Ambon | Maluku.Newsline.id – Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Sahabat Komendan Maluku (DPD GASMEN Maluku) mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut dugaan pendistribusian obat-obatan kadaluarsa di sejumlah puskesmas dalam lingkup Dinas Kesehatan Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) tahun 2026.
Ketua DPD GASMEN Maluku, M. Abd Rifki Derlen, S.Ap., menilai kasus tersebut bukan hanya sebatas pelanggaran administratif, melainkan telah mengarah pada dugaan tindak pidana serius yang membahayakan keselamatan masyarakat.
Menurut Rifki, apabila dugaan tersebut terbukti benar, maka tindakan itu merupakan bentuk kelalaian fatal yang mencederai hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang aman dan layak.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jangan jadikan rakyat Seram Bagian Timur sebagai kelinci percobaan. Jika benar obat-obatan kadaluarsa diedarkan kepada masyarakat melalui puskesmas, maka ini adalah tindakan biadab dan tidak manusiawi. Aparat penegak hukum tidak boleh diam,” ujar Rifki dalam rilisan yang di terima media. Senin, (11/05/2026)
Selain persoalan obat kadaluarsa, DPD GASMEN Maluku juga menyoroti dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses pengadaan obat-obatan di lingkungan Dinas Kesehatan SBT.
Pengadaan tersebut diduga melibatkan perusahaan milik suami dari Plt.Kepala Dinas Kesehatan SBT, Maura Lessy, yaitu PT Amar, yang dinilai berpotensi memunculkan benturan kepentingan serta praktik nepotisme, kolusi, dan korupsi.
Rifki menyebut praktik semacam itu bertentangan dengan prinsip pemerintahan yang bersih dan tata kelola pengadaan barang dan jasa yang transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sejumlah Regulasi Disorot
Dalam keterangannya, DPD GASMEN Maluku turut menyinggung sejumlah dasar hukum yang dianggap berkaitan dengan dugaan persoalan tersebut, di antaranya:
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN);
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
- Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 junto Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
- Pasal 17 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan beserta ketentuan mengenai keamanan, mutu, dan distribusi sediaan farmasi.
DPD GASMEN Maluku juga menyoroti dugaan keberadaan apotek pribadi yang disebut dimiliki oleh Plt.Kepala Dinas Kesehatan, Punira Kilwalaga, S.Si., M.H., M.Farm, bersama suaminya Maura Lessy. Kondisi itu dinilai semakin memperkuat dugaan adanya konflik kepentingan dalam tata kelola pengadaan dan distribusi obat-obatan di daerah.
“Kami menduga kuat adanya praktik permainan obat-obatan, termasuk dugaan penukaran obat yang telah kadaluarsa dan dugaan pengalihan stok obat terbaru ke apotek pribadi. Ini harus dibongkar sampai ke akar-akarnya,” kata Rifki.
DPD GASMEN Maluku meminta Bupati Seram Bagian Timur untuk mengambil langkah tegas apabila dugaan tersebut nantinya terbukti.
“Bupati jangan tutup mata. Jika terbukti ada kejahatan di tubuh Dinas Kesehatan, maka Plt.Kepala Dinas harus dicopot dan diberhentikan secara tidak terhormat. Jangan biarkan institusi kesehatan dipimpin oleh pihak yang diduga menyalahgunakan jabatan demi kepentingan pribadi,” tegasnya.
Di sisi lain, Rifki juga mengingatkan Polres Seram Bagian Timur agar menangani kasus tersebut secara profesional dan transparan. Ia menegaskan, apabila penanganannya dinilai tidak serius, maka pihaknya akan mendesak Polda Maluku dan Kejaksaan Tinggi Maluku untuk mengambil alih kasus tersebut.
“Kami mengingatkan Polres SBT agar bekerja profesional dan transparan. Jika kasus ini tidak ditangani secara serius, maka kami akan mendesak Polda Maluku dan Kejati Maluku mengambil alih penanganannya. Kami juga siap mengkonsolidasikan massa besar-besaran untuk melakukan aksi di Polda Maluku dan Kejaksaan Tinggi Maluku sampai kasus ini dibongkar tuntas,” pungkas Rifki.
Penulis : RW
Editor : KB Ambon










