Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil, Lisa Mariana Diperiksa 44 Pertanyaan di Bareskrim Polri

Sabtu, 25 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | Maluku.Newsline.id – Kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan selebgram Lisa Mariana terus bergulir. Pada Jumat (24/10), Lisa diperiksa penyidik Bareskrim Polri usai dilaporkan oleh mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK). Pemeriksaan berlangsung selama sekitar lima jam, dengan fokus utama pada klarifikasi unggahan dan pernyataannya di media sosial yang dinilai merugikan pihak pelapor.

Setelah menjalani pemeriksaan intensif, Lisa akhirnya keluar dari ruang penyidikan pada sore hari. Ia tampak lega dan bersyukur karena tidak harus menjalani penahanan. “Alhamdulillah pemeriksaan berjalan lancar. Semua petugas sangat baik, dan saya bersyukur bisa kembali beraktivitas seperti biasa. Terima kasih,” ujar Lisa kepada awak media di halaman Bareskrim Polri, Jakarta.

Perempuan yang sempat mengklaim memiliki hubungan pribadi dengan Ridwan Kamil itu datang didampingi tim kuasa hukumnya. Mengenakan pakaian serba hitam dan masker, Lisa enggan banyak berkomentar tentang materi pemeriksaan. Ia hanya menegaskan akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

ADVERTISEMENT

WhatsApp Image 2025 01 31 at 10.32.21

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kuasa hukum Lisa, Jhon Boy Nababan, menyampaikan bahwa kliennya menjawab 44 pertanyaan dari penyidik yang berkaitan dengan laporan dugaan pencemaran nama baik. Pertanyaan itu, menurut Jhon, meliputi aktivitas media sosial Lisa hingga komunikasi pribadinya yang menjadi bahan laporan.

“Pemeriksaan berjalan baik dan profesional. Kami berterima kasih kepada penyidik Siber Bareskrim yang memperlakukan klien kami dengan sopan dan terbuka. Lisa sudah memberikan keterangan sejujur-jujurnya,” ujar Jhon Boy kepada wartawan.

Ia juga menegaskan bahwa Lisa bersikap kooperatif selama proses hukum. Menurutnya, tidak ada unsur penolakan terhadap panggilan penyidik dan seluruh prosedur dijalankan dengan tertib. Hal ini menunjukkan bahwa pihak Lisa ingin menyelesaikan perkara secara elegan dan terbuka.

Meski telah diperiksa cukup lama, Lisa tidak dikenakan wajib lapor. Keputusan ini diambil karena penyidik menilai tidak ada alasan kuat untuk membatasi aktivitas Lisa selama proses penyelidikan berlangsung.

“Tidak ada kewajiban lapor. Kami menjamin klien kami akan selalu hadir jika dibutuhkan keterangan tambahan oleh penyidik,” jelas Jhon Boy Nababan menegaskan.

Pihak kuasa hukum juga menyebutkan, mereka tengah menyiapkan langkah hukum lanjutan untuk membuktikan bahwa unggahan Lisa tidak mengandung unsur pencemaran nama baik sebagaimana yang dituduhkan. Mereka berharap publik tidak menghakimi kliennya sebelum ada keputusan hukum yang sah.

Kasus ini bermula dari laporan pihak Ridwan Kamil yang menilai pernyataan Lisa di media sosial telah mencoreng nama baik dan reputasi dirinya. Unggahan tersebut viral di berbagai platform, sehingga menimbulkan perdebatan dan opini publik yang meluas.

Hingga kini, Bareskrim Polri masih mengumpulkan bukti tambahan untuk melengkapi proses penyelidikan. Penyidik berjanji akan memproses perkara ini secara objektif dan sesuai dengan prinsip keadilan.

Sementara itu, Lisa Mariana mengaku akan lebih berhati-hati dalam bermedia sosial ke depan. Ia menegaskan tidak memiliki niat untuk merugikan pihak mana pun, dan hanya ingin menyampaikan klarifikasi atas apa yang selama ini beredar.

Kasus yang melibatkan selebritas media sosial ini kembali menjadi sorotan publik karena menyinggung isu etika digital dan tanggung jawab komunikasi daring. Banyak pihak berharap perkara ini menjadi pelajaran agar setiap individu lebih bijak menggunakan media sosial.

(BOYS)

 

Follow WhatsApp Channel maluku.newsline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

SMIT Kecam Kriminalisasi Warga Adat Halmahera Utara, Nilai Negara Lebih Lindungi Investasi
Audiensi di Komnas HAM, GMNI Dorong Penegakan HAM Tanpa Impunitas
GMNI Tagih Janji Negara, RUU PPRT Didorong Segera Jadi Undang-Undang
BUMO DPP GMNI Dorong Kader Jadi Pengusaha, Tegaskan Kewirausahaan Pilar Kemandirian Ekonomi Rakyat
GMNI Tolak Polri di Bawah Kementerian, Tegaskan Independensi sebagai Pilar Demokrasi
Pencabutan 28 Izin Dinilai Baru Awal, GMNI Bongkar Krisis Kehutanan Nasional
Ketua Umum DPP GMNI Risyad Fahlefi Tegaskan Posisi Polri di Bawah Presiden Paling Ideal dan Konstitusional
MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana atas Karya Jurnalistik
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 16:32 WIT

SMIT Kecam Kriminalisasi Warga Adat Halmahera Utara, Nilai Negara Lebih Lindungi Investasi

Rabu, 25 Februari 2026 - 09:09 WIT

Audiensi di Komnas HAM, GMNI Dorong Penegakan HAM Tanpa Impunitas

Jumat, 13 Februari 2026 - 22:28 WIT

GMNI Tagih Janji Negara, RUU PPRT Didorong Segera Jadi Undang-Undang

Kamis, 12 Februari 2026 - 08:10 WIT

BUMO DPP GMNI Dorong Kader Jadi Pengusaha, Tegaskan Kewirausahaan Pilar Kemandirian Ekonomi Rakyat

Jumat, 30 Januari 2026 - 16:14 WIT

GMNI Tolak Polri di Bawah Kementerian, Tegaskan Independensi sebagai Pilar Demokrasi

Berita Terbaru