π° Maluku.Newsline.id
ποΈ Kamis, 31 Juli 2025
Kei Besar Desa depur β Proses pergantian perangkat Desa Depur, Kecamatan Kei Besar, Kabupaten Maluku Tenggara, yang berlangsung pada pertengahan Juli 2025, menimbulkan reaksi keras dari berbagai elemen masyarakat desa. Pergantian tersebut dinilai tidak transparan dan tidak melalui prosedur musyawarah yang lazim dilakukan dalam sistem pemerintahan desa berbasis adat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh Maluku.Newsline.id, keputusan penggantian perangkat desa dilakukan secara sepihak oleh Camat Kei Besar, Bapak Titus Betaubun, tanpa koordinasi terlebih dahulu dengan pejabat kepala desa, perangkat lama, maupun lembaga-lembaga sosial seperti Badan Saniri Ohoi (BSO). Proses yang tertutup ini dianggap menyalahi prinsip-prinsip demokrasi desa yang menjunjung tinggi asas partisipasi.
Pejabat Kepala Desa Depur menyampaikan bahwa dirinya hanya menerima undangan untuk hadir di Kantor Kecamatan pada hari penyerahan Surat Keputusan (SK). Ia menambahkan bahwa sebelum itu, tidak pernah ada pembahasan atau komunikasi mengenai proses seleksi maupun penetapan nama-nama perangkat baru. Dengan demikian, SK yang diserahkan dinilai telah final tanpa persetujuan atau keterlibatan dari pemerintah desa.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mendasar: bagaimana mungkin seorang kepala desa yang masih menjabat tidak mengetahui siapa saja calon perangkat yang akan mendampinginya dalam penyelenggaraan pemerintahan desa? Dalam sistem pemerintahan yang sehat, relasi antara camat dan kepala desa semestinya dibangun di atas asas koordinasi, bukan subordinasi sepihak.
Ketua BSO Desa Depur, lembaga yang memiliki peran penting dalam memberikan pertimbangan terhadap kebijakan desa, juga mengungkapkan hal serupa. Ia menegaskan bahwa tidak pernah diundang dalam rapat pembahasan ataupun konsultasi terkait penggantian perangkat desa. Menurutnya, langkah ini telah menegasikan eksistensi kelembagaan desa secara struktural maupun fungsional.
Tokoh adat di wilayah Depur menilai tindakan Camat Kei Besar sebagai bentuk pengabaian terhadap struktur sosial masyarakat adat. Ia menyampaikan bahwa dalam tradisi Kei, pergantian perangkat desa bukan hanya soal birokrasi, melainkan juga menyangkut kehormatan dan keseimbangan dalam tatanan adat yang telah diwariskan secara turun-temurun.
Tokoh agama dan tokoh masyarakat pun turut menyuarakan keprihatinannya. Mereka menyayangkan bahwa dalam proses yang seharusnya menjadi contoh pemerintahan yang demokratis dan partisipatif, justru muncul praktik tertutup yang berpotensi merusak tatanan sosial yang sudah terbangun lama. Tidak sedikit warga yang merasa bahwa suara mereka diabaikan dalam keputusan yang menyangkut kehidupan bersama.
Dalam perspektif hukum, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa secara eksplisit mengatur bahwa pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa harus melibatkan kepala desa dan melalui musyawarah desa. Artinya, tindakan sepihak dari camat tanpa melibatkan kepala desa dapat dipandang sebagai bentuk deviasi administratif yang mencederai otonomi desa.
Pemerhati kebijakan publik dari Universitas Darul Ulum Tual, Dr. Yustinus Rahawarin, menilai bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap asas-asas pemerintahan yang baik. Ia menyatakan, βPemerintahan desa adalah bentuk miniatur demokrasi. Ketika prosesnya tidak partisipatif, maka output-nya cacat legitimasi.β
Sejumlah warga Depur yang ditemui redaksi menyampaikan harapan agar Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara segera mengevaluasi proses pergantian tersebut. Warga mendesak agar dilakukan audit administratif dan dialog terbuka yang melibatkan semua pemangku kepentingan, baik dari unsur pemerintah, adat, maupun masyarakat sipil.
Hingga berita ini dipublikasikan, Camat Kei Besar, Bapak Titus Betaubun, belum memberikan klarifikasi publik terkait polemik yang muncul. Berbagai upaya konfirmasi dari awak media pun belum mendapatkan respons.
Masyarakat Desa Depur menuntut keadilan dan pemulihan tata kelola desa yang sesuai dengan nilai-nilai demokrasi, hukum, dan adat. Mereka berharap ke depan, segala proses yang menyangkut nasib desa dilakukan secara terbuka, deliberatif, dan menjunjung tinggi martabat masyarakat adat Kepulauan Kei.(SS37)
π Kei Besar, Maluku Tenggara, Desa Depur










