🗓️ Selasa, 29 Juli 2025
📰 Maluku.Newsline.id
Depur, Kei Besar — Suara keberatan terus menguat dari tokoh-tokoh adat Negeri Tien-Tel menyusul proses pengangkatan perangkat desa baru di Desa Depur, Kecamatan Kei Besar, Kabupaten Maluku Tenggara. Pengangkatan tersebut dipandang melangkahi prosedur hukum formal dan nilai-nilai adat istiadat yang telah mengakar kuat dalam struktur sosial masyarakat setempat.
Dalam pernyataannya kepada Maluku.Newsline.id, Ipan Serang, tokoh adat muda Negeri Tien-Tel, menyesalkan bahwa pengangkatan perangkat desa dilakukan tanpa pelibatan masyarakat adat, tanpa pemberitahuan kepada perangkat lama, dan tanpa musyawarah bersama anak negeri. “Kami tidak menolak adanya perubahan, tetapi perubahan itu harus dijalankan secara sah, terbuka, dan menghargai tatanan adat serta sejarah negeri,” ujarnya di sela-sela kesibukannya pada Selasa pagi, 29 Juli 2025.
Ia menegaskan bahwa perangkat desa yang ditunjuk oleh Kepala Desa sebelumnya masih menjalankan tugas atas koordinasi langsung dari Camat Kei Besar. Maka dari itu, pengangkatan perangkat baru secara tiba-tiba justru memunculkan tanda tanya besar terkait urgensi, dasar hukum, dan kepentingan di baliknya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih mengejutkan, kata Ipan, Penjabat Kepala Desa Depur, Bapak Ali Suatrean, bahkan tidak dilibatkan dalam proses tersebut sejak awal. Ia baru menerima kabar secara lisan via sambungan telepon setelah proses selesai. “Ini tidak hanya cacat prosedur, tetapi juga keliru secara etika pemerintahan desa. Pj Desa seharusnya menjadi aktor utama dalam setiap perencanaan struktural di desa,” tegas Ipan.
Salah satu sorotan utama tertuju pada SK Nomor 103 yang menjadi dasar pengangkatan perangkat baru. Meski bertandatangan Sekretaris Daerah Kabupaten Maluku Tenggara, Bernadus Rettob, SK tersebut tidak disertai stempel resmi lembaga Sekretariat Daerah, sehingga memunculkan keraguan atas keabsahannya. “Ini bukan sekadar formalitas administrasi. Tanpa legalitas yang sah, masyarakat bisa menilai ini sebagai manipulasi kebijakan,” tambahnya.
Sebagai desa adat, setiap kebijakan menyangkut struktur pemerintahan di Desa Depur wajib melewati proses musyawarah adat, sebagaimana sejalan dengan prinsip partisipatif yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pengangkatan sepihak tanpa musyawarah dianggap mencederai legitimasi sosial dan menyalahi prinsip transparansi.
Ipan juga menekankan pentingnya pembuatan berita acara serah terima jabatan antara perangkat lama dan baru, yang ditandatangani bersama serta disaksikan unsur pemerintahan dan tokoh masyarakat. “Ini bukan sekadar seremonial. Serah terima itu mencerminkan legitimasi dan penghargaan terhadap pengabdian perangkat sebelumnya,” ujarnya.
Terkait jabatan Sekretaris Desa, Ipan menilai pergeseran posisi tersebut tanpa mekanisme yang jelas sangat berbahaya karena dapat menimbulkan kegaduhan sosial dan konflik horizontal di tengah masyarakat. “Posisi ini terlalu sentral dalam manajemen administrasi desa untuk diganti begitu saja tanpa dasar yang sah.”
Masyarakat dan tokoh adat Negeri Tien-Tel kini mendesak Camat Kei Besar, Titus Betaubun, agar segera mengadakan pertemuan terbuka bersama anak negeri Depur guna menjelaskan duduk perkara secara langsung. Mereka menekankan, pertemuan tersebut tidak boleh melibatkan perangkat baru yang belum diakui secara adat, melainkan hanya menghadirkan perangkat lama dan perwakilan masyarakat adat sebagai bentuk penghormatan terhadap tatanan negeri.
“Negeri Tien-Tel bukan hanya wilayah administratif, tapi juga ruang hidup masyarakat adat yang harus dijaga kehormatan dan hukumnya. Kami tidak menuntut lebih, kami hanya meminta pemerintah menaati undang-undang, menghormati adat, dan berlaku adil,” pungkas Ipan Serang.(SS37)










