ARU | Maluku.Newsline.id – Puluhan warga memasang sasi adat di salah satu lokasi aktivitas penambangan material batu di Kota Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku, Kamis (24/9/2026).
Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes terhadap aktivitas pemuatan material galian batu yang disebut warga masih berlangsung, meski terdapat kebijakan pemerintah daerah terkait penertiban aktivitas pertambangan.
Sebelum pemasangan sasi, warga mengadang dan menghentikan aktivitas sejumlah dump truck yang disebut mengangkut material batu dari lokasi tersebut. Massa kemudian menduduki area tambang dan meminta seluruh kegiatan operasional dihentikan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam aksi itu, warga didampingi Solidaritas Mahasiswa dan Pemuda Aru (SAPA). Mereka menyoroti sikap Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kepulauan Aru yang dinilai tidak konsisten dalam melakukan penertiban.
Perwakilan SAPA Aru, Melki Siarukin, menuding DLH Aru menerapkan perlakuan berbeda antara penambang lokal dan aktivitas perusahaan.
“Melihat kondisi di lapangan, terlihat jelas adanya diskriminasi hukum. DLH sangat ketat dan represif terhadap warga lokal, tetapi korporasi justru dengan leluasa mengangkut material di depan mata petugas yang berada di pos penjagaan,” kata Melki, Kamis (24/9/2026).
Menurut Melki, Surat Edaran Nomor 100-3-2/2152 yang diterbitkan pemerintah daerah selama ini dirasakan berdampak terhadap aktivitas penambang lokal.
Di sisi lain, ia mempertanyakan aktivitas pengangkutan material dalam skala besar yang disebut masih berlangsung di lokasi tersebut.
Tudingan tersebut menjadi salah satu alasan warga memilih memasang sasi adat sebagai bentuk penolakan terhadap aktivitas tambang.
Salah satu penambang batu lokal, Stefen Gainau, mengatakan pemasangan sasi merupakan bentuk protes warga terhadap kondisi yang mereka nilai tidak adil.
“Selama ini mata pencaharian kami dilarang, tapi perusahaan bebas menguras batu. Karena itu, katong (kami) ambil tindakan tegas. Sasi adat ini dipasang agar peruahaan juga stop total!” ujar Stefen.
Ia juga menduga terdapat kepentingan tertentu di balik perbedaan perlakuan terhadap aktivitas penambangan lokal dan perusahaan.
Namun, dugaan tersebut belum disertai bukti yang dapat diverifikasi secara independen. Stefen menegaskan, warga tidak bermaksud menghambat pembangunan.
Mereka meminta agar aturan diterapkan secara konsisten terhadap seluruh pihak yang melakukan aktivitas penambangan di lokasi tersebut.
“Kami tidak bermaksud menghalangi pembangunan, tetapi kami menuntut keadilan. Jika warga dilarang, maka seluruh aktivitas korporasi di tambang ini juga harus dihentikan,” katanya.
Soroti Pengawasan Lingkungan
Melki juga meminta Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru memperjelas dasar penertiban dan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.
Ia merujuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagai dasar bahwa masyarakat memiliki ruang untuk berpartisipasi dalam pengawasan dan perlindungan lingkungan.
“Jika Pemkab tidak mampu menegakkan aturan, maka warga sebagai penerima dampak langsung kerusakan lingkungan berhak mengambil alih fungsi pengawasan tersebut. Undang-Undang menjamin itu,” ujar Melki.
Namun, ketentuan mengenai hak masyarakat dalam UU tersebut tidak serta-merta berarti masyarakat dapat mengambil alih kewenangan penegakan hukum pemerintah. Karena itu, tindakan warga tetap perlu ditempatkan dalam koridor hukum yang berlaku.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan dari DLH Kabupaten Kepulauan Aru maupun pihak perusahaan terkait tudingan diskriminasi, legalitas aktivitas penambangan, serta penghentian aktivitas di lokasi tersebut.
SAPA Aru menyatakan akan terus mendampingi dan mengawal warga penambang batu, buruh angkut, serta sopir truk lokal hingga Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru memberikan penjelasan mengenai kebijakan penertiban dan status aktivitas pertambangan di lokasi tersebut.
Warga berharap pemerintah tidak hanya melakukan penertiban terhadap aktivitas masyarakat kecil, tetapi juga memastikan seluruh kegiatan penambangan yang berlangsung di wilayah tersebut memenuhi ketentuan perizinan dan aturan lingkungan hidup.
Penulis : JD
Editor : KB Ambon











