Bapak F. Alimudin Kolatlena (Gerindra)
Ibu Mercy Chriesty Barends (PDI-P)
Ibu Saadiah Uluputty (PKS)
Ibu Widya Pratiwi Murad (PAN)

“Kami menyerukan kepada para legislator di Senayan untuk mendengar jeritan rakyat. Jangan hanya tampil saat kontestasi, lalu menghilang saat rakyat bersuara,” pungkas salah seorang warga dalam forum terbuka.

Pijakan Hukum: Pengabaian Adalah Pelanggaran Konstitusional

Masyarakat Desa Depur menegaskan bahwa ketidakadilan ini bukan sekadar soal politik, tetapi sudah menyentuh aspek hukum dan pelanggaran konstitusi:

📌 UU No. 23 Tahun 2014 Pasal 12 Ayat (1) huruf c: Infrastruktur jalan merupakan pelayanan dasar yang wajib disediakan oleh pemerintah daerah
📌 Pasal 28H Ayat (1) UUD 1945: Setiap warga negara berhak atas lingkungan hidup dan fasilitas publik yang aman dan layak

“Jika seluruh jajaran legislatif dan eksekutif tetap membisu, maka publik berhak menyimpulkan bahwa negara sedang absen dalam memenuhi tugas konstitusionalnya,” tegas tokoh masyarakat dalam pernyataan yang mewakili suara kolektif warga Depur.

Dok 7
Jl.desa depur

EDITOR || SS37
Media : maluku.newsline.id

Follow WhatsApp Channel maluku.newsline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

GEMA MBD Dukung Groundbreaking Blok Masela, Siap Kawal Hak Masyarakat Lokal
Jam Belajar Siswa di Aru Dihentikan Saat Hujan, Guru Kuatir Sekolah Roboh
Dugaan Pungli Tunjangan Guru di SMPN 05 Ambalau Jadi Sorotan Publik
Jejak Welem Porumau: Dari Kampus di Ambon hingga Panggung Google Indonesia
Polemik Upah Proyek Pustu Oirleli di MBD, Pekerja: Tidak di Bayar Maka Akan di Jual Bagunan Ini
Narapolis Institute Pertemukan DKP, Akademisi, dan Masyarakat Adat Bahas Konservasi Laut
Masyarakat Adat Maraina Larang Aktivitas BTN dan BPKH hingga Ada Kejelasan Batas Kawasan
Warga Keluhkan Infrastruktur Jalan dan Pelayanan Pemerintah Desa
Berita ini 125 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 10:59 WIT

Jam Belajar Siswa di Aru Dihentikan Saat Hujan, Guru Kuatir Sekolah Roboh

Kamis, 18 Juni 2026 - 10:47 WIT

Dugaan Pungli Tunjangan Guru di SMPN 05 Ambalau Jadi Sorotan Publik

Senin, 8 Juni 2026 - 17:13 WIT

Jejak Welem Porumau: Dari Kampus di Ambon hingga Panggung Google Indonesia

Sabtu, 6 Juni 2026 - 12:59 WIT

Polemik Upah Proyek Pustu Oirleli di MBD, Pekerja: Tidak di Bayar Maka Akan di Jual Bagunan Ini

Jumat, 5 Juni 2026 - 21:52 WIT

Narapolis Institute Pertemukan DKP, Akademisi, dan Masyarakat Adat Bahas Konservasi Laut

Berita Terbaru