Provinsi Maluku | Maluku.Newsline.id – Desa menjadi ujung tombak pembangunan nasional sekaligus wadah penerapan otonomi daerah. Dari sisi hukum, desa memiliki kewenangan untuk mengatur kepentingan warganya melalui Peraturan Desa (Perdes). Namun, sejumlah pengamat menilai bahwa regulasi desa di Maluku kini tidak lagi mengikuti dinamika perkembangan zaman dan membutuhkan reformasi segera.
Di Kabupaten Maluku Tenggara dan Kota Tual, banyak Perdes berbasis adat Kei masih menggunakan aturan lama yang bersifat administratif dan kaku. Banyak regulasi yang tidak mengakomodasi perubahan sosial, kemajuan teknologi, maupun kebutuhan ekonomi digital masyarakat. Kondisi ini berdampak pada lambatnya proses pembangunan, terhambatnya inovasi, dan potensi lokal yang belum dimanfaatkan secara optimal.
Para pakar kebijakan publik menyebut, regulasi yang tidak diperbarui menurunkan efektivitas pemerintahan desa. Ketika hukum desa tidak selaras dengan dinamika sosial, desa kehilangan arah dalam pembangunan. Situasi ini juga menimbulkan gesekan antara norma adat yang berlaku dan tuntutan masyarakat modern yang menekankan transparansi, efisiensi, serta akuntabilitas.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Secara ideal, hukum harus fleksibel dan menyesuaikan perubahan masyarakat. Namun, banyak Perdes bersifat statis karena tidak ada mekanisme pembaruan rutin. Contohnya, pengelolaan keuangan desa masih banyak dilakukan secara manual tanpa dukungan sistem digital. Akibatnya, pengawasan lemah dan risiko penyalahgunaan anggaran meningkat. Sementara itu, masyarakat desa kini semakin kritis terhadap keterbukaan pemerintahannya.
Kesenjangan antara regulasi dan kondisi sosial menunjukkan lemahnya adaptasi pembuat kebijakan terhadap kebutuhan desa. Aparat desa kesulitan menafsirkan peraturan yang usang, sementara petugas pelaksana tidak memiliki panduan yang relevan. Hal ini menurunkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan dan pembaruan hukum di tingkat lokal.
Dampak regulasi yang tidak relevan terlihat dari program nasional yang berjalan tidak maksimal. Misalnya, ketahanan pangan, digitalisasi desa, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat sering terhambat karena dasar hukum lokal belum memadai. Kondisi ini menekankan urgensi pembaruan regulasi agar pembangunan desa selaras dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Reformasi hukum desa perlu dilakukan secara menyeluruh dan partisipatif. Pemerintah daerah dan DPRD harus melibatkan tokoh adat, akademisi, serta masyarakat dalam perumusan setiap Perdes. Pendekatan ini tidak hanya menjamin legitimasi sosial, tetapi juga memastikan regulasi sesuai dengan kebutuhan desa yang terus berkembang.
Di Maluku, peran DPRD Kabupaten Maluku Tenggara dan Kota Tual sangat strategis dalam mengawasi Perdes agar selaras dengan arah pembangunan daerah dan nasional. Pemerintah daerah juga diharapkan memberikan pendampingan hukum dan pelatihan teknis kepada aparat desa agar mampu menyusun regulasi yang adaptif terhadap perkembangan teknologi dan sosial.
Selain itu, reformasi regulasi harus mempertimbangkan budaya dan kearifan lokal. Modernisasi hukum bukan berarti menghapus tradisi adat, melainkan menyesuaikan nilai-nilai luhur dengan tuntutan zaman. Dengan demikian, hukum adat tetap terjaga sekaligus bisa berdampingan dengan sistem pemerintahan modern yang menekankan keterbukaan dan efisiensi.
Desa memiliki potensi besar sebagai pusat pertumbuhan ekonomi dan inovasi sosial. Namun, jika regulasi yang mengaturnya bersifat kuno dan tidak adaptif, potensi tersebut sulit diwujudkan. Pembaruan hukum desa menjadi jembatan penting untuk menyelaraskan nilai adat dengan kebutuhan kemajuan yang rasional dan produktif.
Sebagai langkah strategis, empat rekomendasi utama bisa menjadi panduan. Pertama, peningkatan kapasitas aparatur desa dalam merancang regulasi modern dan responsif. Kedua, penerapan metode partisipatif dalam setiap penyusunan Perdes. Ketiga, sinkronisasi antara hukum adat, peraturan daerah, dan kebijakan nasional. Keempat, digitalisasi sistem regulasi untuk memudahkan pengawasan dan meningkatkan transparansi.
Dengan langkah-langkah tersebut, desa di Maluku dapat memperkuat tata kelola pemerintahan berbasis akuntabilitas dan transparansi. Reformasi regulasi bukan sekadar tuntutan administratif, tetapi kebutuhan mendesak agar desa tidak tertinggal dari perubahan nasional. Pembaruan hukum yang progresif akan menjadi fondasi bagi pembangunan berkelanjutan yang berpihak pada masyarakat. (KP)










