Ambon, Maluku.Newline.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku melalui Tim Pengawasan dan Pengawalan (TPN) menggelar pertemuan dengan warga Negeri Rumah Tiga, Kota Ambon, pada Senin (13/10/2025), membahas sengketa lahan adat yang masih menjadi persoalan hingga saat ini. Pertemuan ini menghadirkan tokoh adat, perwakilan pemerintah setempat, serta sejumlah warga yang mengaku terdampak konflik kepemilikan tanah.
Dalam pertemuan tersebut, TPN menekankan urgensi kejelasan dokumen kepemilikan tanah. “Dokumen yang lengkap menjadi dasar kami untuk melakukan mediasi secara objektif dan sesuai ketentuan hukum,” kata salah seorang anggota TPN saat memimpin diskusi. Hal ini menegaskan bahwa DPRD ingin menempatkan hukum sebagai acuan dalam penyelesaian sengketa.
Warga Negeri Rumah Tiga diminta menyerahkan bukti kepemilikan resmi yang sah dan dapat diverifikasi. Dokumen tersebut mencakup sertifikat tanah, surat keterangan adat, dan dokumen resmi lainnya. Langkah ini dianggap penting agar proses mediasi berjalan transparan dan keputusan yang diambil dapat dipertanggungjawabkan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, TPN juga menyoroti fenomena penjualan tanah adat kepada pihak swasta yang marak terjadi. Praktik ini kerap memicu konflik baru, baik antarwarga maupun antar-negeri. Anggota TPN menegaskan bahwa pengawasan terhadap transaksi tanah adat harus diperketat agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum dan merugikan masyarakat.
Dalam kesempatan itu, perwakilan pemerintah daerah menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen untuk mendukung DPRD dalam penyelesaian sengketa. Mereka siap memberikan data dan informasi terkait batas wilayah, peta pertanahan, serta dokumen administrasi lainnya untuk memperkuat proses mediasi.
DPRD Maluku kemudian memutuskan untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) yang bertugas menangani kasus ini secara menyeluruh. Pansus akan memanggil seluruh pihak yang terkait, termasuk warga, tokoh adat, pemerintah, dan instansi teknis, guna menyusun rekomendasi berbasis data dan dokumen yang valid.
Ketua Pansus menyatakan bahwa pendekatan yang akan digunakan bersifat inklusif dan partisipatif. Semua pihak yang memiliki kepentingan atau terdampak sengketa tanah akan diberi kesempatan menyampaikan aspirasi mereka. Hal ini diharapkan dapat meminimalkan konflik dan menciptakan solusi yang adil.
Selain menyusun rekomendasi, Pansus juga akan meninjau praktik-praktik penjualan tanah adat sebelumnya. Tujuannya untuk mengetahui adanya potensi pelanggaran hukum atau kesalahan prosedur yang menimbulkan sengketa. Pendekatan ini dinilai penting agar setiap keputusan yang diambil berdasarkan fakta dan data yang sahih.
Masyarakat adat Negeri Rumah Tiga menyambut langkah DPRD dengan harapan tinggi. Beberapa tokoh adat menekankan pentingnya pengakuan hak-hak adat yang sudah turun-temurun dimiliki warga. Mereka berharap penyelesaian konflik ini dapat berlangsung transparan, cepat, dan tidak memihak.
Selain itu, DPRD Maluku juga berencana melakukan sosialisasi terkait tata cara kepemilikan dan pengelolaan tanah adat di seluruh wilayah provinsi. Program ini diharapkan dapat mengedukasi masyarakat tentang hak dan kewajiban mereka, serta mengurangi potensi konflik di masa depan.
Langkah-langkah tersebut menunjukkan komitmen DPRD Maluku untuk memperkuat tata kelola pertanahan. Pendekatan hukum, adat, dan partisipatif dijadikan landasan utama agar penyelesaian sengketa berjalan adil dan berimbang.
Dengan terbentuknya Pansus dan adanya dukungan semua pihak, DPRD Maluku optimistis sengketa lahan adat di Negeri Rumah Tiga dapat diselesaikan. Proses ini diharapkan menjadi contoh penanganan konflik pertanahan yang profesional, transparan, dan menghormati hak-hak masyarakat adat di seluruh Provinsi Maluku.(SS37)










