Maluku.Newsline.id – Depur, 24 September 2025 – Desakan transparansi dan akuntabilitas penggunaan Dana Desa kembali menguat di Desa Depur, Kecamatan Kei Besar, Kabupaten Maluku Tenggara. Tokoh Pemuda Desa Depur, Senen Serang, menegaskan perlunya Pemerintah Desa segera menggelar musyawarah terbuka pertanggungjawaban Dana Desa tahun berjalan, setelah sebelumnya ia secara resmi melayangkan surat kepada Badan Saniri Ohoi (BSO) Desa Depur.
Senen Serang melalui surat resmi Nomor: 01 Perihal: Permintaan Rapat Terbuka Pertanggungjawaban Dana Desa Depur, yang juga ditembuskan kepada Camat Kei Besar dan Pejabat Desa Depur, menyampaikan desakan kepada BSO Desa Depur agar segera menindaklanjuti permintaan tersebut. Ia menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengetahui secara jelas arah penggunaan Dana Desa yang telah dikucurkan setiap tahun.
Menindaklanjuti hal itu, BSO Desa Depur menggelar rapat internal untuk membahas surat tersebut. Dari hasil pembahasan, BSO kemudian mengeluarkan surat resmi Nomor: 11/B4/BSO/DEPUR/22/9-2025, yang ditujukan kepada Pejabat Desa Depur, Bendahara Desa Depur, dan Ketua Bumo Desa Depur, serta ditembuskan kepada Camat Kei Besar dan Kapolsek Kei Besar. Surat tersebut dikeluarkan pada Senin, 22 September 2025, dan berisi desakan agar pihak Pemerintah Desa Depur segera menggelar rapat terbuka pertanggungjawaban Dana Desa.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Senen Serang, langkah BSO ini merupakan tindak lanjut yang tepat dan sejalan dengan aspirasi masyarakat. Ia menegaskan bahwa rapat terbuka ini sangat penting agar tidak timbul kecurigaan di kalangan masyarakat terkait pengelolaan Dana Desa Depur.
“Kami mendorong agar rapat terbuka ini segera digelar. Ada hal-hal yang mengganjal berkaitan dengan pengelolaan Dana Desa, dan itu harus dijelaskan secara terbuka di hadapan masyarakat. Jangan sampai masyarakat merasa diabaikan,” tegas Senen Serang.
Ia juga menambahkan bahwa akuntabilitas merupakan bagian dari amanat undang-undang. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengamanatkan bahwa penyelenggaraan pemerintahan desa harus berdasarkan asas keterbukaan, akuntabilitas, partisipasi, dan demokratis.
Selain itu, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, khususnya Pasal 70 dan 71, mewajibkan pemerintah desa menyampaikan laporan realisasi dan pertanggungjawaban keuangan kepada masyarakat melalui forum musyawarah desa. Hal inilah yang menjadi dasar kuat bagi masyarakat untuk menuntut adanya rapat terbuka di Desa Depur.
Tak hanya itu, Permendesa PDTT Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa juga menegaskan pentingnya laporan pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa kepada publik agar setiap alokasi benar-benar sesuai peruntukan. Dengan demikian, rapat terbuka bukan hanya bentuk formalitas, melainkan kewajiban hukum.
Lebih lanjut, Senen menegaskan bahwa dirinya tidak segan-segan mengambil langkah hukum apabila dalam musyawarah nanti ditemukan bukti adanya penyalahgunaan atau kejanggalan. “Seandainya ada bukti yang cukup kuat, saya siap membuat laporan pengaduan ke Kejaksaan Negeri Tual untuk dilakukan pemeriksaan di Desa Depur,” ujarnya.
Desakan transparansi ini juga mendapatkan dukungan dari sejumlah kalangan masyarakat, termasuk pemuda dan tokoh adat. Mereka menilai bahwa musyawarah pertanggungjawaban Dana Desa merupakan langkah penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.
Masyarakat berharap agar forum musyawarah nantinya dapat melibatkan seluruh unsur desa, mulai dari tokoh adat, pemuda, tokoh perempuan, hingga kelompok tani dan nelayan, sehingga laporan yang disampaikan bisa diuji dan dipertanyakan secara bersama-sama.
Jika musyawarah pertanggungjawaban Dana Desa dilaksanakan secara terbuka, maka bukan hanya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa yang akan meningkat, tetapi juga akan menciptakan suasana kondusif dalam pembangunan. Transparansi ini diharapkan menjadi contoh bagi desa-desa lain di Kecamatan Kei Besar.
Pada akhirnya, tuntutan transparansi dan pertanggungjawaban yang kini mengemuka di Desa Depur bukan sekadar desakan politik, melainkan amanat undang-undang yang harus ditaati. Generasi muda Desa Depur hadir untuk memastikan bahwa Dana Desa benar-benar digunakan sesuai aturan, demi kesejahteraan bersama.(SS37)










